Berita

Mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan/RMOL

Hukum

Wahyu Setiawan Diminta Kooperatif Hadir Hari ini sebagai Saksi Kasus Harun Masiku

KAMIS, 28 DESEMBER 2023 | 07:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, diharapkan kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis (28/12). Sebab, keterangan Wahyu sangat dibutuhkan KPK.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap Wahyu sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Dapil Sumsel I Fraksi PDI Perjuangan periode 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku (HM).

"Kami berharap yang bersangkutan kooperatif hadir sesuai jadwal. Saksi dipanggil untuk melengkapi pemberkasan tersangka HM, sehingga keterangannya dibutuhkan," kata Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis pagi (28/12).


Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, Wahyu Setiawan telah bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) pada 6 Oktober 2023.

Wahyu Setiawan sendiri sempat menjalani hukuman di Lapas Klas I Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah, sejak 17 Juni 2021

Eksekusi itu dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI nomor 1857 K/ Pid.Sus/2021 Juncto Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 37/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI Juncto Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Agustus 2020.

Dalam putusan Kasasi MA, Wahyu divonis 7 tahun penjara dikurangi selama berada dalam tahanan. Wahyu juga dibebani kewajiban untuk membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Wahyu juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun, terhitung sejak Wahyu selesai menjalani pidana pokoknya.

Putusan Kasasi MA tersebut memperberat hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat yang memvonis Wahyu dengan hukuman 6 tahun penjara.

Dalam perkara suap tersebut, Wahyu terbukti menerima uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.500 dolar Singapura atau seluruhnya setara dengan Rp600 juta dari Saeful Bahri selaku mantan caleg PDIP.

Pemberian uang tersebut bertujuan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW anggota DPR RI fraksi PDIP dari Dapil Sumsel 1, dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku. Harun Masiku sendiri saat ini masih berstatus buron setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2020.

Selain itu, Wahyu juga terbukti menerima uang sebesar Rp500 juta dari Rosa Muhammad Thamrin Payapo selaku Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat terkait proses seleksi calon anggota KPU Provinsi Papua Barat periode 2020-2025.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Elite NU Harus Setop Jadikan Warga Nahdliyin Objek Politik Praktis

Rabu, 02 September 2026 | 01:48

Gus Alex Pernah Setor Pansus Haji DPR Lewat Teman Nusron Wahid, Segini Besarnya

Rabu, 02 September 2026 | 01:21

Raja Juli: Presiden Prabowo Pemimpin Tegas dalam Atasi Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 01:02

Setoran ke Ditjen Imigrasi Didalami KPK Lewat Pemeriksaan Staf KJRI Kuching

Rabu, 02 September 2026 | 00:47

Skema BLU Berisiko Tambah Beban Birokrasi Tata Kelola Sektor Energi

Rabu, 02 September 2026 | 00:23

Harga Pertamax Green 95 Disesuaikan dan Mulai Berlaku 2 September 2026

Rabu, 02 September 2026 | 00:01

Menko Polkam Ajak Seluruh Sektor Serius Tangkal DFK di Medsos

Selasa, 01 September 2026 | 23:40

BP Batam Pilih Tak Bergantung dengan APBN

Selasa, 01 September 2026 | 23:18

Lobi Fuad Hasan Masyhur Berujung Persetujuan Jokowi soal Tambahan Kuota Haji 2022

Selasa, 01 September 2026 | 23:15

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Sandiaga Uno Dinilai Layak Masuk Kabinet

Selasa, 01 September 2026 | 22:29

Selengkapnya