Berita

Ketua Tim Kampanye Nasional Partai Buruh, Said Salahudin, dalam aksi demonstrasi di depan Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/1)/RMOL

Politik

Ratusan Buruh Gagal Nyaleg Karena Tak Dapat Izin dari Perusahaan

SELASA, 02 JANUARI 2024 | 13:47 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kesulitan mengikuti kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 dialami ratusan calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Buruh. Disebut-sebut, hal itu disebabkan adanya penjegalan dari korporasi negara hingga swasta.

Ketua Tim Kampanye Nasional Partai Buruh, Said Salahudin, menyampaikan hal tersebut usai mengikuti aksi demonstrasi di depan Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), di Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/1).

"Jadi hari ini kami melaporkan kepada Bawaslu sekaligus meminta agar Bawaslu menindaklanjuti terhadap kurang lebih 30-an lebih kasus dari laporan masuk, yang terjadi di sekitar 32 kabupaten/kota yang tersebar di 13 provinsi. Dan ada ratusan caleg lainnya yang masih diinventarisasi mendapati masalah sama," ujar Said.

Ketua Tim Khusus (Katimsus) Partai Buruh itu menjelaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam beberapa putusannya telah menyatakan hak dipilih (right to be candidate) adalah hak konstitusional sekaligus hak asasi manusia.

Akan tetapi, Said mendapati caleg Partai Buruh di banyak daerah dihapus dari Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, karena alasan tidak mendapatkan surat izin dari perusahaan.

"Kami juga menemukan seperti kasus Ferdinand Lumenta, caleg DPRD Provinsi Sulut (Sulawesi Utara) yang dicoret perusahaan BUMN," sambungnya memaparkan.

Dalam contoh kasus Ferdinand Lumenta, Said mengklaim BUMN tempatnya bekerja berdalih pada asas formalitas, yakni tidak mengeluarkan surat pemberhentian dari perusahaan.

"Bukan hanya terhadap caleg, teman-teman sudah mendengar sendiri orasi dari kader Partai Buruh di DKI Jakarta, (kasus) Trans Jakarta misalnya, mereka bukan hanya dilarang menjadi caleg, akhirnya mundur dari (pencalonan) sedari awal karena diancam akan dipecat," ungkapnya.

Lebih lanjut, Said meminta Bawaslu mengusut persoalan yang dialami Partai Buruh. Karena tidak ada aturan yang melarang pekerja yang bekerja di perusahaan swasta untuk terlibat aktif dalam politik, termasuk menjadi peserta pemilu.

"Pekerja yang bekerja di perusahaan memenuhi syarat (sebagai caleg), enggak ada kaitannya. Bahkan, di BUMN pun bisa anda lihat, berapa banyak pejabat-pejabat BUMN, menteri, pejabat-pejabat tinggi berpartai," keluhnya.

"Kenapa orang kecil, buruh kecil, enggak boleh berpartai? Kenapa mereka enggak boleh membela kaumnya dengan menjadi caleg? Partai Buruh menuntut keadilan kepada Bawaslu," tegas Said.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya