Berita

Ledakan tungku smelter di kawasan industri nikel PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) Morowali, Sulawesi Tengah/Ist

Nusantara

Mahasiswa: Ledakan Smelter di Morowali Jangan Terulang

SENIN, 01 JANUARI 2024 | 23:33 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Korban jiwa kebakaran disusul ledakan tungku smelter di kawasan industri nikel PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) Morowali, Sulawesi Tengah, bertambah menjadi 20 orang. Bertambahnya korban jiwa pasca kecelakaan kerja itu setelah satu korban luka yang dirawat intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palopo, Sulawesi Selatan, meninggal akibat luka bakar.

"Kejadian ini merupakan pukulan yang sangat berat bagi seluruh komunitas dan saya merasa perlu untuk menyuarakan keprihatinan dan tuntutan tindakan konkret untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa depan," kata Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (Sekjen DPP IMM) Zaki Nugraha dalam keterangannya di Jakarta, Senin (1/1).

Zaki mendorong perusahaan untuk bekerja sama sepenuhnya dengan otoritas terkait agar mengizinkan penyelidikan yang mendalam agar publik dapat mengetahui akar masalah yang menyebabkan kejadian tersebut. Tindakan preventif yang tepat hanya dapat diambil setelah diketahui penyebab insiden tersebut.


Zaki juga meminta Kementerian Perindustrian agar menetapkan aturan dan sistem manajemen keselamatan kerja (K3) yang tinggi, serta memperketat pengawasan terhadap implementasi aturan tersebut di seluruh perusahaan industri nikel.

"Hal ini harus diikuti dengan pembinaan dan pengawasan secara berkala kepada semua pelaku usaha industri," kata Zaki.

Berikutnya, Kementerian Ketenagakerjaan harus lebih aktif dalam memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha industri, terutama yang beroperasi dalam sektor dengan risiko tinggi seperti smelter nikel.

"Pembinaan dan pengawasan yang berkesinambungan dapat memastikan bahwa perusahaan memiliki sistem keselamatan yang efektif dan mematuhi standar yang berlaku," kata Zaki.

Di sisi lain, Zaki melihat peristiwa ini meninggalkan duka mendalam, terutama bagi keluarga korban. Oleh karena itu, diharapkan perusahaan untuk segera memberikan santunan kepada keluarga korban sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan.

"Santunan ini tidak hanya membantu meredakan beban finansial keluarga korban, tetapi juga menunjukkan komitmen perusahaan terhadap masa depan keluarga korban," kata Zaki.

Zaki turut mendesak perusahaan untuk mengevaluasi ulang Standar Operasional Prosedur (SOP) aktivitas kerja di PT IMIP. Evaluasi ini harus mencakup semua aspek operasional, dari pemeliharaan peralatan hingga prosedur evakuasi darurat.

"Perbaikan dan peningkatan harus dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan keamanan dan kesejahteraan pekerja menjadi prioritas utama," demikian Zaki.



Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya