Berita

Anggota DPR RI Taufik Basari/istimewa

Politik

Kasus Salah Tangkap Mbah Oman Lampura, Negara Harus Bayar Kerugian Rp220 Juta

JUMAT, 29 DESEMBER 2023 | 04:33 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemerintah segera memberikan ganti kerugian kepada Oman Abdurohman alias Mbah Oman (54) yang menjadi korban salah tangkap oleh Polres Lampung Utara pada 2017 lalu.

Demikian ditegaskan Anggota Komisi III DPR RI asal Lampung, Taufik Basari, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (28/12).

Mbah Oman ditangkap pada 27 Agustus 2017 di Banten oleh tim Kepolisian Lampung Utara, namun kemudian dinyatakan tidak terbukti bersalah dan dibebaskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi pada 7 Juni 2018.


Setahun kemudian, melalui Putusan Nomor 1/Pid.Pra/2019/PN.Kbu tertanggal 17 Juni 2019, PN Kotabumi mengabulkan sebagian permohonan Praperadilan yang diajukan Mbah Oman. Putusannya adalah memerintahkan Pemerintah, Kapolri, dan Jaksa Agung untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp220 juta.

Namun hingga kini putusan PN Kotabumi seolah diabaikan begitu saja oleh pemerintah.

Justice delayed is justice denied. Menunda pemenuhan keadilan merupakan bentuk ketidakadilan yang berlipat ganda bagi sang korban yang sebelumnya telah mendapatkan ketidakadilan,” kata Taufik, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Kamis (28/12).

Menurut Taufik Basari, jangka waktu ganti rugi bagi korban salah tangkap sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 92 Tahun 2015. Di mana Pasal 11 menyebutkan bahwa "pembayaran ganti rugi dilakukan oleh Menteri Keuangan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan ganti rugi oleh Menteri".

Pemberian ganti rugi terhadap korban salah tangkap, lanjut Taufik, juga sudah sesuai dengan Pasal 1 ayat 23 KUHAP. Di mana ganti rugi merupakan hak seseorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan UU.

Taufik menegaskan, bahwa meskipun peristiwa ini terjadi 6 tahun lalu, bukan berarti menggugurkan tanggung jawab negara untuk memberikan ganti rugi terlebih sudah terdapat Putusan Praperadilannya.

Bahkan menurutnya, pihak kepolisian juga wajib untuk mengusut dugaan penyiksaan yang dialami Mbah Oman selama pemeriksaan.

“Kita sudah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998. Artinya menjadi tanggung jawab negara untuk memastikan tidak ada praktik penyiksaan dalam proses hukum dan melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap oknum aparat yang melakukannya," tegas Taufik.

Taufik yang juga mantan Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ini mengingatkan agar peristiwa ini menjadi pelajaran bagi profesionalisme aparat penegak hukum sekaligus menjadi contoh agar negara patuh pada putusan Pengadilan.

“Saya berharap Menteri Keuangan segera merealisasikan pemenuhan ganti kerugian ini dan pihak Polri mengusut pelaku dugaan penyiksaan yang terjadi dalam perkara ini. Saya mendesak agar negara hadir dan bertanggungjawab atas kesalahan yang pernah terjadi," pungkasnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya