Berita

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari/RMOL

Politik

Ketua KPU Sentil Roy Suryo Usai Diancam Lapor Polisi

SELASA, 26 DESEMBER 2023 | 19:24 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pakar telematika, Roy Suryo "disentil" balik oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari, karena mendapat ancaman akan dipolisikan.

Hal tersebut disampaikan Hasyim Asyari saat ditemui di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/12).

Hasyim menyebut pernyataan yang mengungkit masalah hukum pernah menjerat Roy Suryo. Hal itu disampaikannya setelah ditanya awak media terkait ancaman akan dipolisikan.


"Tanya saja dia (Roy Suryo), habis kena pidana apa," ujar Hasyim singkat.

Ancaman Roy Suryo akan mempolisikan Hasyim lantaran dituding "tukang fitnah", setelah dirinya membuat postingan melalui akun pribadinya di media sosial X.

Dalam postingannya, Roy Suryo mengunggah foto Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 2, Gibran Rakabuming Raka, saat berada dalam acara debat pada 22 Desember 2023 kemarin.

Namun yang menjadi masalah, Roy Suryo mengunggah gambar sembari menuding ada alat bantu earphone digunakan Gibran, sehingga dalam penampilannya bisa lancar berbicara dan menjawab semua pertanyaan baik dari moderator maupun cawapres lain.

Akibat dari unggahan tersebut, Roy Suryo mendapat kecaman dari banyak pihak, termasuk dari Ketua KPU RI Hasyim Asyari, yang menyebutnya sebagai “tukang fitnah”.

Hal itu disampaikan Hasyim Asyari, lantaran memastikan alat-alat yang terpasang di tubuh Gibran sama seperti yang dipasang ke tubuh Cawapres Nomor Urut 1, Muhaimin Iskandar dan Cawapres Nomor Urut 3, Mahfud MD.

Sementara, Roy Suryo pernah dipidana 9 bulan penjara dan denda Rp 150 juta karena membuat meme Stupa Candi Borobudur Mirip Presiden Joko Widodo.

Sanksi hukum itu, diterima Roy Suryo lantaran meretweet sebuah meme pada Juni 2022, berisi sebuah stupa Candi Borobudur yang menyerupai Presiden Jokowi, hingga akhirnya sejumlah orang melaporkannya ke Polda Metro Jaya.
 
Sebelumnya, Anggota Dewan Pakar Gerindra, Bambang Haryo Soekartono menilai pernyataan Roy Suryo yang disebarkan di akun media X pribadinya itu berpotensi melanggar pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No.19/2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).   

“Karena mengandung hoax, pernyataan itu (Roy Suryo) bisa dituntut oleh Mas Gibran atau tim hukum TKN Prabowo-Gibran,” kata BHS akrab disapa kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (24/12).
                                         
“Ini bisa diproses di kepolisian, ini biar ada efek jera dari yang bersangkutan,” tegasnya.

Potensi pelanggaran pidana itu diatur dalam Pasal 45A ayat 1 UU ITE yang berbunyi “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya