Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Punya Hak Suara, Pemilih Disabilitas Bisa Didampingi Keluarga atau Petugas

KAMIS, 28 DESEMBER 2023 | 23:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Penyelenggara Pemilu 2024 tengah mempersiapkan panduan untuk memudahkan pemilih menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Salah satunya, pemilih disabilitas dalam Pemilu 2024 boleh didampingi pihak keluarga.

Ada sejumlah panduan pendampingan bagi pemilih penyandang disabilitas, khususnya disabilitas netra dan disabilitas daksa.

Komisioner KPU Kota Palembang Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Muhammad Joni mengungkapkan, pemilih disabilitas bisa didampingi keluarga atau petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebagai pendamping.


Meski begitu, petugas pendamping yang ditunjuk harus membuat surat pernyataan yang menyatakan dirinya sebagai petugas pendamping.

"Pemilih disabilitas bisa didampingi baik dari keluarga pemilih atau petugas KPPS, namun pendamping yang bersangkutan harus membuat surat pernyataan, terkait sebagai petugas pendamping, " jelas Joni, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Rabu (27/12).

Dijelaskan Joni, apabila tidak ada surat pernyataan sebagai petugas pendamping, maka nantinya tidak akan dilayani petugas KPPS yang bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Jadi, kalau tanpa surat pernyataan tidak bisa dilayani sebagai petugas pendamping," terangnya.

Meski belum ada panduan secara resmi terkait panduan pendamping bagi pemilih penyandang disabilitas, namun hal itu ada di buku Panduan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya.

Bagi pemilih yang tidak bisa berjalan, didampingi oleh seseorang yang ditunjuk. Mereka yang ditunjuk akan membantu pemilih menuju ke bilik suara tanpa adanya unsur penghasutan untuk memilih paslon tertentu.

Khusus untuk pemilih tuna netra, Ketua KPPS akan memberikan surat suara ke dalam alat bantu (template) dan diserahkan kepada disabilitas netra. Pendamping boleh mendampingi pemilih ke bilik suara.

Kedua, pendamping boleh mencobloskan salah satu paslon. Bagi pemilih yang tidak mempunyai tangan dan tuna netra, pendamping pemilih diperkenankan membantu untuk mencobloskan pasangan calon yang diinginkan oleh pemilih.

Namun, prosesnya disaksikan oleh salah satu anggota KPPS yang ditugaskan oleh Ketua KPPS untuk memantau pencoblosan yang dilakukan.

Ketiga, harus menandatangani surat pernyataan. Pendamping pemilih wajib menandatangani surat pernyataan pendamping. Surat pernyataan ini menyatakan bahwa pendamping telah mendampingi seseorang dalam proses pencoblosan.

Adapun surat pendampingan ini adalah C3-KWK. Melalui surat pernyataan ini, pendamping merahasiakan pilihan pemilih kepada siapa pun.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Kejagung Periksa PNS Pemprov Banten terkait Korupsi MBG

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:17

Ahli dari Polri Untungkan Febri Adriansyah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:03

Kinerja BUMD DKI Dituntut Lebih Terukur

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:53

Bayar Rp650 Juta tapi Gagal Lolos Kedokteran Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:41

KPK Bongkar Mahar Rp1,12 Miliar di Jalur Mandiri Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:29

Kiai Marsudi Dinilai Mampu Membangun Kemajuan NU Tanpa Kehilangan Jati Diri

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:17

Rektor Unsoed Diduga Terima Gratifikasi Rp680 Juta Lewat Mulyono

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:46

Ahli Praperadilan Febrie Sebut TPPU Perlu Tindak Pidana Asal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:29

Sjafrie Terima Menhan China: Perkuat Kerja Sama Militer

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:16

Mantan Dirdik Jampidsus Jasman Panjaitan Beberkan Kesaksian terkait Febrie

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:05

Selengkapnya