Berita

Hakim Konstitusi Anwar Usman/Net

Politik

Jika Gugatan Anwar Usman Dikabulkan, Putusan Ketua MK Suhartoyo Tak Berlaku

SELASA, 02 JANUARI 2024 | 14:49 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Hukum dan Konstitusi (LKSHK) Ubaidillah Karim memberikan analisa hukum dan konsekuensi terkait  gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman terhadap pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo ke PTUN Jakarta.

Sebagaimana diketahui, pasca putusan MK terkait batas usia capres cawapres, MK kemudian membentuk Majelis Kehormatan MK (MKMK) guna memeriksa pelanggaran etika yang dilakukan oleh para hakim MK.
MKMK lalu memutuskan bahwa ketua MK, wakil ketua MK dan hakim MK lainnya terbukti melakukan pelanggaran etika dan menjatuhkan sanksi kepada Ketua MK Anwar Usman berupa pemberhentian sebagai ketua MK.

MKMK juga memerintahkan wakil ketua MK untuk membetuk forum majelis hakim MK guna memilih setua MK yang baru. Sehingga terpilihlah Suhartoyo sebagai ketua MK yang baru.

MKMK juga memerintahkan wakil ketua MK untuk membetuk forum majelis hakim MK guna memilih setua MK yang baru. Sehingga terpilihlah Suhartoyo sebagai ketua MK yang baru.

"Yang menjadi persoalan hukum selanjutnya adalah bekas ketua MK Anwar Usman melakukan upaya hukum berupa gugatan ke PTUN Jakarta dengan tuntutan penangguhan serta pembatalan keputusan ketua MK terpilih yang secara substansi mengangkat dirinya sendiri sebagai amanat pelaksanaan putusan MKMK," kata Ubaidillah kepada wartawan,  Selasa (2/1).

Menurut Ubaidillah, jika  PTUN Jakarta mengabulkan permohonan penangguhan yang diajukan oleh Anwar Usman, maka konsekuensinya adalah keputusan ketua MK terpilih Suhartoyo menjadi tidak berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Konsekuensi lainnya, kata  Ubaidillah, secara kelembagaan terjadi kekosongan pimpinan ketua MK. Kondisi ini tentu akan mengganggu kinerja MK dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, di antaranya pengujian UU. Yang terdekat adalah penanganan sengketa pileg dan sengketa pilpres.

"Ini tentunya akan menganggu kinerja MK dalam skala luas serta berdampak sistemik terhadap penyelenggaran serta penyelesaian proses Pemilu 2024 baik itu pileg maupun pilpres," kata Ubaidillah.

Selain itu, lanjut Ubaidillah, jika dalam pokok perkaranya ternyata majelis hakim PTUN menyatakan membatalkan keputusan Ketua MK terpilih Suhartoyo, maka MK secara kelembagaan akan menjadi lumpuh dan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewenangannya lagi secara maksimal.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

UPDATE

Suahasil Puji Bea Cukai Setelah Purbaya Tersingkir, Ada Apa Nih?

Minggu, 20 September 2026 | 19:41

Tim Qonun Asasi Sebut Wacana Muktamar Ulang NU Tak Punya Dasar

Minggu, 20 September 2026 | 19:29

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Rusia Gelar Pemilu Parlemen di Wilayah Ukraina yang Diduduki

Minggu, 20 September 2026 | 18:48

Negosiasi dengan Houthi, Solusi Arab Saudi

Minggu, 20 September 2026 | 18:43

Datangi Pospera, Ratusan Warga Minta Turunkan Desil

Minggu, 20 September 2026 | 18:18

Honor Play 11 Resmi Meluncur, Bawa Baterai Jumbo 8.300 mAh

Minggu, 20 September 2026 | 18:06

Timur Tengah Memanas, Trump Cepat-cepat Tinggalkan Camp David

Minggu, 20 September 2026 | 17:50

Apa Itu Perairan Masalembo yang Dijuluki Segitiga Bermuda Indonesia?

Minggu, 20 September 2026 | 17:50

BNI dan Unpad Perkuat Ekosistem Kampus melalui Layanan Digital Terintegrasi

Minggu, 20 September 2026 | 17:28

Selengkapnya