Berita

Representative Image/Net

Bisnis

Tujuh BUMN Dibubarkan, Begini Nasib Para Karyawan

SABTU, 30 DESEMBER 2023 | 11:08 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Setelah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) secara resmi membubarkan 7 BUMN, nasib para karyawan di perusahaan itu dipastikan akan diperhatikan.

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan, nasib pegawai BUMN akan diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku, salah satunya dengan melakukan penjualan aset perusahaan melalui kurator.

Nantinya, kurator akan mengumpulkan seluruh daftar ranking yang berhak menerima aset tersebut, di mana pegawai sendiri termasuk ke dalam pihak yang berada di bagian atas dalam daftar penerima hasil penjualan aset.


"Yang paling atas termasuk pajak dan pegawai, itu yang paling atas," ujar Wamen BUMN yang akrab disapa Tiko itu, di Menara Danareksa Jakarta, Jumat (29/12).

Lebih lanjut, Tiko mengatakan bahwa nasib para pegawai 7 BUMN yang dibubarkan akan sama seperti yang terjadi pada PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), yang telah melakukan penjualan aset Merpati untuk menyelesaikan kewajiban pensiun karyawan.

"Jadi itu yang kita harapkan aset-aset yang ada perusahaan akan dijual oleh kurator dan akan digunakan sesuai rangking klaim pemegang saham maupun para krediturnya," sambungnya.

Dalam pembagian aset itu terdapat peringkat yang akan menerima hak penjualan aset di antaranya, pajak, pegawai, kreditur konkuren, separatis, dan yang paling bawah pemegang saham.

"Jadi nanti pajak, Jadi nanti diselesaikan melalui mekanisme penjualan aset," jelasnya.

Adapun tujuh perusahaan pelat merah yang dibubarkan yaitu PT Kertas Leces (Persero), PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Istaka Karya (Persero), PT Industri Gelas (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero) dan PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero) atau PANN.

Ketujuh BUMN itu dianggap sudah tidak mampu melaksanakan perannya dalam memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional, khususnya dalam meraih keuntungan dan memberikan kemanfaatan umum yang sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya