Berita

Kapal penyelamat migran Ocean Viking/Net

Dunia

Italia Kurung Kapal Penyelamat Migran Ocean Viking Selama 20 Hari

SENIN, 01 JANUARI 2024 | 15:32 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Kapal penyelamat migran Ocean Viking menghadapi hukuman penahanan 20 hari dari pemerintah Italia karena gagal melakukan koordinasi terkait operasi penyelamatan migran di Lepas Pantai Libya.  

Dalam unggahan di platform X pada Minggu (31/12), organisasi maritim kemanusiaan SOS Mediterranee menjelaskan bahwa Ocean Viking ditahan berdasarkan undang-undang Piantedosi.

Aturan tersebut diambil dari nama Menteri Dalam Negeri, Matteo Piantedosi, di mana kapal penyelamat diharuskan meminta penugasan sebuah pelabuhan dan berlayar ke sana segera setelah setiap penyelamatan.


"Ocean Viking ditahan berdasarkan Hukum Keputusan Piantedosi untuk kedua kalinya dalam dua bulan," kata SOS Mediterranee, seperti dimuat AFP.

Ocean Viking dilaporkan gagal melaksanakan aturan tersebut. Setelah menyelematkan 244 migran dalam tiga gelombang penyelamatan kapal itu diminta kembali ke Pelabuhan Bari.

Namun, saat menuju Bari, Ocean Viking menerima panggilan bahwa setidaknya ada 70 migran yang membutuhkan bantuan sekitar 15 mil laut dari posisinya, meskipun sebenarnya perahu tersebut berada sekitar 60 mil laut jauhnya.

“Tanpa ada indikasi bahwa kapal lain sedang dalam perjalanan untuk membantu orang-orang yang berada dalam kesulitan, kami tidak punya pilihan lain selain menghampiri mereka," tambahnya.

Pada akhirnya Ocean Viking tidak mampu membantu dan melanjutkan perjalanannya menuju Bari. Tidak disebutkan apakah para migran itu kemudian diselamatkan.

Ini bukan pertama kalinya Ocean Viking dihukum. Pada 15 November lalu, otoritas Italia menjatuhkan denda sebesar 3.600 dolar AS dan penahanan selama 20 hari karena gagal menerapkan aturan penyelamatan yang berlaku.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya