Berita

Ketua Tim Kampanye Nasional Partai Buruh, Said Salahudin, dalam aksi demonstrasi di depan Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/1)/RMOL

Politik

Ratusan Buruh Gagal Nyaleg Karena Tak Dapat Izin dari Perusahaan

SELASA, 02 JANUARI 2024 | 13:47 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kesulitan mengikuti kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 dialami ratusan calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Buruh. Disebut-sebut, hal itu disebabkan adanya penjegalan dari korporasi negara hingga swasta.

Ketua Tim Kampanye Nasional Partai Buruh, Said Salahudin, menyampaikan hal tersebut usai mengikuti aksi demonstrasi di depan Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), di Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/1).

"Jadi hari ini kami melaporkan kepada Bawaslu sekaligus meminta agar Bawaslu menindaklanjuti terhadap kurang lebih 30-an lebih kasus dari laporan masuk, yang terjadi di sekitar 32 kabupaten/kota yang tersebar di 13 provinsi. Dan ada ratusan caleg lainnya yang masih diinventarisasi mendapati masalah sama," ujar Said.


Ketua Tim Khusus (Katimsus) Partai Buruh itu menjelaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam beberapa putusannya telah menyatakan hak dipilih (right to be candidate) adalah hak konstitusional sekaligus hak asasi manusia.

Akan tetapi, Said mendapati caleg Partai Buruh di banyak daerah dihapus dari Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, karena alasan tidak mendapatkan surat izin dari perusahaan.

"Kami juga menemukan seperti kasus Ferdinand Lumenta, caleg DPRD Provinsi Sulut (Sulawesi Utara) yang dicoret perusahaan BUMN," sambungnya memaparkan.

Dalam contoh kasus Ferdinand Lumenta, Said mengklaim BUMN tempatnya bekerja berdalih pada asas formalitas, yakni tidak mengeluarkan surat pemberhentian dari perusahaan.

"Bukan hanya terhadap caleg, teman-teman sudah mendengar sendiri orasi dari kader Partai Buruh di DKI Jakarta, (kasus) Trans Jakarta misalnya, mereka bukan hanya dilarang menjadi caleg, akhirnya mundur dari (pencalonan) sedari awal karena diancam akan dipecat," ungkapnya.

Lebih lanjut, Said meminta Bawaslu mengusut persoalan yang dialami Partai Buruh. Karena tidak ada aturan yang melarang pekerja yang bekerja di perusahaan swasta untuk terlibat aktif dalam politik, termasuk menjadi peserta pemilu.

"Pekerja yang bekerja di perusahaan memenuhi syarat (sebagai caleg), enggak ada kaitannya. Bahkan, di BUMN pun bisa anda lihat, berapa banyak pejabat-pejabat BUMN, menteri, pejabat-pejabat tinggi berpartai," keluhnya.

"Kenapa orang kecil, buruh kecil, enggak boleh berpartai? Kenapa mereka enggak boleh membela kaumnya dengan menjadi caleg? Partai Buruh menuntut keadilan kepada Bawaslu," tegas Said.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya