Berita

Kapal penyelamat migran Ocean Viking/Net

Dunia

Italia Kurung Kapal Penyelamat Migran Ocean Viking Selama 20 Hari

SENIN, 01 JANUARI 2024 | 15:32 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Kapal penyelamat migran Ocean Viking menghadapi hukuman penahanan 20 hari dari pemerintah Italia karena gagal melakukan koordinasi terkait operasi penyelamatan migran di Lepas Pantai Libya.  

Dalam unggahan di platform X pada Minggu (31/12), organisasi maritim kemanusiaan SOS Mediterranee menjelaskan bahwa Ocean Viking ditahan berdasarkan undang-undang Piantedosi.

Aturan tersebut diambil dari nama Menteri Dalam Negeri, Matteo Piantedosi, di mana kapal penyelamat diharuskan meminta penugasan sebuah pelabuhan dan berlayar ke sana segera setelah setiap penyelamatan.


"Ocean Viking ditahan berdasarkan Hukum Keputusan Piantedosi untuk kedua kalinya dalam dua bulan," kata SOS Mediterranee, seperti dimuat AFP.

Ocean Viking dilaporkan gagal melaksanakan aturan tersebut. Setelah menyelematkan 244 migran dalam tiga gelombang penyelamatan kapal itu diminta kembali ke Pelabuhan Bari.

Namun, saat menuju Bari, Ocean Viking menerima panggilan bahwa setidaknya ada 70 migran yang membutuhkan bantuan sekitar 15 mil laut dari posisinya, meskipun sebenarnya perahu tersebut berada sekitar 60 mil laut jauhnya.

“Tanpa ada indikasi bahwa kapal lain sedang dalam perjalanan untuk membantu orang-orang yang berada dalam kesulitan, kami tidak punya pilihan lain selain menghampiri mereka," tambahnya.

Pada akhirnya Ocean Viking tidak mampu membantu dan melanjutkan perjalanannya menuju Bari. Tidak disebutkan apakah para migran itu kemudian diselamatkan.

Ini bukan pertama kalinya Ocean Viking dihukum. Pada 15 November lalu, otoritas Italia menjatuhkan denda sebesar 3.600 dolar AS dan penahanan selama 20 hari karena gagal menerapkan aturan penyelamatan yang berlaku.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

KPK Panggil VP PT Valbury Asia Futures di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:31

Karhutla Ancam Orangutan, Puluhan Satwa Dievakuasi

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:23

Kepala BPGMN hingga Menkopolkam Merapat ke Istana Jelang Ratas Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:22

Ancaman MSCI, Sudah Tepat OJK Sanksi Emiten Milik Prajogo Pangestu dan Franky Widjaja

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:20

Pemerintah Jangan Anggap Remeh Hasil Survei

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Kasus Dugaan Suap, KPK Panggil Pejabat Pemkab Lombok Barat dan Staf Hotel

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Roadmap IHT Dibutuhkan untuk Jamin Kepastian Usaha

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:05

Terancam Turun Kelas, BEI Temui MSCI Sore Ini

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:51

Kasus Suap Asuransi Perkapalan Pelni, KPK Panggil Petinggi Pialang Asuransi

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:45

Komisi III DPR Dukung Kapolri Dorong MUI Kaji Fatwa soal Vape

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:39

Selengkapnya