Berita

Ketua DPW PKS Jabar, Haru Suandharu/RMOLJabar

Politik

13 Kabupaten/Kota di Jabar Tanpa Komisioner KPU, PKS: Jangan Ada Intervensi

JUMAT, 29 DESEMBER 2023 | 06:32 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk segera mengisi kekosongan komisioner di 13 wilayah Jawa Barat. Jangan sampai publik mencurigai ada sesuatu terkait dengan kekosongan komisioner KPU daerah tersebut.

Masa jabatan komisioner periode 2018-2023 di 13 kabupaten/kota di Jabar itu telah berakhir pada 24 Desember 2023.

"Laksanakan secara murni dan konsekuen. Tidak boleh ada intervensi, tidak boleh ada kepentingan politik," ujar Ketua Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera (DPW PKS) Jabar, Haru Suandharu, di Bandung, Kamis (28/12).


Ia menegaskan, KPU harus menjalankan tugas sesuai regulasi. Mengingat, profesionalitas KPU sangat menentukan bagi kualitas demokrasi.

"(KPU) harus profesional dan independen, karena kualitas demokrasi dipertaruhkan," tegas Haru. dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (28/12).

Menurutnya, penting bagi KPU menjalankan tugas secara konsisten dan sesuai regulasi. Sehingga, masyarakat tidak akan menaruh curiga dan KPU berakhir di komisi etik.

"Jangan sampai kita peserta Pemilu jadi mikir yang enggak-enggak, karena kita juga punya hak untuk mengawasi. KPU melaksanakan undang-undang atau tidak," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni mengatakan, kekosongan komisioner KPU di 13 kabupaten/kota yang belum sepenuhnya terisi, akan diisi komisioner KPU Jabar.

"Kekosongan itu sedang diambil alih tugasnya, kewenangannya, dan kewajibannya oleh KPU Jabar," terang Ummi, Rabu (27/12).

Dengan adanya pengisian komisioner sementara, Ummi menyebutkan, kebutuhan komisioner di 13 kabupaten/kota bisa tertangani.

"Kami pastikan tahapan berjalan dengan lancar, tidak terganggu sedikitpun," ucapnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya