Berita

Ketua Tim Kampanye Nasional Partai Buruh, Said Salahudin, dalam aksi demonstrasi di depan Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/1)/RMOL

Politik

Ratusan Buruh Gagal Nyaleg Karena Tak Dapat Izin dari Perusahaan

SELASA, 02 JANUARI 2024 | 13:47 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kesulitan mengikuti kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 dialami ratusan calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Buruh. Disebut-sebut, hal itu disebabkan adanya penjegalan dari korporasi negara hingga swasta.

Ketua Tim Kampanye Nasional Partai Buruh, Said Salahudin, menyampaikan hal tersebut usai mengikuti aksi demonstrasi di depan Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), di Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/1).

"Jadi hari ini kami melaporkan kepada Bawaslu sekaligus meminta agar Bawaslu menindaklanjuti terhadap kurang lebih 30-an lebih kasus dari laporan masuk, yang terjadi di sekitar 32 kabupaten/kota yang tersebar di 13 provinsi. Dan ada ratusan caleg lainnya yang masih diinventarisasi mendapati masalah sama," ujar Said.


Ketua Tim Khusus (Katimsus) Partai Buruh itu menjelaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam beberapa putusannya telah menyatakan hak dipilih (right to be candidate) adalah hak konstitusional sekaligus hak asasi manusia.

Akan tetapi, Said mendapati caleg Partai Buruh di banyak daerah dihapus dari Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, karena alasan tidak mendapatkan surat izin dari perusahaan.

"Kami juga menemukan seperti kasus Ferdinand Lumenta, caleg DPRD Provinsi Sulut (Sulawesi Utara) yang dicoret perusahaan BUMN," sambungnya memaparkan.

Dalam contoh kasus Ferdinand Lumenta, Said mengklaim BUMN tempatnya bekerja berdalih pada asas formalitas, yakni tidak mengeluarkan surat pemberhentian dari perusahaan.

"Bukan hanya terhadap caleg, teman-teman sudah mendengar sendiri orasi dari kader Partai Buruh di DKI Jakarta, (kasus) Trans Jakarta misalnya, mereka bukan hanya dilarang menjadi caleg, akhirnya mundur dari (pencalonan) sedari awal karena diancam akan dipecat," ungkapnya.

Lebih lanjut, Said meminta Bawaslu mengusut persoalan yang dialami Partai Buruh. Karena tidak ada aturan yang melarang pekerja yang bekerja di perusahaan swasta untuk terlibat aktif dalam politik, termasuk menjadi peserta pemilu.

"Pekerja yang bekerja di perusahaan memenuhi syarat (sebagai caleg), enggak ada kaitannya. Bahkan, di BUMN pun bisa anda lihat, berapa banyak pejabat-pejabat BUMN, menteri, pejabat-pejabat tinggi berpartai," keluhnya.

"Kenapa orang kecil, buruh kecil, enggak boleh berpartai? Kenapa mereka enggak boleh membela kaumnya dengan menjadi caleg? Partai Buruh menuntut keadilan kepada Bawaslu," tegas Said.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya