Berita

Pakar hukum tata negara yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra/Net

Politik

Yusril: Putusan MK No 90/2023 Tak Melanggar Norma Etik Hukum

JUMAT, 29 DESEMBER 2023 | 22:01 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Isu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden melanggar kode etik hukum, diluruskan pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra.

Menurutnya, putusan MK 90/PUU-XXI/2023 yang dikaitkan dengan pencalonan Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka, sebagai Cawapres pendamping Prabowo Subianto, dipastikan tidak melanggar norma etik hukum.

Dia berpendapat, ada perbedaan mendasar antara pelanggaran norma etik dengan pelanggaran norma tentang perilaku atau code of conduct, dalam hal ini putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK), yang menyatakan Anwar Usman melanggar kode etik, dan akhirnya dicopot dari jabatan ketua MK.


"Keputusan MKMK dalam kasus Anwar Usman berbeda dengan norma etik dalam teori dan filsafat hukum. Peraturan (MKMK) itu dibuat dari derivasi undang-undang, sebagaimana peraturan kode etik hakim MK. Maka kedudukannya di bawah undang-undang, bila dilihat dari hierarki hukum," kata Yusril, lewat keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat (29/12).

Dia juga menegaskan, yang dilanggar Anwar Usman adalah code of conduct atau norma tentang perilaku, bukan norma mendasar di dalam filsafat hukum. Sehingga pengambil keputusan di dewan etik MK harusnya sadar apa yang mereka lakukan terbatas pada prinsip itu, bukan pada norma etik yang ada di teori hukum.

Yusril juga menegaskan, pelanggaran yang menjerat Anwar Usman sama sekali tidak memiliki unsur pidana. Dengan demikian, argumen seputar Putusan MK Nomor 90 yang tidak lagi relevan, terbantahkan dengan sendirinya.

“Secara teori hukum kita tahu, kalau terjadi pelanggaran hukum, pasti ada pelanggaran etik. Tapi kalau terjadi pelanggaran etik dalam makna code of conduct, belum tentu ada pelanggaran hukum," katanya.

"Jadi, kasusnya Pak Anwar Usman dengan Pak Firli di KPK itu sangat berbeda. Karena di kasus Pak Anwar tidak ada tindakan hukum apapun, maka dewan etik harus bekerja dan memberikan sanksi etik,” sambungnya.

Karena itu, Ketua Umum PBB itu berharap publik memahami pelanggaran yang diputuskan MKMK terhadap Anwar Usman, jangan dianggap sebagai pelanggaran etik fundamental dalam filsafat hukum, tapi konteks code of conduct dalam menjalankan jabatan tertentu di satu organisasi.

"Dari segi hukum, Putusan MK jelas final dan mengikat, sehingga tidak akan gugur karena terjadi pelanggaran etik,” tutup mantan menteri sekretaris negara itu.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya