Berita

Kapal penyelamat migran Ocean Viking/Net

Dunia

Italia Kurung Kapal Penyelamat Migran Ocean Viking Selama 20 Hari

SENIN, 01 JANUARI 2024 | 15:32 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Kapal penyelamat migran Ocean Viking menghadapi hukuman penahanan 20 hari dari pemerintah Italia karena gagal melakukan koordinasi terkait operasi penyelamatan migran di Lepas Pantai Libya.  

Dalam unggahan di platform X pada Minggu (31/12), organisasi maritim kemanusiaan SOS Mediterranee menjelaskan bahwa Ocean Viking ditahan berdasarkan undang-undang Piantedosi.

Aturan tersebut diambil dari nama Menteri Dalam Negeri, Matteo Piantedosi, di mana kapal penyelamat diharuskan meminta penugasan sebuah pelabuhan dan berlayar ke sana segera setelah setiap penyelamatan.


"Ocean Viking ditahan berdasarkan Hukum Keputusan Piantedosi untuk kedua kalinya dalam dua bulan," kata SOS Mediterranee, seperti dimuat AFP.

Ocean Viking dilaporkan gagal melaksanakan aturan tersebut. Setelah menyelematkan 244 migran dalam tiga gelombang penyelamatan kapal itu diminta kembali ke Pelabuhan Bari.

Namun, saat menuju Bari, Ocean Viking menerima panggilan bahwa setidaknya ada 70 migran yang membutuhkan bantuan sekitar 15 mil laut dari posisinya, meskipun sebenarnya perahu tersebut berada sekitar 60 mil laut jauhnya.

“Tanpa ada indikasi bahwa kapal lain sedang dalam perjalanan untuk membantu orang-orang yang berada dalam kesulitan, kami tidak punya pilihan lain selain menghampiri mereka," tambahnya.

Pada akhirnya Ocean Viking tidak mampu membantu dan melanjutkan perjalanannya menuju Bari. Tidak disebutkan apakah para migran itu kemudian diselamatkan.

Ini bukan pertama kalinya Ocean Viking dihukum. Pada 15 November lalu, otoritas Italia menjatuhkan denda sebesar 3.600 dolar AS dan penahanan selama 20 hari karena gagal menerapkan aturan penyelamatan yang berlaku.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

UPDATE

BEI Atur Strategi Dorong Saham RI Kembali ke Panggung Global

Selasa, 26 Mei 2026 | 08:12

Kakak Beradik di Lubang Buaya Ditemukan Tak Bernyawa Setelah Hanyut di Selokan

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:59

DPR Minta Transisi Tata Niaga Sawit Tak Korbankan Petani

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:41

Meksiko Siap Tampung Timnas Piala Dunia Iran

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:30

Bersih-Bersih FTSE Russell: Empat Saham Indonesia Didepak dari Indeks Global

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:21

STOXX 600 dan DAX Melonjak Berkat Meredanya Risiko Energi

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:03

Utang Kapal dari Inggris

Selasa, 26 Mei 2026 | 06:46

Pemprov Papua Harus Punya Wewenang Beri Izin Tambang

Selasa, 26 Mei 2026 | 06:23

Sembilan Tokoh Didapuk jadi Tim Formatur Kongres Kembali ke UUD 1945 Asli

Selasa, 26 Mei 2026 | 05:59

Wagub Jabar Berharap Persib Bisa Bicara Banyak di Level Asia

Selasa, 26 Mei 2026 | 05:39

Selengkapnya