Berita

Mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan/RMOL

Hukum

Wahyu Setiawan Diminta Kooperatif Hadir Hari ini sebagai Saksi Kasus Harun Masiku

KAMIS, 28 DESEMBER 2023 | 07:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, diharapkan kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis (28/12). Sebab, keterangan Wahyu sangat dibutuhkan KPK.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap Wahyu sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Dapil Sumsel I Fraksi PDI Perjuangan periode 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku (HM).

"Kami berharap yang bersangkutan kooperatif hadir sesuai jadwal. Saksi dipanggil untuk melengkapi pemberkasan tersangka HM, sehingga keterangannya dibutuhkan," kata Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis pagi (28/12).


Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, Wahyu Setiawan telah bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) pada 6 Oktober 2023.

Wahyu Setiawan sendiri sempat menjalani hukuman di Lapas Klas I Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah, sejak 17 Juni 2021

Eksekusi itu dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI nomor 1857 K/ Pid.Sus/2021 Juncto Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 37/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI Juncto Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Agustus 2020.

Dalam putusan Kasasi MA, Wahyu divonis 7 tahun penjara dikurangi selama berada dalam tahanan. Wahyu juga dibebani kewajiban untuk membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Wahyu juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun, terhitung sejak Wahyu selesai menjalani pidana pokoknya.

Putusan Kasasi MA tersebut memperberat hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat yang memvonis Wahyu dengan hukuman 6 tahun penjara.

Dalam perkara suap tersebut, Wahyu terbukti menerima uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.500 dolar Singapura atau seluruhnya setara dengan Rp600 juta dari Saeful Bahri selaku mantan caleg PDIP.

Pemberian uang tersebut bertujuan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW anggota DPR RI fraksi PDIP dari Dapil Sumsel 1, dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku. Harun Masiku sendiri saat ini masih berstatus buron setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2020.

Selain itu, Wahyu juga terbukti menerima uang sebesar Rp500 juta dari Rosa Muhammad Thamrin Payapo selaku Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat terkait proses seleksi calon anggota KPU Provinsi Papua Barat periode 2020-2025.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya