Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Makin Ramping, Kementerian BUMN Umumkan Progres Pembubaran Tujuh Perusahaan Pelat Merah

SABTU, 30 DESEMBER 2023 | 07:05 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengumumkan progres pembubaran tujuh Badan Usaha Milik Negara  (BUMN).

Dalam Konferensi Pers Update Pembubaran 7 BUMN yang berlangsung di Jakarta, Jumat (29/12), Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, keputusan pembubaran merupakan langkah tegas yang dilakukan terhadap tujuh BUMN yang sudah tidak mampu melaksanakan perannya dalam memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional, khususnya dalam meraih keuntungan dan memberikan kemanfaatan umum yang sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN.

Ia juga menyebut, pembubaran tujuh BUMN merupakan bagian dari transformasi dan konsolidasi BUMN.


"Hari ini kita akan melakukan update mengenai proses pembubaran tujuh BUMN. Saya ingin menyampaikan update bahwa dalam proses transformasi BUMN yang dimulai Menteri Erick Thohir semenjak 2019 dan saat ini memasuki tahun keempat," kata Kartika Wirjoatmodjo yang akrab disapa Tiko.

Saat ini tercatat sebanyak 45 BUMN dari sebelumnya yang mencapai ratusan BUMN. Kementerian BUMN, lanjut Tiko, menargetkan jumlah BUMN kian ramping hingga tersisa di bawah 40 BUMN yang terbagi dalam 12 klaster.

"Dalam proses transformasi BUMN yang dilakukan Menteri BUMN, Bapak Erick Thohir, beserta kami, dari 2019 ada holdingisasi, merger, klasterisasi, perampingan, dan di antaranya penanganan BUMN yang bermasalah. Saat ini, BUMN di bawah kami ada 45 BUMN, dan target akhir berjumlah di bawah 40 BUMN yang diklasterisasi ke dalam 12 klaster," papar Tiko.

Tujuh BUMN yang dibubarkan adalah; PT Merpati Nusantara Airlines (Dalam Pailit), PT Kertas Leces  (Dalam Pailit), PT Istaka Karya (Dalam Pailit), PT Industri Sandang Nusantara (ISN), PT Kertas Kraft Aceh (KKA), PT Industri Gelas (IGLAS), dan PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (PANN).

Tujuh BUMN yang dibubarkan tersebut merupakan BUMN yang dititipkelolakan kepada PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) melalui Surat Kuasa Khusus Menteri BUMN.

Proses pembubaran ketujuh BUMN ini dilaksanakan oleh kurator yang ditunjuk dan diawasi oleh Pengadilan.

Dari ketujuh BUMN yang dibubarkan, Tiko menyampaikan, Merpati Airlines, Istaka Karya, dan Kertas Leces saat ini telah sepenuhnya dalam pengelolaan kurator dan dalam proses penjualan aset melalui lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Khusus klaster BUMN-BUMN yang mengalami permasalahan keuangan dan usaha, maka Kementerian BUMN membentuk Holding Danareksa - PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) di mana Danareksa mengelola BUMN-BUMN kecil dan akan dilakukan scale up untuk menjadi BUMN yang besar.

Sementara, PPA mempunyai fungsi mengelola BUMN yang melakukan restrukturisasi, termasuk BUMN yang tidak mampu berkontribusi dan tidak bisa dipertahankan.

Tiko menjelaskan, BUMN juga berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang mana pada pelaksanaannya dapat melalui mekanisme kepailitan yang melibatkan profesi kurator. Sehingga, menurut Tiko, BUMN tidak berbeda dengan PT lainnya bahwa akan masuk ke proses likuidasi melalui kurator.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya