Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin/Net
Gugatan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mendapat respons Mahkamah Agung (MA). Apalagi beredar rumor ada operasi senyap untuk meloloskan gugatan tersebut.
Ketua MA Muhammad Syarifuddin mengingatkan hakim PTUN tak terpengaruh oleh pihak yang ingin mengintervensi proses peradilan gugatan yang diajukan hakim konstitusi Anwar Usman.
"Ini sih perkaranya masih di bawah ya, di tingkat pertama, saya ada juga baca yang disebut tadi operasi senyap, ya saya tetap mengimbau kepada rekan-rekan kita, pertama, kalau memang ada, baik senyap maupun tidak senyap, jangan dilakukan," kata Syarifuddin dalam agenda Refleksi Kinerja Mahkamah Agung RI Tahun 2023 yang digelar secara daring, Jumat (29/12).
Syarifuddin meminta hakim PTUN Jakarta menjaga integritas dan independen dalam menangani gugatan Anwar Usman.
"Hakim harus tetap kokoh dengan aturan yang berlaku," tegas Syarifuddin.
Sebelumnya, hakim konstitusi Anwar Usman mengajukan keberatan atas pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK. Suhartoyo menggantikan posisi Anwar Usman yang dipecat oleh Majelis Kehormatan MK.
Menurut Anwar Usman, pemberhentian dia dari kursi ketua MK bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Anwar juga merasa dirugikan dengan putusan itu.
Anwar Usman lalu mengajukan gugatan yang tercatat dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT. Sidang terakhir dilakukan pada 27 November 2023 dengan agenda pemeriksaan persiapan. Perkara ini masih berlangsung.
Anwar Usman dipecat dari ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. Pelanggaran itu berkaitan dengan putusan MK tentang uji materi syarat batas usia capres-cawapres pada pertengahan Oktober 2023.
Kabar yang beredar, tujuan operasi senyap tersebut tidak saja hendak memulihkan nama baik Anwar melainkan juga mengembalikan jabatan berikut haknya sebagai Ketua MK.
Belakangan isu Anwar Usman dizalimi putusan MKMK makin menguat. Seperti mempermasalahkan Putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang dianggap menabrak PMK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan MK (MKMK. MKMK dituduh sengaja mengorbankan Anwar demi memenuhi arus tuntutan publik.
Sejumlah massa pada Kamis (21/12) melakukan aksi di kantor PTUN Jakarta. Mereka mendukung langkah gugatan Anwar serta menuntut pengadilan mengembalikan hak-haknya karena diyakini tidak bersalah.
Terlebih dengan adanya Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang menolak permohonan pengujian kembali Pasal 169 huruf q UU Pemilu pasca Putusan MK Nomor 90/PPU-XXI/2023.