Berita

Representative Image/Net

Bisnis

Tujuh BUMN Dibubarkan, Begini Nasib Para Karyawan

SABTU, 30 DESEMBER 2023 | 11:08 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Setelah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) secara resmi membubarkan 7 BUMN, nasib para karyawan di perusahaan itu dipastikan akan diperhatikan.

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan, nasib pegawai BUMN akan diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku, salah satunya dengan melakukan penjualan aset perusahaan melalui kurator.

Nantinya, kurator akan mengumpulkan seluruh daftar ranking yang berhak menerima aset tersebut, di mana pegawai sendiri termasuk ke dalam pihak yang berada di bagian atas dalam daftar penerima hasil penjualan aset.


"Yang paling atas termasuk pajak dan pegawai, itu yang paling atas," ujar Wamen BUMN yang akrab disapa Tiko itu, di Menara Danareksa Jakarta, Jumat (29/12).

Lebih lanjut, Tiko mengatakan bahwa nasib para pegawai 7 BUMN yang dibubarkan akan sama seperti yang terjadi pada PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), yang telah melakukan penjualan aset Merpati untuk menyelesaikan kewajiban pensiun karyawan.

"Jadi itu yang kita harapkan aset-aset yang ada perusahaan akan dijual oleh kurator dan akan digunakan sesuai rangking klaim pemegang saham maupun para krediturnya," sambungnya.

Dalam pembagian aset itu terdapat peringkat yang akan menerima hak penjualan aset di antaranya, pajak, pegawai, kreditur konkuren, separatis, dan yang paling bawah pemegang saham.

"Jadi nanti pajak, Jadi nanti diselesaikan melalui mekanisme penjualan aset," jelasnya.

Adapun tujuh perusahaan pelat merah yang dibubarkan yaitu PT Kertas Leces (Persero), PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Istaka Karya (Persero), PT Industri Gelas (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero) dan PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero) atau PANN.

Ketujuh BUMN itu dianggap sudah tidak mampu melaksanakan perannya dalam memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional, khususnya dalam meraih keuntungan dan memberikan kemanfaatan umum yang sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN.

Populer

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

UPDATE

Progam Mudik Gratis Jadi Cara Golkar Hadir di Tengah Masyarakat

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:18

Kepemimpinan Intrinsik Kunci Memutus Kebuntuan Krisis Sistemik Bangsa

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:12

Sahroni Dukung Kejagung Awasi Ketat MBG Agar Tak Ada Kebocoran

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:07

Agrinas Palma Berangkatkan 500 Pemudik Lebaran 2026

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:05

KPK Bakal Bongkar Kasus Haji Gus Alex di Pengadilan

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:35

Pemudik Boleh Titip Kendaraan di Kantor Pemerintahan

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:28

Kecelakaan di Tol Pejagan–Pemalang KM 259 Memakan Korban Jiwa

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:21

Contraflow Diberlakukan Urai Macet Parah Tol Jakarta-Cikampek

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:16

90 Kapal Lintasi Selat Hormuz Meski Perang Iran Masih Berkecamuk

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:15

Layanan Informasi Publik KPK Tetap Dibuka Selama Libur Lebaran

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:11

Selengkapnya