Berita

Pakar hukum tata negara yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra/Net

Politik

Yusril: Putusan MK No 90/2023 Tak Melanggar Norma Etik Hukum

JUMAT, 29 DESEMBER 2023 | 22:01 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Isu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden melanggar kode etik hukum, diluruskan pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra.

Menurutnya, putusan MK 90/PUU-XXI/2023 yang dikaitkan dengan pencalonan Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka, sebagai Cawapres pendamping Prabowo Subianto, dipastikan tidak melanggar norma etik hukum.

Dia berpendapat, ada perbedaan mendasar antara pelanggaran norma etik dengan pelanggaran norma tentang perilaku atau code of conduct, dalam hal ini putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK), yang menyatakan Anwar Usman melanggar kode etik, dan akhirnya dicopot dari jabatan ketua MK.


"Keputusan MKMK dalam kasus Anwar Usman berbeda dengan norma etik dalam teori dan filsafat hukum. Peraturan (MKMK) itu dibuat dari derivasi undang-undang, sebagaimana peraturan kode etik hakim MK. Maka kedudukannya di bawah undang-undang, bila dilihat dari hierarki hukum," kata Yusril, lewat keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat (29/12).

Dia juga menegaskan, yang dilanggar Anwar Usman adalah code of conduct atau norma tentang perilaku, bukan norma mendasar di dalam filsafat hukum. Sehingga pengambil keputusan di dewan etik MK harusnya sadar apa yang mereka lakukan terbatas pada prinsip itu, bukan pada norma etik yang ada di teori hukum.

Yusril juga menegaskan, pelanggaran yang menjerat Anwar Usman sama sekali tidak memiliki unsur pidana. Dengan demikian, argumen seputar Putusan MK Nomor 90 yang tidak lagi relevan, terbantahkan dengan sendirinya.

“Secara teori hukum kita tahu, kalau terjadi pelanggaran hukum, pasti ada pelanggaran etik. Tapi kalau terjadi pelanggaran etik dalam makna code of conduct, belum tentu ada pelanggaran hukum," katanya.

"Jadi, kasusnya Pak Anwar Usman dengan Pak Firli di KPK itu sangat berbeda. Karena di kasus Pak Anwar tidak ada tindakan hukum apapun, maka dewan etik harus bekerja dan memberikan sanksi etik,” sambungnya.

Karena itu, Ketua Umum PBB itu berharap publik memahami pelanggaran yang diputuskan MKMK terhadap Anwar Usman, jangan dianggap sebagai pelanggaran etik fundamental dalam filsafat hukum, tapi konteks code of conduct dalam menjalankan jabatan tertentu di satu organisasi.

"Dari segi hukum, Putusan MK jelas final dan mengikat, sehingga tidak akan gugur karena terjadi pelanggaran etik,” tutup mantan menteri sekretaris negara itu.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Dubes Najib: Dunia Masuki Era Realisme, Indonesia Harus Bersatu

Rabu, 04 Februari 2026 | 12:10

Purbaya Jamin Tak Intervensi Data BPS

Rabu, 04 Februari 2026 | 12:06

Polisi Bantah Dugaan Rekayasa BAP di Polsek Cilandak

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:58

Omongan dan Tindakan Jokowi Sering Tak Konsisten

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:43

Izin Operasional SMA Siger Lampung Ditolak, Siswa Diminta Pindah Sekolah

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:23

Emas Antam Naik Lagi, Nyaris Rp3 Jutaan per Gram

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:14

Prabowo Janji Keluar dari Board of Peace Jika Terjadi Hal Ini

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:50

MUI Melunak terkait Board of Peace

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:44

Gibran hingga Rano Karno Raih Anugerah Indoposco

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:30

Demokrasi di Tengah Perang Dingin Elite

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:15

Selengkapnya