Berita

Ilustrasi Foto: Pekerja migran sektor perikanan/Net

Nusantara

Pelanggaran HAM masih Selimuti Pekerja Migran Sektor Perikanan

JUMAT, 29 DESEMBER 2023 | 16:59 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Alumni Society of ALSA (ASA) Indonesia dan Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia mengadakan webinar dengan tema Beyond The Horizon: Unveiling The Untold Story of Fishery Exploitation and Human Rights Challenge beberapa waktu lalu.

Webinar tersebut menghadirkan narasumber yang kompeten di bidangnya, yakni Ketua Koalisi Masyarakat Sipil Lawan Perdagangan Orang dan Kejahatan, Nukila Evanty  dan Direktur National Fishers Center Indonesia, Jeany Sirait.

Nukila menerangkan terkait Hak Asasi Manusia (HAM) di laut yaitu hak bebas dari kekerasan, pelanggaran hak-hak pekerja migran, kekerasan karena pembajakan, pengabaian pelaut, perbudakan, perdagangan orang, pekerja anak dan kegagalan dalam kesetaraan dan inklusi.


"Empat prinsip dasar HAM di laut, yakni pertama, HAM Universal. Kedua, tanpa ada perbedaan. Ketiga, tak terbagi dan keempat dasar hukum perjanjian internasional dan kebiasaan internasional sehingga sangat berhubungan dengan pendekatan HAM," kata Nukila dalam keterangannya, Jumat (29/12).

"Kasus-kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di sektor perikanan mencapai 4 ribu orang (data kementerian kelautan dan perikanan),” tambahnya.

"Oleh karenanya harus memastikan tanggung jawab flag states (negara berbendera kapal), port state (negara pelabuhan) dan coastal state (negara pantai) untuk melindungi  dan menghormati HAM, menghindari praktik-praktik kekerasan yang dilarang hukum HAM internasional," tegas Nukila.

Dia juga menjelaskan UU dan Kebijakan dinilai belum cukup karena Konvensi ILO Nomor 188/2007 tentang pekerjaan  dalam penangkapan ikan yang bertujuan untuk memberikan kelayakan kerja di atas kapal bagi para anak buah kapal saat ini belum diratifikasi.

"Rekomendasi saya segera pemerintah Indonesia Ratifikasi Konvensi ILO 188 agar menjamin kelayakan kerja di atas kapal bagi para anak buah kapal," tegasnya lagi.

"Selain rekomendasi dari saya antara lain : mekanisme pengaduan bagi anak buah kapal yang mudah dan cepat, joint inspection (pengawasan pemenuhan hak), kolaborasi dengan masyarakat sipil untuk penelitian TPPO," beber dia.

Kemudian, narasumber lainnya Jenny Sirait menerangkan kondisi miris Anak Buah Kapal perikanan karena telah mengalami perbudakan

"Berdasarkan pengaduan yang kami terima, hampir semua ABK Perikanan mengalami perbudakan dan tindak pidana perdagangan orang. Hal ini bermula dari proses rekrutmen yang tidak transparan dan tidak adil,” jelas Jeany.

"Tindak pidana perdagangan orang yang dimaksud adalah perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat,” bebernya.

Sehingga, lanjut dia, memperoleh persetujuan dari orang yang memiliki kendali atas orang lain tersebut. Baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

"Yang bisa kita lakukan saat ini adalah mendorong regulasi yang jelas terkait kewenangan lembaga atas isu ABK, regulasi yang aplikatif terhadap kepentingan pemenuhan hak ABK, pengawasan yang komprehensif (koalisi Advokat hadir dalam isu ABK), kampanye isu perlindungan hak ABK," jelasnya lagi.

Khusus saran kepada Advokat, Jeany menyarankan Advokat ikut aktif dalam pendampingan anak buah kapal yang dilanggar haknya sebagai pekerja migran.

"Terlepas dari organisasi advokat yang saat ini bermacam-macam seharusnya tidak menjadi alasan untuk melakukan bantuan hukum secara cuma-cuma yang memang saat ini masih minim sekali Advokat terlibat dalam pembelaan Anak Buah Kapal tersebut," tandas Jeany.

Sebelum Webinar ditutup, Ketua Umum Alumni Society of Alsa, Sonia Ramadhani mengingatkan para Alumni ASA yang berprofesi sebagai Advokat tentu harus melakukan Pro Bono untuk mendampingi dan membela Anak Buah Kapal yang menjadi korban pelanggaran hukum.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Selain Anak Buah Nusron, KPK Benarkan Tangkap Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 00:25

Laut Bukan Tempat untuk Mati

Selasa, 15 September 2026 | 00:01

APKARINDO Perjuangkan Ksejahteraan Petani hingga Kejayaan Karet Rakyat

Senin, 14 September 2026 | 23:42

Anak Buah Nusron Kena OTT KPK Terkait Pengurusan HGB Summarecon

Senin, 14 September 2026 | 23:22

DPR Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor dalam Tragedi Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 23:02

Pemerintah Bahu Membahu Cegah Karhutla Masuk Zona Inti IKN

Senin, 14 September 2026 | 23:01

Pemilik Laundry Sukses Kembangkan Usaha dari Mekaar jadi BRILink Agen

Senin, 14 September 2026 | 22:38

OTT KPK Makin Mengerucut, Fahd A Rafiq hingga Bos Summarecon Dikabarkan Terjaring

Senin, 14 September 2026 | 22:37

Ketua KPK Benarkan OTT Pejabat ATR/BPN, Daftar Nama Belum Diungkap

Senin, 14 September 2026 | 21:59

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Selengkapnya