Berita

Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto di Sumedang, Jawa Barat, Senin (1/1)/Ist

Nusantara

GEMPA SUMEDANG

BNPB Gelontorkan Dana Siap Pakai Rp350 Juta

SENIN, 01 JANUARI 2024 | 21:15 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Penanganan darurat gempa bumi di Sumedang, Jawa Barat dipastikan telah dilakukan sesuai prosedur dan tepat waktu. Hal itu dikarenakan tim gabungan sudah melakukan antisipasi dan meningkatkan kesiapsiagaan pada momentum hari Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

“Kita sebenarnya sudah melakukan siaga penuh dengan membentuk Posko Siaga Nataru. Jadi ketika terjadi bencana seperti yang di Sumedang ini, tim langsung bergerak cepat,” jelas Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto saat meninjau lokasi terdampak gempa M 4,8 di Sumedang, Jawa Barat, Senin (1/1).

Untuk masyarakat yang rumahnya rusak dan tidak bisa ditempati, pemerintah akan memberikan dukungan berupa Dana Tunggu Hunian (DTH) sebesar Rp500 ribu per bulan.


Dana ini bisa digunakan warga untuk membayar biaya sewa sementara sampai proses pemulihan dilakukan.

“Rumah yang rusak sedang, ringan, maupun berat ini nanti apakah diperbaiki atau digeser (dipindahkan). Silakan,” kata Suharyanto.

Pada kesempatan itu, Suharyanto juga menyerahkan dana siap pakai senilai Rp350 juta untuk mendukung seluruh penanganan darurat selama tujuh hari, sesuai periode masa tanggap darurat yang ditetapkan oleh Pemkab Sumedang.

Di samping itu, sejumlah logistik dan peralatan juga diberikan seperti tenda pengungsi, sembako dan permakanan lainnya untuk memenuhi kebutuhan awal.

Selama masa tanggap darurat, tim BNPB juga akan diturunkan untuk melakukan pendampingan pembentukan posko, termasuk pendataan lanjutan hingga proses rehabilitasi dan rekonstruksi.

“Nanti BNPB menerjunkan tim untuk posko komando, kemudian akan membantu pendampingan kaji cepat. Kami sepakat tidak menunggu sampai tujuh hari selesai namun secara paralel,” tutup Suharyanto.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya