Berita

Representative Image/Net

Bisnis

Tujuh BUMN Dibubarkan, Begini Nasib Para Karyawan

SABTU, 30 DESEMBER 2023 | 11:08 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Setelah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) secara resmi membubarkan 7 BUMN, nasib para karyawan di perusahaan itu dipastikan akan diperhatikan.

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan, nasib pegawai BUMN akan diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku, salah satunya dengan melakukan penjualan aset perusahaan melalui kurator.

Nantinya, kurator akan mengumpulkan seluruh daftar ranking yang berhak menerima aset tersebut, di mana pegawai sendiri termasuk ke dalam pihak yang berada di bagian atas dalam daftar penerima hasil penjualan aset.


"Yang paling atas termasuk pajak dan pegawai, itu yang paling atas," ujar Wamen BUMN yang akrab disapa Tiko itu, di Menara Danareksa Jakarta, Jumat (29/12).

Lebih lanjut, Tiko mengatakan bahwa nasib para pegawai 7 BUMN yang dibubarkan akan sama seperti yang terjadi pada PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), yang telah melakukan penjualan aset Merpati untuk menyelesaikan kewajiban pensiun karyawan.

"Jadi itu yang kita harapkan aset-aset yang ada perusahaan akan dijual oleh kurator dan akan digunakan sesuai rangking klaim pemegang saham maupun para krediturnya," sambungnya.

Dalam pembagian aset itu terdapat peringkat yang akan menerima hak penjualan aset di antaranya, pajak, pegawai, kreditur konkuren, separatis, dan yang paling bawah pemegang saham.

"Jadi nanti pajak, Jadi nanti diselesaikan melalui mekanisme penjualan aset," jelasnya.

Adapun tujuh perusahaan pelat merah yang dibubarkan yaitu PT Kertas Leces (Persero), PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Istaka Karya (Persero), PT Industri Gelas (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero) dan PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero) atau PANN.

Ketujuh BUMN itu dianggap sudah tidak mampu melaksanakan perannya dalam memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional, khususnya dalam meraih keuntungan dan memberikan kemanfaatan umum yang sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya