Berita

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari/RMOL

Politik

Ketua KPU Sentil Roy Suryo Usai Diancam Lapor Polisi

SELASA, 26 DESEMBER 2023 | 19:24 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pakar telematika, Roy Suryo "disentil" balik oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari, karena mendapat ancaman akan dipolisikan.

Hal tersebut disampaikan Hasyim Asyari saat ditemui di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/12).

Hasyim menyebut pernyataan yang mengungkit masalah hukum pernah menjerat Roy Suryo. Hal itu disampaikannya setelah ditanya awak media terkait ancaman akan dipolisikan.


"Tanya saja dia (Roy Suryo), habis kena pidana apa," ujar Hasyim singkat.

Ancaman Roy Suryo akan mempolisikan Hasyim lantaran dituding "tukang fitnah", setelah dirinya membuat postingan melalui akun pribadinya di media sosial X.

Dalam postingannya, Roy Suryo mengunggah foto Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 2, Gibran Rakabuming Raka, saat berada dalam acara debat pada 22 Desember 2023 kemarin.

Namun yang menjadi masalah, Roy Suryo mengunggah gambar sembari menuding ada alat bantu earphone digunakan Gibran, sehingga dalam penampilannya bisa lancar berbicara dan menjawab semua pertanyaan baik dari moderator maupun cawapres lain.

Akibat dari unggahan tersebut, Roy Suryo mendapat kecaman dari banyak pihak, termasuk dari Ketua KPU RI Hasyim Asyari, yang menyebutnya sebagai “tukang fitnah”.

Hal itu disampaikan Hasyim Asyari, lantaran memastikan alat-alat yang terpasang di tubuh Gibran sama seperti yang dipasang ke tubuh Cawapres Nomor Urut 1, Muhaimin Iskandar dan Cawapres Nomor Urut 3, Mahfud MD.

Sementara, Roy Suryo pernah dipidana 9 bulan penjara dan denda Rp 150 juta karena membuat meme Stupa Candi Borobudur Mirip Presiden Joko Widodo.

Sanksi hukum itu, diterima Roy Suryo lantaran meretweet sebuah meme pada Juni 2022, berisi sebuah stupa Candi Borobudur yang menyerupai Presiden Jokowi, hingga akhirnya sejumlah orang melaporkannya ke Polda Metro Jaya.
 
Sebelumnya, Anggota Dewan Pakar Gerindra, Bambang Haryo Soekartono menilai pernyataan Roy Suryo yang disebarkan di akun media X pribadinya itu berpotensi melanggar pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No.19/2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).   

“Karena mengandung hoax, pernyataan itu (Roy Suryo) bisa dituntut oleh Mas Gibran atau tim hukum TKN Prabowo-Gibran,” kata BHS akrab disapa kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (24/12).
                                         
“Ini bisa diproses di kepolisian, ini biar ada efek jera dari yang bersangkutan,” tegasnya.

Potensi pelanggaran pidana itu diatur dalam Pasal 45A ayat 1 UU ITE yang berbunyi “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya