Berita

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari/RMOL

Politik

Ketua KPU Sentil Roy Suryo Usai Diancam Lapor Polisi

SELASA, 26 DESEMBER 2023 | 19:24 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pakar telematika, Roy Suryo "disentil" balik oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari, karena mendapat ancaman akan dipolisikan.

Hal tersebut disampaikan Hasyim Asyari saat ditemui di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/12).

Hasyim menyebut pernyataan yang mengungkit masalah hukum pernah menjerat Roy Suryo. Hal itu disampaikannya setelah ditanya awak media terkait ancaman akan dipolisikan.


"Tanya saja dia (Roy Suryo), habis kena pidana apa," ujar Hasyim singkat.

Ancaman Roy Suryo akan mempolisikan Hasyim lantaran dituding "tukang fitnah", setelah dirinya membuat postingan melalui akun pribadinya di media sosial X.

Dalam postingannya, Roy Suryo mengunggah foto Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 2, Gibran Rakabuming Raka, saat berada dalam acara debat pada 22 Desember 2023 kemarin.

Namun yang menjadi masalah, Roy Suryo mengunggah gambar sembari menuding ada alat bantu earphone digunakan Gibran, sehingga dalam penampilannya bisa lancar berbicara dan menjawab semua pertanyaan baik dari moderator maupun cawapres lain.

Akibat dari unggahan tersebut, Roy Suryo mendapat kecaman dari banyak pihak, termasuk dari Ketua KPU RI Hasyim Asyari, yang menyebutnya sebagai “tukang fitnah”.

Hal itu disampaikan Hasyim Asyari, lantaran memastikan alat-alat yang terpasang di tubuh Gibran sama seperti yang dipasang ke tubuh Cawapres Nomor Urut 1, Muhaimin Iskandar dan Cawapres Nomor Urut 3, Mahfud MD.

Sementara, Roy Suryo pernah dipidana 9 bulan penjara dan denda Rp 150 juta karena membuat meme Stupa Candi Borobudur Mirip Presiden Joko Widodo.

Sanksi hukum itu, diterima Roy Suryo lantaran meretweet sebuah meme pada Juni 2022, berisi sebuah stupa Candi Borobudur yang menyerupai Presiden Jokowi, hingga akhirnya sejumlah orang melaporkannya ke Polda Metro Jaya.
 
Sebelumnya, Anggota Dewan Pakar Gerindra, Bambang Haryo Soekartono menilai pernyataan Roy Suryo yang disebarkan di akun media X pribadinya itu berpotensi melanggar pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No.19/2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).   

“Karena mengandung hoax, pernyataan itu (Roy Suryo) bisa dituntut oleh Mas Gibran atau tim hukum TKN Prabowo-Gibran,” kata BHS akrab disapa kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (24/12).
                                         
“Ini bisa diproses di kepolisian, ini biar ada efek jera dari yang bersangkutan,” tegasnya.

Potensi pelanggaran pidana itu diatur dalam Pasal 45A ayat 1 UU ITE yang berbunyi “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya