Berita

CEO Induk Koperasi Usaha Rakyat (INKUR), Suroto/Net

Bisnis

CEO INKUR: Pembenahan Koperasi Hanya Janji Palsu Pemerintah

SENIN, 01 JANUARI 2024 | 13:50 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pemerintah telah mengajukan draft RUU Perkoperasian untuk dilakukan pembahasan di DPR beberapa waktu lalu. Pengesahan RUU Perkoperasian ini sangat penting mengingat UU No. 25/1992 Tentang Perkoperasian sudah tidak memadai sebagai sarana bagi pengembangan koperasi yang baik.

“Sebut saja salah satunya karena UU yang ada tidak imperatif. Padahal jika suatu UU itu sudah tidak imperatif sesungguhnya lebih baik UU itu tidak ada, percuma saja,” kata Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (Akses) Suroto kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (1/1).
 
Sambung dia, UU 25/1992 itu terlalu banyak pasal yang mengatur koperasi namun tidak ada sanksinya jika dilanggar.


“Akhirnya saat ini munculah banyak koperasi koperasi palsu, koperasi abal abal, rentenir berbaju koperasi. UU yang ada hanya jadi semacam macan kertas,” beber Suroto.
 
UU 25/1992, lanjut dia, secara definisi (koperasi) sudah salah. Jadi sudah cacat secara epistemologis.

“Kalau sudah cacat per definisi maka biasanya kerusakan koperasi di suatu negara itu langsung terjadi,” ungkapnya.
 
Menurut penulis buku "Koperasi Lawan Tanding Kapitalisme", janji pemerintah yang berulang kali menarget akan segera disahkannya UU Perkoperasian hanya jadi pepesan kosong.

“Sejak Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menjabat sebagai menteri, saya catat sudah ada 11 kali berjanji akan menarget pengesahan UU Perkoperasian dan selalu terus gagal dan diulang ulang,” tegasnya.
 
Masih kata dia, Menteri Koperasi dan UKM itu memang tidak serius dalam mengurus kebijakan koperasi.

“Kalau memang serius sebetulnya pasal pasal penting seperti pengembangan Lembaga Penjamin Simpanan khusus koperasi, pemberian distingsi perpajakan dan lain lain, itu sesungguhnya dapat juga dilakukan lewat pengesahan UU Omnibus Law Ciptakerja, UU Omnibus Law PPSK (Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan), UU Omnibus Law Harmonisasi Perpajakan,” bebernya lagi.
 
Dia menambahkan, terasa aneh, banyak pasal pasal yang mengatur tentang koperasi  yang ditambahkan. Seperti misalnya soal pembinaan, namun pasal-pasal penting agar menghapus diskriminasi terhadap koperasi selama ini justru tidak dilakukan.

“Sebut saja misalnya soal larangan koperasi bergerak di sektor rumah sakit, penanaman modal asing, dan lain lain,” tegasnya lagi.
 
Sambung CEO Induk Koperasi Usaha Rakyat (INKUR) ini, regulasi koperasi seharusnya semakin perkuat otonomi, bukan malahan semakin digencet terus jadi bahan mainan kebijakan.

“Sebut saja misalnya di UU Omnibus Law Ciptakerja. Di UU ini koperasi justru dibawa ke ranah pengembangan koperasi model kolonial. Kebijakan pengembanganya lebih banyak ditumpukan kepada pemerintah,” ungkapnya lagi.
 
Menurutnya, konsep "pembinaan koperasi" yang sudah gagal total itu malahan diperkuat. Banyak sekali pasal pasal yang orientasinya adalah ingin kerdilkan koperasi dan jadikan pasal-pasal di dalamnya itu sebagai bentuk rompi pengaman permainan proyek yang selama ini sudah dimainkan oleh elit birokrat, politisi dan pengusaha kapitalis.
 
“Di UU Omnibus Law PPSK lebih ngawur lagi, bahkan koperasi palsu itu mendapat rekognisi dan ini potensi akan merusak koperasi ke depannya. Cacat ini terlihat dari pasal yang jelas merekognisi koperasi simpan pinjam yang hanya berbadan hukum koperasi dapat disebut sebagai koperasi. Betapa tidak, menjalankan prinsip koperasi dengan memunculkan istilah yang ngawur seperti koperasi closed loops dan open loops,” tukas Suroto.

“Padahal satu satunya denominator koperasi itu dapat disebut koperasi itu ya, prinsip prinsip koperasi yang berlaku universal di seluruh dunia,” pungkasnya.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

UAS Dihadang di Kutai Barat, DPR Minta Aparat Lindungi Tokoh Agama

Selasa, 07 Juli 2026 | 20:09

Jadwal Babak Perempat Final hingga Final Piala Dunia 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:51

RI Bisa Belajar dari Vietnam untuk Capai Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:41

Prabowo Berpeluang Akhiri Konflik Rempang dengan Standar Tata Kelola Baru

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:34

Video Parodi Kopdes Jauh dari Pemukiman Viral, Menkop Janji Evaluasi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:32

Roy Suryo Pede Menangkan Praperadilan soal Pasal ITE

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:10

ASN Pemkot Bandung Terlibat Judol Bisa Dipecat

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:50

Ledakan Guncang Damaskus di Tengah Kunjungan Bersejarah Presiden Macron

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:28

Puan Siap Tindak Lanjuti Diplomasi "Sungai Gangga dan Sungai Mahakam"

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:05

Prediksi Argentina Kontra Mesir Malam Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 17:51

Selengkapnya