Berita

Representative Image/Net

Bisnis

Tujuh BUMN Dibubarkan, Begini Nasib Para Karyawan

SABTU, 30 DESEMBER 2023 | 11:08 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Setelah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) secara resmi membubarkan 7 BUMN, nasib para karyawan di perusahaan itu dipastikan akan diperhatikan.

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan, nasib pegawai BUMN akan diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku, salah satunya dengan melakukan penjualan aset perusahaan melalui kurator.

Nantinya, kurator akan mengumpulkan seluruh daftar ranking yang berhak menerima aset tersebut, di mana pegawai sendiri termasuk ke dalam pihak yang berada di bagian atas dalam daftar penerima hasil penjualan aset.


"Yang paling atas termasuk pajak dan pegawai, itu yang paling atas," ujar Wamen BUMN yang akrab disapa Tiko itu, di Menara Danareksa Jakarta, Jumat (29/12).

Lebih lanjut, Tiko mengatakan bahwa nasib para pegawai 7 BUMN yang dibubarkan akan sama seperti yang terjadi pada PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), yang telah melakukan penjualan aset Merpati untuk menyelesaikan kewajiban pensiun karyawan.

"Jadi itu yang kita harapkan aset-aset yang ada perusahaan akan dijual oleh kurator dan akan digunakan sesuai rangking klaim pemegang saham maupun para krediturnya," sambungnya.

Dalam pembagian aset itu terdapat peringkat yang akan menerima hak penjualan aset di antaranya, pajak, pegawai, kreditur konkuren, separatis, dan yang paling bawah pemegang saham.

"Jadi nanti pajak, Jadi nanti diselesaikan melalui mekanisme penjualan aset," jelasnya.

Adapun tujuh perusahaan pelat merah yang dibubarkan yaitu PT Kertas Leces (Persero), PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Istaka Karya (Persero), PT Industri Gelas (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero) dan PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero) atau PANN.

Ketujuh BUMN itu dianggap sudah tidak mampu melaksanakan perannya dalam memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional, khususnya dalam meraih keuntungan dan memberikan kemanfaatan umum yang sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya