Berita

Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin/Net

Hukum

Ketua MA Ingatkan Hakim Jaga Integritas soal Gugatan Anwar Usman

JUMAT, 29 DESEMBER 2023 | 23:44 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Gugatan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mendapat respons Mahkamah Agung (MA). Apalagi beredar rumor ada operasi senyap untuk meloloskan gugatan tersebut.

Ketua MA Muhammad Syarifuddin mengingatkan hakim PTUN tak terpengaruh oleh pihak yang ingin mengintervensi proses peradilan gugatan yang diajukan hakim konstitusi Anwar Usman.

"Ini sih perkaranya masih di bawah ya, di tingkat pertama, saya ada juga baca yang disebut tadi operasi senyap, ya saya tetap mengimbau kepada rekan-rekan kita, pertama, kalau memang ada, baik senyap maupun tidak senyap, jangan dilakukan," kata Syarifuddin dalam agenda Refleksi Kinerja Mahkamah Agung RI Tahun 2023 yang digelar secara daring, Jumat (29/12).


Syarifuddin meminta hakim PTUN Jakarta menjaga integritas dan independen dalam menangani gugatan Anwar Usman.

"Hakim harus tetap kokoh dengan aturan yang berlaku," tegas Syarifuddin.

Sebelumnya, hakim konstitusi Anwar Usman mengajukan keberatan atas pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK. Suhartoyo menggantikan posisi Anwar Usman yang dipecat oleh Majelis Kehormatan MK.

Menurut Anwar Usman, pemberhentian dia dari kursi ketua MK bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Anwar juga merasa dirugikan dengan putusan itu.

Anwar Usman lalu mengajukan gugatan yang tercatat dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT. Sidang terakhir dilakukan pada 27 November 2023 dengan agenda pemeriksaan persiapan. Perkara ini masih berlangsung.

Anwar Usman dipecat dari ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. Pelanggaran itu berkaitan dengan putusan MK tentang uji materi syarat batas usia capres-cawapres pada pertengahan Oktober 2023.

Kabar yang beredar, tujuan operasi senyap tersebut tidak saja hendak memulihkan nama baik Anwar melainkan juga mengembalikan jabatan berikut haknya sebagai Ketua MK.

Belakangan isu Anwar Usman dizalimi putusan MKMK makin menguat. Seperti mempermasalahkan Putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang dianggap menabrak PMK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan MK (MKMK. MKMK dituduh sengaja mengorbankan Anwar demi memenuhi arus tuntutan publik.

Sejumlah massa pada Kamis (21/12)  melakukan aksi di kantor PTUN Jakarta. Mereka mendukung langkah gugatan Anwar serta menuntut pengadilan mengembalikan hak-haknya karena diyakini tidak bersalah.

Terlebih dengan adanya Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang menolak permohonan pengujian kembali Pasal 169 huruf q UU Pemilu pasca Putusan MK Nomor 90/PPU-XXI/2023.



Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya