Berita

Ketua Tim Kampanye Nasional Partai Buruh, Said Salahudin, dalam aksi demonstrasi di depan Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/1)/RMOL

Politik

Ratusan Buruh Gagal Nyaleg Karena Tak Dapat Izin dari Perusahaan

SELASA, 02 JANUARI 2024 | 13:47 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kesulitan mengikuti kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 dialami ratusan calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Buruh. Disebut-sebut, hal itu disebabkan adanya penjegalan dari korporasi negara hingga swasta.

Ketua Tim Kampanye Nasional Partai Buruh, Said Salahudin, menyampaikan hal tersebut usai mengikuti aksi demonstrasi di depan Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), di Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/1).

"Jadi hari ini kami melaporkan kepada Bawaslu sekaligus meminta agar Bawaslu menindaklanjuti terhadap kurang lebih 30-an lebih kasus dari laporan masuk, yang terjadi di sekitar 32 kabupaten/kota yang tersebar di 13 provinsi. Dan ada ratusan caleg lainnya yang masih diinventarisasi mendapati masalah sama," ujar Said.


Ketua Tim Khusus (Katimsus) Partai Buruh itu menjelaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam beberapa putusannya telah menyatakan hak dipilih (right to be candidate) adalah hak konstitusional sekaligus hak asasi manusia.

Akan tetapi, Said mendapati caleg Partai Buruh di banyak daerah dihapus dari Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, karena alasan tidak mendapatkan surat izin dari perusahaan.

"Kami juga menemukan seperti kasus Ferdinand Lumenta, caleg DPRD Provinsi Sulut (Sulawesi Utara) yang dicoret perusahaan BUMN," sambungnya memaparkan.

Dalam contoh kasus Ferdinand Lumenta, Said mengklaim BUMN tempatnya bekerja berdalih pada asas formalitas, yakni tidak mengeluarkan surat pemberhentian dari perusahaan.

"Bukan hanya terhadap caleg, teman-teman sudah mendengar sendiri orasi dari kader Partai Buruh di DKI Jakarta, (kasus) Trans Jakarta misalnya, mereka bukan hanya dilarang menjadi caleg, akhirnya mundur dari (pencalonan) sedari awal karena diancam akan dipecat," ungkapnya.

Lebih lanjut, Said meminta Bawaslu mengusut persoalan yang dialami Partai Buruh. Karena tidak ada aturan yang melarang pekerja yang bekerja di perusahaan swasta untuk terlibat aktif dalam politik, termasuk menjadi peserta pemilu.

"Pekerja yang bekerja di perusahaan memenuhi syarat (sebagai caleg), enggak ada kaitannya. Bahkan, di BUMN pun bisa anda lihat, berapa banyak pejabat-pejabat BUMN, menteri, pejabat-pejabat tinggi berpartai," keluhnya.

"Kenapa orang kecil, buruh kecil, enggak boleh berpartai? Kenapa mereka enggak boleh membela kaumnya dengan menjadi caleg? Partai Buruh menuntut keadilan kepada Bawaslu," tegas Said.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya