Berita

Ilustrasi vaksin Covid-19/Net

Kesehatan

Vaksin Covid-19 Kini Berbayar, Kecuali untuk Kelompok Masyarakat Ini

SENIN, 01 JANUARI 2024 | 16:24 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Seiring dengan dicabutnya status pandemi di tanah air dan berubah menjadi endemi, pemerintah tak lagi menggratiskan vaksin Covid-19 bagi masyarakat luas yang berlaku mulai hari ini, Senin (1/1).

Meski demikian, Kementerian Kesehatan menetapkan kelompok rentan yang memiliki risiko fatalitas dan kematian akibat Covid-19 masih bisa mendapatkan vaksin secara gratis. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor HK.01.07/MENKES/2193/2023 Tentang Pemberian Imunisasi Covid-19 Program.

Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Ngabila Salama menjelaskan, ada dua kelompok yang menjadi sasaran imunisasi Covid-19 program dan mendapatkan vaksin Covid-19 secara gratis.


Kelompok pertama yang bisa mendapatkan vaksin gratis adalah yang belum pernah menerima vaksin Covid-19 sama sekali. Kemudian, kelompok kedua adalah yang sudah menerima minimal satu dosis vaksin Covid-19.

"Baik kelompok pertama maupun kelompok kedua dikhususkan bagi masyarakat lanjut usia, lanjut usia dengan komorbid, dewasa dengan komorbid, tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan, ibu hamil, serta remaja usia 12 tahun ke atas dan kelompok usia lainnya dengan kondisi immunocompromised (orang yang mengalami gangguan sistem imun) sedang–berat," jelas Ngabila kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (1/1).

Dia melanjutkan, merk vaksin yang tersedia saat ini adalah Inavac dan Indovac yang baru bisa diberikan untuk usia 18 tahun ke atas. Dua merk vaksin ini belum bisa diberikan untuk anak di bawah 18 tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Farmalkes HK.02.02/E/2571/2023 tentang Penyediaan Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksin Covid-19 Pilihan, mulai 2024 vaksin Covid-19 menjadi imunisasi pilihan bagi masyarakat yang tidak masuk dalam kriteria penerima vaksin gratis.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Kemlu Telusuri Keterlibatan WNI dalam Kasus Online Scam di Malaysia

Jumat, 08 Mei 2026 | 10:18

Pasar Kripto Lesu, Coinbase Rugi Rp6,8 Triliun

Jumat, 08 Mei 2026 | 10:09

Syahganda Nainggolan: Ulama Punya Peran Strategis Bangun Gerakan Koperasi Pesantren

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:49

DPR Dorong Perlindungan Hukum dan Kesejahteraan Driver Ojol Lewat Revisi UU LLAJ

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:31

IHSG-Rupiah Tertekan Jelang Akhir Pekan

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:22

Selamat Jalan, James F. Sundah, Legenda Musik yang Berpulang di New York

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:21

Pelapor Dugaan Penggelapan Sertifikat Tanah Mengadu ke Kapolri

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:18

AS-Iran Saling Serang, Harga Minyak Naik Lagi

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:07

Bursa Asia Lemah saat Selat Hormuz Kembali Tegang

Jumat, 08 Mei 2026 | 08:56

Prabowo Naik Maung ke Pembukaan KTT ke-48 ASEAN di Filipina

Jumat, 08 Mei 2026 | 08:47

Selengkapnya