Berita

Guru Besar Hukum Internasional UI Prof. Hikmahanto Juwana/Net

Dunia

Afsel Gugat Israel ke ICJ soal Gaza, Ini Pandangan Prof. Hikmahanto

MINGGU, 31 DESEMBER 2023 | 10:47 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Baru-baru ini Afrika Selatan (Afesel) mengajukan gugatan terhadap Israel ke Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) atas kebiadaban terhadap masyarakat Palestina di Gaza.

Guru Besar Hukum Internasional UI Profesor Hikmahanto Juwana memberikan tiga catatan terkait langkah tersebut.

Pertama, gugatan ini diajukan ke Mahkamah Internasional bukan ke Mahkamah Kejahatan Internasional (International Criminal Court/ICC).

Menurut dia, beda ICJ dan ICC adalah ICJ memeriksa dan mengadili sengketa antar negara. Sementara ICC memeriksa dan mengadili individu yang disangka melakukan pelanggaran HAM berat yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, kejahatan perang dan perang agresi.

"Terkait serangan Israel ke Gaza, Presiden Erdogan dari Turki, misalnya berencana membawa PM Benjamin Netanyahu ke ICC meski Israel bukan negara peserta dari Statuta ICC," kata Prof Hikmahanto kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (31/12).

Kedua, dasar hukum Afrika Selatan membawa Israel ke ICJ adalah Konvensi Genosida atau lengkapnya Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide dimana Afrika Selatan dan Israel adalah negara anggota.

Hal yang sama juga dilakukan oleh Ukraina terhadap Rusia terkait perang di Ukraina. Terkait perkara ini hingga sekarang belum ada kemajuan  mengingat Rusia tidak mau menghadirinya.

Padahal yang diharapkan oleh Ukraina adalah dilaksanakannya permohonan atas putusan sela agar Rusia untuk menghentikan serangan ke Rusia.

"Dalam Pasal 9 Konvensi ditentukan bahwa bila antar negara peserta memiliki sengketa maka diselesaikan melalui Mahkamah Internasional," jelasnya.

"Inilah pasal yang digunakan oleh Afrika Selatan dan beberapa waktu lalu oleh Ukraina," sambungnya.

Catatan terakhir dalam konteks masyarakat internasional, lembaga peradilan kerap tidak efektif karena masalah penegakan terhadap putusan yang dibuat. Dalam masyarakat internasional tidak ada penegak hukum yang dapat memaksakan putusan.

Penegakan atas putusan kerap dilakukan dengan metode self help atau melaksanakan sendiri putusan terhadap negara yang dikalahkan karena tidak mematuhi.

"Bila ini yang berlaku, tidak heran bila negara yang kuat akan sulit untuk mematuhi putusan lembaga peradilan internasional karena negara yang menang tidak mungkin melakukan self help," tutup Prof Hikmahanto.

Populer

Beredar Kabar, Anies Baswedan Besok Didaftarkan 4 Parpol ke KPU

Rabu, 28 Agustus 2024 | 18:10

Aktivis Demo di KPK, Minta Menteri Trenggono Ditangkap

Jumat, 30 Agustus 2024 | 15:17

Tenang, Peluang Anies di Pilkada Jakarta Belum Tertutup

Rabu, 28 Agustus 2024 | 11:20

Parpol Dilarang Tarik Dukungan, Peluang Anies Hampir Pupus

Kamis, 29 Agustus 2024 | 09:49

Jemaah Suruh RK Turun dari Panggung Haul Mbah Priok

Senin, 02 September 2024 | 09:22

PDIP Dikabarkan Usung Anies di Pilkada Jabar, Begini Respons Puan

Kamis, 29 Agustus 2024 | 12:56

PDIP Kejam Campakkan Anies Baswedan

Rabu, 28 Agustus 2024 | 07:04

UPDATE

Sekolah Manajer Cara Dedi Mulyadi Dorong Potensi Tenaga Kerja Lokal di Daerah Industri

Minggu, 08 September 2024 | 05:54

Pawai Taaruf Meriahkan Rangkaian MTQ Nasional di Kaltim

Minggu, 08 September 2024 | 05:43

Legenda Liverpool Yakin Mo Salah Akan Bertahan

Minggu, 08 September 2024 | 05:39

Kapolres Musi Rawas Akan Pidanakan Pelaku Kecurangan Pilkada

Minggu, 08 September 2024 | 05:22

Berikan Dukungan, Muda Mudi Jabar ASIH Ingatkan soal Pengangguran yang Tinggi

Minggu, 08 September 2024 | 05:00

Tim Pemenangan Luthfi-Yasin Dipimpin Anak Buah Prabowo

Minggu, 08 September 2024 | 04:42

KPU Belum Terima Data Cakada Berstatus Tersangka

Minggu, 08 September 2024 | 04:21

Risma-Gus Hans Mulai Bikin Posko Pemenangan

Minggu, 08 September 2024 | 03:59

Bawaslu Sumsel Ajak Masyarakat Aktif Awasi Pilkada

Minggu, 08 September 2024 | 03:50

Mengejutkan, 25,3 Juta Anak Pakistan Putus Sekolah

Minggu, 08 September 2024 | 03:04

Selengkapnya