Berita

Kapal penyelamat migran Ocean Viking/Net

Dunia

Italia Kurung Kapal Penyelamat Migran Ocean Viking Selama 20 Hari

SENIN, 01 JANUARI 2024 | 15:32 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Kapal penyelamat migran Ocean Viking menghadapi hukuman penahanan 20 hari dari pemerintah Italia karena gagal melakukan koordinasi terkait operasi penyelamatan migran di Lepas Pantai Libya.  

Dalam unggahan di platform X pada Minggu (31/12), organisasi maritim kemanusiaan SOS Mediterranee menjelaskan bahwa Ocean Viking ditahan berdasarkan undang-undang Piantedosi.

Aturan tersebut diambil dari nama Menteri Dalam Negeri, Matteo Piantedosi, di mana kapal penyelamat diharuskan meminta penugasan sebuah pelabuhan dan berlayar ke sana segera setelah setiap penyelamatan.


"Ocean Viking ditahan berdasarkan Hukum Keputusan Piantedosi untuk kedua kalinya dalam dua bulan," kata SOS Mediterranee, seperti dimuat AFP.

Ocean Viking dilaporkan gagal melaksanakan aturan tersebut. Setelah menyelematkan 244 migran dalam tiga gelombang penyelamatan kapal itu diminta kembali ke Pelabuhan Bari.

Namun, saat menuju Bari, Ocean Viking menerima panggilan bahwa setidaknya ada 70 migran yang membutuhkan bantuan sekitar 15 mil laut dari posisinya, meskipun sebenarnya perahu tersebut berada sekitar 60 mil laut jauhnya.

“Tanpa ada indikasi bahwa kapal lain sedang dalam perjalanan untuk membantu orang-orang yang berada dalam kesulitan, kami tidak punya pilihan lain selain menghampiri mereka," tambahnya.

Pada akhirnya Ocean Viking tidak mampu membantu dan melanjutkan perjalanannya menuju Bari. Tidak disebutkan apakah para migran itu kemudian diselamatkan.

Ini bukan pertama kalinya Ocean Viking dihukum. Pada 15 November lalu, otoritas Italia menjatuhkan denda sebesar 3.600 dolar AS dan penahanan selama 20 hari karena gagal menerapkan aturan penyelamatan yang berlaku.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya