Berita

Hakim Konstitusi Anwar Usman/Net

Politik

Jika Gugatan Anwar Usman Dikabulkan, Putusan Ketua MK Suhartoyo Tak Berlaku

SELASA, 02 JANUARI 2024 | 14:49 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Hukum dan Konstitusi (LKSHK) Ubaidillah Karim memberikan analisa hukum dan konsekuensi terkait  gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman terhadap pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo ke PTUN Jakarta.

Sebagaimana diketahui, pasca putusan MK terkait batas usia capres cawapres, MK kemudian membentuk Majelis Kehormatan MK (MKMK) guna memeriksa pelanggaran etika yang dilakukan oleh para hakim MK.
MKMK lalu memutuskan bahwa ketua MK, wakil ketua MK dan hakim MK lainnya terbukti melakukan pelanggaran etika dan menjatuhkan sanksi kepada Ketua MK Anwar Usman berupa pemberhentian sebagai ketua MK.

MKMK juga memerintahkan wakil ketua MK untuk membetuk forum majelis hakim MK guna memilih setua MK yang baru. Sehingga terpilihlah Suhartoyo sebagai ketua MK yang baru.

MKMK juga memerintahkan wakil ketua MK untuk membetuk forum majelis hakim MK guna memilih setua MK yang baru. Sehingga terpilihlah Suhartoyo sebagai ketua MK yang baru.

"Yang menjadi persoalan hukum selanjutnya adalah bekas ketua MK Anwar Usman melakukan upaya hukum berupa gugatan ke PTUN Jakarta dengan tuntutan penangguhan serta pembatalan keputusan ketua MK terpilih yang secara substansi mengangkat dirinya sendiri sebagai amanat pelaksanaan putusan MKMK," kata Ubaidillah kepada wartawan,  Selasa (2/1).

Menurut Ubaidillah, jika  PTUN Jakarta mengabulkan permohonan penangguhan yang diajukan oleh Anwar Usman, maka konsekuensinya adalah keputusan ketua MK terpilih Suhartoyo menjadi tidak berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Konsekuensi lainnya, kata  Ubaidillah, secara kelembagaan terjadi kekosongan pimpinan ketua MK. Kondisi ini tentu akan mengganggu kinerja MK dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, di antaranya pengujian UU. Yang terdekat adalah penanganan sengketa pileg dan sengketa pilpres.

"Ini tentunya akan menganggu kinerja MK dalam skala luas serta berdampak sistemik terhadap penyelenggaran serta penyelesaian proses Pemilu 2024 baik itu pileg maupun pilpres," kata Ubaidillah.

Selain itu, lanjut Ubaidillah, jika dalam pokok perkaranya ternyata majelis hakim PTUN menyatakan membatalkan keputusan Ketua MK terpilih Suhartoyo, maka MK secara kelembagaan akan menjadi lumpuh dan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewenangannya lagi secara maksimal.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya