Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Punya Hak Suara, Pemilih Disabilitas Bisa Didampingi Keluarga atau Petugas

KAMIS, 28 DESEMBER 2023 | 23:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Penyelenggara Pemilu 2024 tengah mempersiapkan panduan untuk memudahkan pemilih menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Salah satunya, pemilih disabilitas dalam Pemilu 2024 boleh didampingi pihak keluarga.

Ada sejumlah panduan pendampingan bagi pemilih penyandang disabilitas, khususnya disabilitas netra dan disabilitas daksa.

Komisioner KPU Kota Palembang Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Muhammad Joni mengungkapkan, pemilih disabilitas bisa didampingi keluarga atau petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebagai pendamping.


Meski begitu, petugas pendamping yang ditunjuk harus membuat surat pernyataan yang menyatakan dirinya sebagai petugas pendamping.

"Pemilih disabilitas bisa didampingi baik dari keluarga pemilih atau petugas KPPS, namun pendamping yang bersangkutan harus membuat surat pernyataan, terkait sebagai petugas pendamping, " jelas Joni, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Rabu (27/12).

Dijelaskan Joni, apabila tidak ada surat pernyataan sebagai petugas pendamping, maka nantinya tidak akan dilayani petugas KPPS yang bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Jadi, kalau tanpa surat pernyataan tidak bisa dilayani sebagai petugas pendamping," terangnya.

Meski belum ada panduan secara resmi terkait panduan pendamping bagi pemilih penyandang disabilitas, namun hal itu ada di buku Panduan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya.

Bagi pemilih yang tidak bisa berjalan, didampingi oleh seseorang yang ditunjuk. Mereka yang ditunjuk akan membantu pemilih menuju ke bilik suara tanpa adanya unsur penghasutan untuk memilih paslon tertentu.

Khusus untuk pemilih tuna netra, Ketua KPPS akan memberikan surat suara ke dalam alat bantu (template) dan diserahkan kepada disabilitas netra. Pendamping boleh mendampingi pemilih ke bilik suara.

Kedua, pendamping boleh mencobloskan salah satu paslon. Bagi pemilih yang tidak mempunyai tangan dan tuna netra, pendamping pemilih diperkenankan membantu untuk mencobloskan pasangan calon yang diinginkan oleh pemilih.

Namun, prosesnya disaksikan oleh salah satu anggota KPPS yang ditugaskan oleh Ketua KPPS untuk memantau pencoblosan yang dilakukan.

Ketiga, harus menandatangani surat pernyataan. Pendamping pemilih wajib menandatangani surat pernyataan pendamping. Surat pernyataan ini menyatakan bahwa pendamping telah mendampingi seseorang dalam proses pencoblosan.

Adapun surat pendampingan ini adalah C3-KWK. Melalui surat pernyataan ini, pendamping merahasiakan pilihan pemilih kepada siapa pun.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

UPDATE

DPR Minta Evaluasi Perlintasan Usai Insiden Tabrakan Argo Bromo-KRL

Selasa, 28 April 2026 | 00:15

KRL Sempat Menabrak Taksi Sebelum Diseruduk KA Argo Bromo

Selasa, 28 April 2026 | 00:04

Kedaulatan Data RI jadi Sorotan di Tengah Gejolak Geopolitik

Senin, 27 April 2026 | 23:46

Tim SAR Berjibaku Evakuasi Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 23:24

Kereta Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur, KAI Masih Investigasi

Senin, 27 April 2026 | 23:10

Heboh Anggaran Baju Dinas Pemprov Sumsel Tembus Rp3 Miliar

Senin, 27 April 2026 | 22:30

Kuasa Hukum Thio: Jangan Korbankan Terdakwa Atas Kesalahan Negara

Senin, 27 April 2026 | 22:28

Rocky Terkekeh Dengar Candaan Prabowo Soal “Disiden” di Istana

Senin, 27 April 2026 | 22:11

Kejati Sumut Geledah Kantor Satker Perumahan Usut Dugaan Korupsi Proyek Rusun

Senin, 27 April 2026 | 22:11

KAI Fokus Evakuasi Penumpang di Stasiun Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 22:06

Selengkapnya