Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Punya Hak Suara, Pemilih Disabilitas Bisa Didampingi Keluarga atau Petugas

KAMIS, 28 DESEMBER 2023 | 23:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Penyelenggara Pemilu 2024 tengah mempersiapkan panduan untuk memudahkan pemilih menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Salah satunya, pemilih disabilitas dalam Pemilu 2024 boleh didampingi pihak keluarga.

Ada sejumlah panduan pendampingan bagi pemilih penyandang disabilitas, khususnya disabilitas netra dan disabilitas daksa.

Komisioner KPU Kota Palembang Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Muhammad Joni mengungkapkan, pemilih disabilitas bisa didampingi keluarga atau petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebagai pendamping.


Meski begitu, petugas pendamping yang ditunjuk harus membuat surat pernyataan yang menyatakan dirinya sebagai petugas pendamping.

"Pemilih disabilitas bisa didampingi baik dari keluarga pemilih atau petugas KPPS, namun pendamping yang bersangkutan harus membuat surat pernyataan, terkait sebagai petugas pendamping, " jelas Joni, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Rabu (27/12).

Dijelaskan Joni, apabila tidak ada surat pernyataan sebagai petugas pendamping, maka nantinya tidak akan dilayani petugas KPPS yang bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Jadi, kalau tanpa surat pernyataan tidak bisa dilayani sebagai petugas pendamping," terangnya.

Meski belum ada panduan secara resmi terkait panduan pendamping bagi pemilih penyandang disabilitas, namun hal itu ada di buku Panduan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya.

Bagi pemilih yang tidak bisa berjalan, didampingi oleh seseorang yang ditunjuk. Mereka yang ditunjuk akan membantu pemilih menuju ke bilik suara tanpa adanya unsur penghasutan untuk memilih paslon tertentu.

Khusus untuk pemilih tuna netra, Ketua KPPS akan memberikan surat suara ke dalam alat bantu (template) dan diserahkan kepada disabilitas netra. Pendamping boleh mendampingi pemilih ke bilik suara.

Kedua, pendamping boleh mencobloskan salah satu paslon. Bagi pemilih yang tidak mempunyai tangan dan tuna netra, pendamping pemilih diperkenankan membantu untuk mencobloskan pasangan calon yang diinginkan oleh pemilih.

Namun, prosesnya disaksikan oleh salah satu anggota KPPS yang ditugaskan oleh Ketua KPPS untuk memantau pencoblosan yang dilakukan.

Ketiga, harus menandatangani surat pernyataan. Pendamping pemilih wajib menandatangani surat pernyataan pendamping. Surat pernyataan ini menyatakan bahwa pendamping telah mendampingi seseorang dalam proses pencoblosan.

Adapun surat pendampingan ini adalah C3-KWK. Melalui surat pernyataan ini, pendamping merahasiakan pilihan pemilih kepada siapa pun.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

UPDATE

BNI dan Universitas Terbuka Perkuat Digitalisasi Dana Riset

Rabu, 25 Februari 2026 | 18:10

KPK Agendakan Ulang Periksa Budi Karya Pekan Depan

Rabu, 25 Februari 2026 | 18:05

BGN Tegaskan Jatah MBG Rp8–10 Ribu per Porsi, Bukan Rp15 Ribu

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:52

PDIP Singgung Keadilan Anggaran antara Pendidikan dengan MBG

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:30

Purbaya Tunggu Arahan Prabowo soal Usulan THR Bebas Pajak

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:25

Saksi Sebut Tak Ada Aliran Dana ke Nadiem dan Harga Chromebook Dinilai Wajar

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:20

Mudik Gratis Jasa Marga 2026 Dibuka, Ini Cara Daftar dan Rutenya

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:18

Legislator PDIP Minta Tukang Ojek Pandeglang Dibebaskan dari Tuntutan Hukum

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:11

Meksiko Jamin Piala Dunia 2026 Aman usai Bentrokan Kartel

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:00

5 Cara Mencegah Dehidrasi saat Puasa Ramadan agar Tubuh Tetap Bugar

Rabu, 25 Februari 2026 | 16:54

Selengkapnya