Berita

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis (pegang mic), di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (29/12)/RMOL

Politik

Viral Gus Miftah Bagi-bagi Duit, Todung: Ada yang Bentangkan Kaos Prabowo

JUMAT, 29 DESEMBER 2023 | 21:44 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud merespons video viral Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah tengah membagi-bagikan gepokan duit pecahan Rp50 ribu kepada masyarakat, hingga menjadi buah bibir.

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengatakan, pihaknya sudah tahu penjelasan Gus Miftah terkait video bagi-bagi duit di salah satu pesantren di Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

“Saya sudah membaca penjelasan Gus Miftah, dia mengatakan tidak menerima uang dari Paslon tertentu. Dia juga tidak mengatakan sumber uang dari mana. Tapi dia memang membagi-bagi uang di Ponpes dia, pondok pesantren dia, itu diakui,” kata Todung kepada wartawan, di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (29/12).


Meski Gus Miftah mengaku tak ada kaitan dengan Pilpres 2024, Todung masih mengaku heran, lantaran di video itu ada santri yang membentangkan kaos bergambar Capres Nomor Urut 2, Prabowo Subianto. Terlebih dalam beberapa kesempatan Gus Miftah tampak hadir di acara Prabowo-Gibran.

“Tidak ada urusan dengan Pilpres, tapi apakah seseorang yang menampilkan gambar Prabowo dari kerumunan santri itu bisa ditafsirkan sebagai kampanye yang dilakukan oleh Gus Miftah, kampanye sembari membagi-bagikan uang, politik uang?” sergah Todung.

Atas dasar itu, Todung menyatakan, tidak heran jika ada pihak-pihak yang menafsirkan Gus Miftah sedang berkampanye dengan cara politik uang untuk salah satu Paslon yang berkontestasi di Pilpres 2024.

“Saya kira Gus Miftah sudah memberikan penjelasan, tapi kecurigaan itu tetap muncul,” pungkasnya.

Sebelumnya, viral di media sosial, sebuah video menampilkan Gus Miftah sedang membagikan segepok uang kepada warga. Warga berbaris berurutan menerima lembaran uang Rp50 ribu yang dibagikan Gus Miftah.

Di video itu memuat gambar seorang santri membentangkan kaos berwarna hitam bergambar Prabowo Subianto, yang diketahui sebagai Capres Nomor Urut 2, berpasangan dengan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.

Menanggapi itu, Gus Miftah mengaku, saat itu sedang bersilaturahmi di kediaman Haji Her, pengusaha di Pamekasan, Madura. Menurutnya, Haji Her memintanya membagikan uang ke warga sekitar.

“Haji Her memang suka bagi-bagi sedekah, lalu saya diminta ikut membagikan," kata Gus Miftah, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (29/12).

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

DPR: Penjualan Air Keras Tak Bisa Dilarang Total

Senin, 16 Maret 2026 | 12:16

DPP Arun Dukung Penutupan SPPG Nakal Sunat Anggaran

Senin, 16 Maret 2026 | 12:12

Jumlah Pemudik di Terminal Kalideres Menurun Dibanding Tahun Lalu

Senin, 16 Maret 2026 | 12:10

Perang di Ruang Server

Senin, 16 Maret 2026 | 12:04

Komisi III DPR Keluarkan Rekomendasi Perlindungan untuk Aktivis Andrie Yunus

Senin, 16 Maret 2026 | 12:03

Pos Kesehatan Disiapkan di Titik Keberangkatan Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 12:02

DPR Siap Panggil Polisi Jika Penyelidikan Kasus Andrie Yunus Mandek

Senin, 16 Maret 2026 | 11:54

Emas Antam Turun Jelang Lebaran

Senin, 16 Maret 2026 | 11:40

Guterres Akui DK PBB Tak Mampu Hentikan Konflik Global

Senin, 16 Maret 2026 | 11:25

KPK Sita Rp1 Miliar Saat Geledah Rumah Kadis PUPR dalam Kasus Suap Bupati Rejang Lebong

Senin, 16 Maret 2026 | 11:16

Selengkapnya