Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Makin Ramping, Kementerian BUMN Umumkan Progres Pembubaran Tujuh Perusahaan Pelat Merah

SABTU, 30 DESEMBER 2023 | 07:05 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengumumkan progres pembubaran tujuh Badan Usaha Milik Negara  (BUMN).

Dalam Konferensi Pers Update Pembubaran 7 BUMN yang berlangsung di Jakarta, Jumat (29/12), Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, keputusan pembubaran merupakan langkah tegas yang dilakukan terhadap tujuh BUMN yang sudah tidak mampu melaksanakan perannya dalam memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional, khususnya dalam meraih keuntungan dan memberikan kemanfaatan umum yang sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN.

Ia juga menyebut, pembubaran tujuh BUMN merupakan bagian dari transformasi dan konsolidasi BUMN.


"Hari ini kita akan melakukan update mengenai proses pembubaran tujuh BUMN. Saya ingin menyampaikan update bahwa dalam proses transformasi BUMN yang dimulai Menteri Erick Thohir semenjak 2019 dan saat ini memasuki tahun keempat," kata Kartika Wirjoatmodjo yang akrab disapa Tiko.

Saat ini tercatat sebanyak 45 BUMN dari sebelumnya yang mencapai ratusan BUMN. Kementerian BUMN, lanjut Tiko, menargetkan jumlah BUMN kian ramping hingga tersisa di bawah 40 BUMN yang terbagi dalam 12 klaster.

"Dalam proses transformasi BUMN yang dilakukan Menteri BUMN, Bapak Erick Thohir, beserta kami, dari 2019 ada holdingisasi, merger, klasterisasi, perampingan, dan di antaranya penanganan BUMN yang bermasalah. Saat ini, BUMN di bawah kami ada 45 BUMN, dan target akhir berjumlah di bawah 40 BUMN yang diklasterisasi ke dalam 12 klaster," papar Tiko.

Tujuh BUMN yang dibubarkan adalah; PT Merpati Nusantara Airlines (Dalam Pailit), PT Kertas Leces  (Dalam Pailit), PT Istaka Karya (Dalam Pailit), PT Industri Sandang Nusantara (ISN), PT Kertas Kraft Aceh (KKA), PT Industri Gelas (IGLAS), dan PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (PANN).

Tujuh BUMN yang dibubarkan tersebut merupakan BUMN yang dititipkelolakan kepada PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) melalui Surat Kuasa Khusus Menteri BUMN.

Proses pembubaran ketujuh BUMN ini dilaksanakan oleh kurator yang ditunjuk dan diawasi oleh Pengadilan.

Dari ketujuh BUMN yang dibubarkan, Tiko menyampaikan, Merpati Airlines, Istaka Karya, dan Kertas Leces saat ini telah sepenuhnya dalam pengelolaan kurator dan dalam proses penjualan aset melalui lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Khusus klaster BUMN-BUMN yang mengalami permasalahan keuangan dan usaha, maka Kementerian BUMN membentuk Holding Danareksa - PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) di mana Danareksa mengelola BUMN-BUMN kecil dan akan dilakukan scale up untuk menjadi BUMN yang besar.

Sementara, PPA mempunyai fungsi mengelola BUMN yang melakukan restrukturisasi, termasuk BUMN yang tidak mampu berkontribusi dan tidak bisa dipertahankan.

Tiko menjelaskan, BUMN juga berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang mana pada pelaksanaannya dapat melalui mekanisme kepailitan yang melibatkan profesi kurator. Sehingga, menurut Tiko, BUMN tidak berbeda dengan PT lainnya bahwa akan masuk ke proses likuidasi melalui kurator.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cerita Zulhas, Numpang Helikopter TNI ke Bogor

Kamis, 17 September 2026 | 21:47

Hari Transportasi Nasional, Momentum Wujudkan Kedaulatan Energi Bersama Program B50

Kamis, 17 September 2026 | 21:17

Ulasan Buku: Sumbangan Filsafat dari Indonesia untuk Dunia yang Kehilangan Makna

Kamis, 17 September 2026 | 21:15

KPK Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik dari Penggeledahan di Kementerian ATR/BPN

Kamis, 17 September 2026 | 20:53

Bahlil Pastikan BUK Pengganti SKK Migas Langsung di Bawah Presiden

Kamis, 17 September 2026 | 20:41

Haji Isam Borong 10 Miliar Saham Bayan Resources

Kamis, 17 September 2026 | 20:21

Prabowo Pimpin Sidang Dewan Energi Nasional, Dorong Persiapan Produksi E50

Kamis, 17 September 2026 | 20:04

Ekoteologi PTKIN Raih Penghargaan UI GreenMetric 2026

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Ratusan Karyawan PT HD Arjuna Tuntut Kembali Bekerja

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Bahlil Akui Kasus Korupsi Fahd A Rafiq Musibah bagi Golkar

Kamis, 17 September 2026 | 19:38

Selengkapnya