Berita

Mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan/RMOL

Hukum

Wahyu Setiawan Diminta Kooperatif Hadir Hari ini sebagai Saksi Kasus Harun Masiku

KAMIS, 28 DESEMBER 2023 | 07:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, diharapkan kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis (28/12). Sebab, keterangan Wahyu sangat dibutuhkan KPK.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap Wahyu sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Dapil Sumsel I Fraksi PDI Perjuangan periode 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku (HM).

"Kami berharap yang bersangkutan kooperatif hadir sesuai jadwal. Saksi dipanggil untuk melengkapi pemberkasan tersangka HM, sehingga keterangannya dibutuhkan," kata Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis pagi (28/12).

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, Wahyu Setiawan telah bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) pada 6 Oktober 2023.

Wahyu Setiawan sendiri sempat menjalani hukuman di Lapas Klas I Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah, sejak 17 Juni 2021

Eksekusi itu dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI nomor 1857 K/ Pid.Sus/2021 Juncto Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 37/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI Juncto Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Agustus 2020.

Dalam putusan Kasasi MA, Wahyu divonis 7 tahun penjara dikurangi selama berada dalam tahanan. Wahyu juga dibebani kewajiban untuk membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Wahyu juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun, terhitung sejak Wahyu selesai menjalani pidana pokoknya.

Putusan Kasasi MA tersebut memperberat hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat yang memvonis Wahyu dengan hukuman 6 tahun penjara.

Dalam perkara suap tersebut, Wahyu terbukti menerima uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.500 dolar Singapura atau seluruhnya setara dengan Rp600 juta dari Saeful Bahri selaku mantan caleg PDIP.

Pemberian uang tersebut bertujuan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW anggota DPR RI fraksi PDIP dari Dapil Sumsel 1, dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku. Harun Masiku sendiri saat ini masih berstatus buron setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2020.

Selain itu, Wahyu juga terbukti menerima uang sebesar Rp500 juta dari Rosa Muhammad Thamrin Payapo selaku Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat terkait proses seleksi calon anggota KPU Provinsi Papua Barat periode 2020-2025.

Populer

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Siapa Penantang Anies-Igo Ilham di Pilgub Jakarta?

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:02

Alvin Lim Protes Izin Galangan Kapal Panji Gumilang

Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:56

KPK Juga Usut Dugaan Korupsi di Telkom Terkait Pengadaan Perangkat Keras Samsung Galaxy

Rabu, 15 Mei 2024 | 13:09

Aroma PPP Lolos Senayan Lewat Sengketa Hasil Pileg di MK Makin Kuat

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:29

UPDATE

Ini Deretan Alasan Wantim Golkar Jagokan Zaki Iskandar

Jumat, 17 Mei 2024 | 22:04

Ambil Formulir ke PDIP, Ijeck Tegaskan Siap Maju di Pilgubsu 2024

Jumat, 17 Mei 2024 | 22:04

Khofifah: Mandat Golkar Sangat Berharga

Jumat, 17 Mei 2024 | 21:58

Menangis Baca Pledoi di PN, Azlansyah Mengaku Menyesal Diperintah Senior di KPU dan Bawaslu

Jumat, 17 Mei 2024 | 21:48

Wantim Golkar DKI: Zaki Kualitas Bagus!

Jumat, 17 Mei 2024 | 21:44

Airlangga Klaim Khofifah-Emil Sudah Direstui KIM untuk Pilgub Jatim

Jumat, 17 Mei 2024 | 21:42

KI Pusat Soal RUU Penyiaran: Wartawan Tidak Boleh Dihalang-halangi

Jumat, 17 Mei 2024 | 21:40

Airlangga Resmi Beri Mandat Khofifah-Emil Dardak

Jumat, 17 Mei 2024 | 21:38

Ini Besaran Santunan Rumah Rusak Warga Terdampak Banjir Lahar Dingin Sumbar

Jumat, 17 Mei 2024 | 21:35

KI Pusat Bersiap Menyusun Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2024

Jumat, 17 Mei 2024 | 21:24

Selengkapnya