Berita

Walikota Surabaya, Eri Cahyadi/RMOLJatim

Nusantara

Pemkot Surabaya Digugat Nenek Penjual Rujak Cingur, Ini Penjelasan Walikota

MINGGU, 31 DESEMBER 2023 | 00:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Walikota Surabaya, Eri Cahyadi, tak merisaukan upaya seorang nenek berinisial K (68), penjual rujak cingur di Jalan Pumpungan I, yang menggugat dirinya ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam gugatannya, K keberatan atas terbitnya surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan Walikota Surabaya era 1981 kepada pihak lain yang kini menguasai tanah miliknya.

"Itu gugatan untuk Walikota Pak Moehadji (Moehadji Widjaja) tahun 1981. Jadi itu (gugatan) sebenarnya bukan dengan pemerintah kota, tapi itu adalah tanah sengketa," jelas Eri, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (30/12).


Eri menjelaskan, IMB yang dikeluarkan oleh Walikota Moehadji pada 1981, bukanlah bukti kepemilikan tanah, melainkan izin mendirikan bangunan.

"IMB itu bukan bukti kepemilikan tanah, tapi IMB itu adalah (izin) mendirikan bangunan," jelasnya.

Eri lantas menyebut bahwa sengketa tanah antara K dengan pihak gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) sudah pernah dibawa ke pengadilan.

"Terkait sengketa tanahnya, itu antara pemilik 1 (K) dan gerejanya. Dan ini sudah pernah ke pengadilan antara kedua (pihak) itu. Jadi karena saya sebagai walikota, ya dijalani," tuturnya.

Karena itu, ia menegaskan bahwa gugatan ini sebenarnya tidak ada sangkut paut dengan dirinya.  

"Kalau pemerintah kan memang mengeluarkan IMB, tapi IMB bukan bukti kepemilikan tanah, tapi bukti pendirian bangunan. Kalau bukti kepemilikan tanah (yang mengeluarkan) dari BPN (Badan Pertanahan Nasional)," sambungnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Kota Surabaya, Sidharta Praditya Revienda Putra menjelaskan, sebelumnya K sempat mengajukan gugatan ke PN Surabaya pada 8 Juni 2015.

Namun, gugatan dengan nomor perkara 484/PDT.G/2015/PN SBY tersebut ditolak oleh hakim ketua kala itu. Putusan itu dikeluarkan oleh PN Surabaya pada 8 Maret 2016.

Pada intinya, Sidharta menegaskan, persetujuan Pemkot Surabaya pada masa kepemimpinan Moehadji Widjaja adalah terkait pendirian bangunan atau IMB, bukan hak kepemilikan tanah.

“Jadi, intinya itu bukan aset pemkot, persetujuan walikota itu wajar kaitannya dengan pendirian bangunan. Dulu mereka sudah pernah menggugat ke pengadilan tapi ditolak saudara K ini. Nah, itu kan untuk mendirikan bangunan yang digugat, sedangkan di berita yang beredar disampaikan bahwa walikota yang memberikan tanah, kan enggak mungkin,” jelas Sidharta.

Sidharta juga menerangkan bahwa gugatan K pada saat itu ditujukan kepada pimpinan HKBP Manyar Surabaya, PT Bumi Indah Jaya, dan Kepala Kelurahan Mojo. Waktu itu, K menggugat terkait pendirian bangunan, bukan soal hak kepemilikan tanah.

“Seharusnya itu gugatan antara pihak gereja (HKBP) dengan K, terus sekarang digeser masalah pemkot yang sebenarnya enggak pas,” tegasnya.

Dituturkan Sidharta, setelah gugatannya ditolak, pada 18 Desember 2023 K kembali mengajukan gugatan dengan nomor perkara 1352/Pdt.G/2023/PN Sby. Kali ini, K menggugat Pemkot Surabaya dan Walikota Surabaya.

Mengenai gugatan tersebut, Sidharta menyatakan tengah berkoordinasi dengan jajaran Pemkot Surabaya untuk menyiapkan berkas-berkas yang akan digunakan sebagai bahan menjawab atas gugatan K di pengadilan.

“Sidangnya nanti ditunda tanggal 3 (Januari 2024), karena masih ada terkait kuasa yang masih belum sempurna,” pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya