Berita

Hakim Konstitusi Anwar Usman/Net

Politik

Jika Gugatan Anwar Usman Dikabulkan, Putusan Ketua MK Suhartoyo Tak Berlaku

SELASA, 02 JANUARI 2024 | 14:49 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Hukum dan Konstitusi (LKSHK) Ubaidillah Karim memberikan analisa hukum dan konsekuensi terkait  gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman terhadap pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo ke PTUN Jakarta.

Sebagaimana diketahui, pasca putusan MK terkait batas usia capres cawapres, MK kemudian membentuk Majelis Kehormatan MK (MKMK) guna memeriksa pelanggaran etika yang dilakukan oleh para hakim MK.
MKMK lalu memutuskan bahwa ketua MK, wakil ketua MK dan hakim MK lainnya terbukti melakukan pelanggaran etika dan menjatuhkan sanksi kepada Ketua MK Anwar Usman berupa pemberhentian sebagai ketua MK.

MKMK juga memerintahkan wakil ketua MK untuk membetuk forum majelis hakim MK guna memilih setua MK yang baru. Sehingga terpilihlah Suhartoyo sebagai ketua MK yang baru.

MKMK juga memerintahkan wakil ketua MK untuk membetuk forum majelis hakim MK guna memilih setua MK yang baru. Sehingga terpilihlah Suhartoyo sebagai ketua MK yang baru.

"Yang menjadi persoalan hukum selanjutnya adalah bekas ketua MK Anwar Usman melakukan upaya hukum berupa gugatan ke PTUN Jakarta dengan tuntutan penangguhan serta pembatalan keputusan ketua MK terpilih yang secara substansi mengangkat dirinya sendiri sebagai amanat pelaksanaan putusan MKMK," kata Ubaidillah kepada wartawan,  Selasa (2/1).

Menurut Ubaidillah, jika  PTUN Jakarta mengabulkan permohonan penangguhan yang diajukan oleh Anwar Usman, maka konsekuensinya adalah keputusan ketua MK terpilih Suhartoyo menjadi tidak berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Konsekuensi lainnya, kata  Ubaidillah, secara kelembagaan terjadi kekosongan pimpinan ketua MK. Kondisi ini tentu akan mengganggu kinerja MK dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, di antaranya pengujian UU. Yang terdekat adalah penanganan sengketa pileg dan sengketa pilpres.

"Ini tentunya akan menganggu kinerja MK dalam skala luas serta berdampak sistemik terhadap penyelenggaran serta penyelesaian proses Pemilu 2024 baik itu pileg maupun pilpres," kata Ubaidillah.

Selain itu, lanjut Ubaidillah, jika dalam pokok perkaranya ternyata majelis hakim PTUN menyatakan membatalkan keputusan Ketua MK terpilih Suhartoyo, maka MK secara kelembagaan akan menjadi lumpuh dan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewenangannya lagi secara maksimal.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

UPDATE

Perpres Pelindungan Ojol Jangan Berhenti di Atas Kertas

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:29

Awasi Ketat Penggunaan Anggaran Operasi Modifikasi Cuaca

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:16

Sakelar Cahaya di Dalam Otak

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:04

Kartu Nikah Digital Bisa Diakses melalui Simkah, Ini Caranya!

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:44

Nusron Wahid Bikin KPK Tidak Berkutik

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:24

Dulu di Depok Banyak Maling dan Begal, Sekarang Aman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:08

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Puluhan Korban Investasi Emas Polisikan Direksi PT DGJ

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:33

Tragedi Affan dan Bambang Jangan Terulang

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:14

Selengkapnya