Berita

Pakar hukum tata negara yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra/Net

Politik

Yusril: Putusan MK No 90/2023 Tak Melanggar Norma Etik Hukum

JUMAT, 29 DESEMBER 2023 | 22:01 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Isu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden melanggar kode etik hukum, diluruskan pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra.

Menurutnya, putusan MK 90/PUU-XXI/2023 yang dikaitkan dengan pencalonan Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka, sebagai Cawapres pendamping Prabowo Subianto, dipastikan tidak melanggar norma etik hukum.

Dia berpendapat, ada perbedaan mendasar antara pelanggaran norma etik dengan pelanggaran norma tentang perilaku atau code of conduct, dalam hal ini putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK), yang menyatakan Anwar Usman melanggar kode etik, dan akhirnya dicopot dari jabatan ketua MK.


"Keputusan MKMK dalam kasus Anwar Usman berbeda dengan norma etik dalam teori dan filsafat hukum. Peraturan (MKMK) itu dibuat dari derivasi undang-undang, sebagaimana peraturan kode etik hakim MK. Maka kedudukannya di bawah undang-undang, bila dilihat dari hierarki hukum," kata Yusril, lewat keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat (29/12).

Dia juga menegaskan, yang dilanggar Anwar Usman adalah code of conduct atau norma tentang perilaku, bukan norma mendasar di dalam filsafat hukum. Sehingga pengambil keputusan di dewan etik MK harusnya sadar apa yang mereka lakukan terbatas pada prinsip itu, bukan pada norma etik yang ada di teori hukum.

Yusril juga menegaskan, pelanggaran yang menjerat Anwar Usman sama sekali tidak memiliki unsur pidana. Dengan demikian, argumen seputar Putusan MK Nomor 90 yang tidak lagi relevan, terbantahkan dengan sendirinya.

“Secara teori hukum kita tahu, kalau terjadi pelanggaran hukum, pasti ada pelanggaran etik. Tapi kalau terjadi pelanggaran etik dalam makna code of conduct, belum tentu ada pelanggaran hukum," katanya.

"Jadi, kasusnya Pak Anwar Usman dengan Pak Firli di KPK itu sangat berbeda. Karena di kasus Pak Anwar tidak ada tindakan hukum apapun, maka dewan etik harus bekerja dan memberikan sanksi etik,” sambungnya.

Karena itu, Ketua Umum PBB itu berharap publik memahami pelanggaran yang diputuskan MKMK terhadap Anwar Usman, jangan dianggap sebagai pelanggaran etik fundamental dalam filsafat hukum, tapi konteks code of conduct dalam menjalankan jabatan tertentu di satu organisasi.

"Dari segi hukum, Putusan MK jelas final dan mengikat, sehingga tidak akan gugur karena terjadi pelanggaran etik,” tutup mantan menteri sekretaris negara itu.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Negeri Para Bocil

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:14

DPR Tidak Boleh Hadapi Pendemo dengan Pendekatan Keamanan

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:02

Tak Benar Yayasan Syarif Hidayatullah Berkonflik dengan UIN Jakarta

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:45

Desil DTSEN Tak Boleh Merugikan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:34

Beban Kesehatan Karhutla Tembus Rp120 Triliun

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:22

Pejabat Jangan Merasa Sok Tahu Persoalan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:12

Jokowi seperti Gelisah dengan Pernyataan Budi Arie

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:28

Dinas Perumahan Harus Bergerak Cepat Tuntaskan Masalah Warga Taman Rasuna

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:16

Naik Motor dari Indramayu, Konten Kreator Ini Semangat Ikut Demo di DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:00

Polri Kumpulkan Donasi Rp12,6 Miliar untuk NTT

Kamis, 27 Agustus 2026 | 03:46

Selengkapnya