Berita

Guru Besar Hukum Internasional UI Prof. Hikmahanto Juwana/Net

Dunia

Afsel Gugat Israel ke ICJ soal Gaza, Ini Pandangan Prof. Hikmahanto

MINGGU, 31 DESEMBER 2023 | 10:47 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Baru-baru ini Afrika Selatan (Afesel) mengajukan gugatan terhadap Israel ke Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) atas kebiadaban terhadap masyarakat Palestina di Gaza.

Guru Besar Hukum Internasional UI Profesor Hikmahanto Juwana memberikan tiga catatan terkait langkah tersebut.

Pertama, gugatan ini diajukan ke Mahkamah Internasional bukan ke Mahkamah Kejahatan Internasional (International Criminal Court/ICC).

Menurut dia, beda ICJ dan ICC adalah ICJ memeriksa dan mengadili sengketa antar negara. Sementara ICC memeriksa dan mengadili individu yang disangka melakukan pelanggaran HAM berat yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, kejahatan perang dan perang agresi.

"Terkait serangan Israel ke Gaza, Presiden Erdogan dari Turki, misalnya berencana membawa PM Benjamin Netanyahu ke ICC meski Israel bukan negara peserta dari Statuta ICC," kata Prof Hikmahanto kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (31/12).

Kedua, dasar hukum Afrika Selatan membawa Israel ke ICJ adalah Konvensi Genosida atau lengkapnya Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide dimana Afrika Selatan dan Israel adalah negara anggota.

Hal yang sama juga dilakukan oleh Ukraina terhadap Rusia terkait perang di Ukraina. Terkait perkara ini hingga sekarang belum ada kemajuan  mengingat Rusia tidak mau menghadirinya.

Padahal yang diharapkan oleh Ukraina adalah dilaksanakannya permohonan atas putusan sela agar Rusia untuk menghentikan serangan ke Rusia.

"Dalam Pasal 9 Konvensi ditentukan bahwa bila antar negara peserta memiliki sengketa maka diselesaikan melalui Mahkamah Internasional," jelasnya.

"Inilah pasal yang digunakan oleh Afrika Selatan dan beberapa waktu lalu oleh Ukraina," sambungnya.

Catatan terakhir dalam konteks masyarakat internasional, lembaga peradilan kerap tidak efektif karena masalah penegakan terhadap putusan yang dibuat. Dalam masyarakat internasional tidak ada penegak hukum yang dapat memaksakan putusan.

Penegakan atas putusan kerap dilakukan dengan metode self help atau melaksanakan sendiri putusan terhadap negara yang dikalahkan karena tidak mematuhi.

"Bila ini yang berlaku, tidak heran bila negara yang kuat akan sulit untuk mematuhi putusan lembaga peradilan internasional karena negara yang menang tidak mungkin melakukan self help," tutup Prof Hikmahanto.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

UPDATE

Cuma Rebut 1 Gelar dari 4 Turnamen, Ini Catatan PBSI

Rabu, 05 Februari 2025 | 13:37

Anggaran Dipangkas Belasan Triliun, Menag: Jangan Takut!

Rabu, 05 Februari 2025 | 13:31

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,03 Persen Sepanjang 2024

Rabu, 05 Februari 2025 | 13:23

Aset Raib ID Food Ancam Asta Cita Prabowo

Rabu, 05 Februari 2025 | 13:13

Persoalkan Penetapan Tersangka, Tim Hukum Hasto Ungkap Sprindik Bocor

Rabu, 05 Februari 2025 | 13:10

Setelah Identifikasi, Jasa Raharja Pastikan Salurkan Santunan Kecelakaan GTO Ciawi

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:59

Truk Pengangkut Galon Kecelakaan, Saham Induk Aqua Anjlok Merosot 1,65 Persen

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:57

Komisi V DPR Minta Polisi Investigasi Perusahaan Aqua

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:51

Partai Buruh Geruduk Kantor Bahlil Protes LPG 3 Kg Langka

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:41

DPR Siap Bikin Panja Imbas Laka Maut Truk Galon Aqua

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30

Selengkapnya