Ketua PD KMHDI DKI Jakarta, I Nyoman Sugidana dan Ketua DPP Peradah Indonesia DKI Jakarta, Bryan Pasek Mahararta/Ist
Penolakan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang memuat ketentuan Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta dipilih dan ditunjuk langsung oleh presiden turut disuarakan Pimpinan Daerah Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) DKI Jakarta bersama Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia (Peradah) DKI Jakarta.
Hal itu disampaikan dalam diskusi refleksi akhir tahun sebagai evaluasi serta perkembangan situasi politik nasional di Gedung Dharma Sevanam, Pura Aditya Jaya, Rawamangun, Jakarta Timur, Jumat (29/12).
"Jika poin pada Pasal 10 ayat 2 RUU DKJ sampai disahkan, ini kan mengebiri hak demokrasi warga Jakarta untuk memilih pemimpinnya sendiri dan berpotensi adanya penyala gunaan kekuasaan oleh presiden," kata Ketua PD KMHDI DKI Jakarta, I Nyoman Sugidana.
Peserta diskusi berharap pembahasan RUU DKJ melibatkan dialog bersama untuk menentukan masa depan Jakarta setelah tidak lagi menjadi Ibukota Negara, termasuk penguatan dan pelestarian budaya Betawi.
Sementara Ketua DPP Peradah Indonesia DKI Jakarta, Bryan Pasek Mahararta menganggap ada beberapa poin yang memang menjadi perhatian khusus bagi warga DKI Jakarta.
"Memang perpindahan Ibukota Negara dari Jakarta ke IKN Nusantara Kalimantan menjadi keniscayaan salah satunya untuk pemerataan pembangunan," kata Ibenk, sapaan Bryan Pasek Mahararta.
Selain itu, padatnya Jakarta saat ini sebagai episentrum bisnis juga harus dipisahkan antara pusat ekonomi dengan pemerintahan.
"Itu patut kita dukung. Namun, terkait proses demokrasi ini jadi catatan kami," kata Ibenk.
Menurutnya, proyeksi Jakarta sebagai kota bisnis global dan kawasan aglomerasi juga perlu dikawal mengingat salah satu bonus demografi yang akan berdampak positif pada produktivitas generasi muda saat ini.