Berita

Ilustrasi Foto: Pekerja migran sektor perikanan/Net

Nusantara

Pelanggaran HAM masih Selimuti Pekerja Migran Sektor Perikanan

JUMAT, 29 DESEMBER 2023 | 16:59 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Alumni Society of ALSA (ASA) Indonesia dan Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia mengadakan webinar dengan tema Beyond The Horizon: Unveiling The Untold Story of Fishery Exploitation and Human Rights Challenge beberapa waktu lalu.

Webinar tersebut menghadirkan narasumber yang kompeten di bidangnya, yakni Ketua Koalisi Masyarakat Sipil Lawan Perdagangan Orang dan Kejahatan, Nukila Evanty  dan Direktur National Fishers Center Indonesia, Jeany Sirait.

Nukila menerangkan terkait Hak Asasi Manusia (HAM) di laut yaitu hak bebas dari kekerasan, pelanggaran hak-hak pekerja migran, kekerasan karena pembajakan, pengabaian pelaut, perbudakan, perdagangan orang, pekerja anak dan kegagalan dalam kesetaraan dan inklusi.

"Empat prinsip dasar HAM di laut, yakni pertama, HAM Universal. Kedua, tanpa ada perbedaan. Ketiga, tak terbagi dan keempat dasar hukum perjanjian internasional dan kebiasaan internasional sehingga sangat berhubungan dengan pendekatan HAM," kata Nukila dalam keterangannya, Jumat (29/12).

"Kasus-kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di sektor perikanan mencapai 4 ribu orang (data kementerian kelautan dan perikanan),” tambahnya.

"Oleh karenanya harus memastikan tanggung jawab flag states (negara berbendera kapal), port state (negara pelabuhan) dan coastal state (negara pantai) untuk melindungi  dan menghormati HAM, menghindari praktik-praktik kekerasan yang dilarang hukum HAM internasional," tegas Nukila.

Dia juga menjelaskan UU dan Kebijakan dinilai belum cukup karena Konvensi ILO Nomor 188/2007 tentang pekerjaan  dalam penangkapan ikan yang bertujuan untuk memberikan kelayakan kerja di atas kapal bagi para anak buah kapal saat ini belum diratifikasi.

"Rekomendasi saya segera pemerintah Indonesia Ratifikasi Konvensi ILO 188 agar menjamin kelayakan kerja di atas kapal bagi para anak buah kapal," tegasnya lagi.

"Selain rekomendasi dari saya antara lain : mekanisme pengaduan bagi anak buah kapal yang mudah dan cepat, joint inspection (pengawasan pemenuhan hak), kolaborasi dengan masyarakat sipil untuk penelitian TPPO," beber dia.

Kemudian, narasumber lainnya Jenny Sirait menerangkan kondisi miris Anak Buah Kapal perikanan karena telah mengalami perbudakan

"Berdasarkan pengaduan yang kami terima, hampir semua ABK Perikanan mengalami perbudakan dan tindak pidana perdagangan orang. Hal ini bermula dari proses rekrutmen yang tidak transparan dan tidak adil,” jelas Jeany.

"Tindak pidana perdagangan orang yang dimaksud adalah perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat,” bebernya.

Sehingga, lanjut dia, memperoleh persetujuan dari orang yang memiliki kendali atas orang lain tersebut. Baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

"Yang bisa kita lakukan saat ini adalah mendorong regulasi yang jelas terkait kewenangan lembaga atas isu ABK, regulasi yang aplikatif terhadap kepentingan pemenuhan hak ABK, pengawasan yang komprehensif (koalisi Advokat hadir dalam isu ABK), kampanye isu perlindungan hak ABK," jelasnya lagi.

Khusus saran kepada Advokat, Jeany menyarankan Advokat ikut aktif dalam pendampingan anak buah kapal yang dilanggar haknya sebagai pekerja migran.

"Terlepas dari organisasi advokat yang saat ini bermacam-macam seharusnya tidak menjadi alasan untuk melakukan bantuan hukum secara cuma-cuma yang memang saat ini masih minim sekali Advokat terlibat dalam pembelaan Anak Buah Kapal tersebut," tandas Jeany.

Sebelum Webinar ditutup, Ketua Umum Alumni Society of Alsa, Sonia Ramadhani mengingatkan para Alumni ASA yang berprofesi sebagai Advokat tentu harus melakukan Pro Bono untuk mendampingi dan membela Anak Buah Kapal yang menjadi korban pelanggaran hukum.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya