Berita

Ketua Tim Kampanye Nasional Partai Buruh, Said Salahudin, dalam aksi demonstrasi di depan Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/1)/RMOL

Politik

Ratusan Buruh Gagal Nyaleg Karena Tak Dapat Izin dari Perusahaan

SELASA, 02 JANUARI 2024 | 13:47 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kesulitan mengikuti kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 dialami ratusan calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Buruh. Disebut-sebut, hal itu disebabkan adanya penjegalan dari korporasi negara hingga swasta.

Ketua Tim Kampanye Nasional Partai Buruh, Said Salahudin, menyampaikan hal tersebut usai mengikuti aksi demonstrasi di depan Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), di Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/1).

"Jadi hari ini kami melaporkan kepada Bawaslu sekaligus meminta agar Bawaslu menindaklanjuti terhadap kurang lebih 30-an lebih kasus dari laporan masuk, yang terjadi di sekitar 32 kabupaten/kota yang tersebar di 13 provinsi. Dan ada ratusan caleg lainnya yang masih diinventarisasi mendapati masalah sama," ujar Said.


Ketua Tim Khusus (Katimsus) Partai Buruh itu menjelaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam beberapa putusannya telah menyatakan hak dipilih (right to be candidate) adalah hak konstitusional sekaligus hak asasi manusia.

Akan tetapi, Said mendapati caleg Partai Buruh di banyak daerah dihapus dari Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, karena alasan tidak mendapatkan surat izin dari perusahaan.

"Kami juga menemukan seperti kasus Ferdinand Lumenta, caleg DPRD Provinsi Sulut (Sulawesi Utara) yang dicoret perusahaan BUMN," sambungnya memaparkan.

Dalam contoh kasus Ferdinand Lumenta, Said mengklaim BUMN tempatnya bekerja berdalih pada asas formalitas, yakni tidak mengeluarkan surat pemberhentian dari perusahaan.

"Bukan hanya terhadap caleg, teman-teman sudah mendengar sendiri orasi dari kader Partai Buruh di DKI Jakarta, (kasus) Trans Jakarta misalnya, mereka bukan hanya dilarang menjadi caleg, akhirnya mundur dari (pencalonan) sedari awal karena diancam akan dipecat," ungkapnya.

Lebih lanjut, Said meminta Bawaslu mengusut persoalan yang dialami Partai Buruh. Karena tidak ada aturan yang melarang pekerja yang bekerja di perusahaan swasta untuk terlibat aktif dalam politik, termasuk menjadi peserta pemilu.

"Pekerja yang bekerja di perusahaan memenuhi syarat (sebagai caleg), enggak ada kaitannya. Bahkan, di BUMN pun bisa anda lihat, berapa banyak pejabat-pejabat BUMN, menteri, pejabat-pejabat tinggi berpartai," keluhnya.

"Kenapa orang kecil, buruh kecil, enggak boleh berpartai? Kenapa mereka enggak boleh membela kaumnya dengan menjadi caleg? Partai Buruh menuntut keadilan kepada Bawaslu," tegas Said.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

IPC TPK Catat Pertumbuhan Positif pada Awal Triwulan II 2026

Selasa, 19 Mei 2026 | 16:10

Rekayasa Lalin di Harmoni Berlaku hingga September Imbas Proyek MRT Jakarta

Selasa, 19 Mei 2026 | 16:01

Membaca Ulang Tantangan Klaim Pertumbuhan Ekonomi 5,61 Persen

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:59

Belum Ada Update Nasib 5 WNI yang Ditahan Israel

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:58

Cadangan Beras RI Tembus 5,37 Juta Ton, Tertinggi Sepanjang Sejarah

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:52

Optimisme Pemerintah Jangan Sekadar Lip Service

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:50

KSAD Tegaskan Pembubaran Nobar ‘Pesta Babi’ Atas Permintaan Pemda

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:45

Beras RI Berlimpah, Zulfikar Suhardi Harap Harga Tetap Terjangkau

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:26

Prabowo Dijadwalkan Hadir di DPR Bahas RAPBN 2027

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:26

Dosen Lintas Kampus Kolaborasi Dorong Perlindungan Kerja

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:15

Selengkapnya