Berita

Ilustrasi vaksin Covid-19/Net

Kesehatan

Vaksin Covid-19 Kini Berbayar, Kecuali untuk Kelompok Masyarakat Ini

SENIN, 01 JANUARI 2024 | 16:24 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Seiring dengan dicabutnya status pandemi di tanah air dan berubah menjadi endemi, pemerintah tak lagi menggratiskan vaksin Covid-19 bagi masyarakat luas yang berlaku mulai hari ini, Senin (1/1).

Meski demikian, Kementerian Kesehatan menetapkan kelompok rentan yang memiliki risiko fatalitas dan kematian akibat Covid-19 masih bisa mendapatkan vaksin secara gratis. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor HK.01.07/MENKES/2193/2023 Tentang Pemberian Imunisasi Covid-19 Program.

Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Ngabila Salama menjelaskan, ada dua kelompok yang menjadi sasaran imunisasi Covid-19 program dan mendapatkan vaksin Covid-19 secara gratis.


Kelompok pertama yang bisa mendapatkan vaksin gratis adalah yang belum pernah menerima vaksin Covid-19 sama sekali. Kemudian, kelompok kedua adalah yang sudah menerima minimal satu dosis vaksin Covid-19.

"Baik kelompok pertama maupun kelompok kedua dikhususkan bagi masyarakat lanjut usia, lanjut usia dengan komorbid, dewasa dengan komorbid, tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan, ibu hamil, serta remaja usia 12 tahun ke atas dan kelompok usia lainnya dengan kondisi immunocompromised (orang yang mengalami gangguan sistem imun) sedang–berat," jelas Ngabila kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (1/1).

Dia melanjutkan, merk vaksin yang tersedia saat ini adalah Inavac dan Indovac yang baru bisa diberikan untuk usia 18 tahun ke atas. Dua merk vaksin ini belum bisa diberikan untuk anak di bawah 18 tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Farmalkes HK.02.02/E/2571/2023 tentang Penyediaan Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksin Covid-19 Pilihan, mulai 2024 vaksin Covid-19 menjadi imunisasi pilihan bagi masyarakat yang tidak masuk dalam kriteria penerima vaksin gratis.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Kini Posko Pengungsian Korban Gempa NTT Tersedia Internet Gratis

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:45

HUT ke-81 RI Momen Memperkuat Kebersamaan dan Gotong Royong

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:28

Merdeka Bernegara, Jalan Panjang Berbangsa

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:00

32 Kendaraan Hias Semarakkan Karnaval Bersatu Harmoni Nusantara di Monas

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:50

Langkah Cepat Polri Tangani Korban Gempa NTT Tuai Apresiasi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:30

Polda Malut Terima 16 Senjata Api Ilegal dari Warga

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:05

Saatnya Indonesia Berdaulat dalam Sektor Pangan dan Energi

Senin, 17 Agustus 2026 | 23:45

Upaya Menjaga Kedaulatan Pilihan Pengurus NU

Senin, 17 Agustus 2026 | 23:22

BCA dan Pegadaian Luncurkan Layanan Tabungan Emas di myBCA

Senin, 17 Agustus 2026 | 22:51

Listrik dan Telekomunikasi di Flores Hampir Pulih 100 Persen

Senin, 17 Agustus 2026 | 22:50

Selengkapnya