Berita

Kapal penyelamat migran Ocean Viking/Net

Dunia

Italia Kurung Kapal Penyelamat Migran Ocean Viking Selama 20 Hari

SENIN, 01 JANUARI 2024 | 15:32 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Kapal penyelamat migran Ocean Viking menghadapi hukuman penahanan 20 hari dari pemerintah Italia karena gagal melakukan koordinasi terkait operasi penyelamatan migran di Lepas Pantai Libya.  

Dalam unggahan di platform X pada Minggu (31/12), organisasi maritim kemanusiaan SOS Mediterranee menjelaskan bahwa Ocean Viking ditahan berdasarkan undang-undang Piantedosi.

Aturan tersebut diambil dari nama Menteri Dalam Negeri, Matteo Piantedosi, di mana kapal penyelamat diharuskan meminta penugasan sebuah pelabuhan dan berlayar ke sana segera setelah setiap penyelamatan.


"Ocean Viking ditahan berdasarkan Hukum Keputusan Piantedosi untuk kedua kalinya dalam dua bulan," kata SOS Mediterranee, seperti dimuat AFP.

Ocean Viking dilaporkan gagal melaksanakan aturan tersebut. Setelah menyelematkan 244 migran dalam tiga gelombang penyelamatan kapal itu diminta kembali ke Pelabuhan Bari.

Namun, saat menuju Bari, Ocean Viking menerima panggilan bahwa setidaknya ada 70 migran yang membutuhkan bantuan sekitar 15 mil laut dari posisinya, meskipun sebenarnya perahu tersebut berada sekitar 60 mil laut jauhnya.

“Tanpa ada indikasi bahwa kapal lain sedang dalam perjalanan untuk membantu orang-orang yang berada dalam kesulitan, kami tidak punya pilihan lain selain menghampiri mereka," tambahnya.

Pada akhirnya Ocean Viking tidak mampu membantu dan melanjutkan perjalanannya menuju Bari. Tidak disebutkan apakah para migran itu kemudian diselamatkan.

Ini bukan pertama kalinya Ocean Viking dihukum. Pada 15 November lalu, otoritas Italia menjatuhkan denda sebesar 3.600 dolar AS dan penahanan selama 20 hari karena gagal menerapkan aturan penyelamatan yang berlaku.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Yang Rada Gila

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:23

KPK Wanti-wanti Bantuan Korban Gempa NTT Jangan Dikorupsi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:17

Utang Luar Negeri RI Tembus Rp8.090 Triliun di Triwulan II 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:10

Putin dan Prabowo Bakal Gelar Pertemuan di Vladivostok Awal September

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:09

Pembukaan Rapat Paripurna Diawali Ucapan Duka Cita untuk Korban Gempa

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:06

Menanti Nasib Investasi INA-SRF Usai Menang Gugatan Lawan Kimia Farma

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:02

Penangguhan Penahanan Asrul Azis Taba Ditolak

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:56

BPK Dorong Tata Kelola Kementerian Hukum Naik Kelas

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:46

Kelahiran Anak Gajah Sumatera di Padang Sugihan Jadi Kado Istimewa HUT RI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:40

Pelemahan Rupiah Bisa Tekan Subsidi hingga Inflasi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:34

Selengkapnya