Berita

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari/RMOL

Politik

Ketua KPU Sentil Roy Suryo Usai Diancam Lapor Polisi

SELASA, 26 DESEMBER 2023 | 19:24 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pakar telematika, Roy Suryo "disentil" balik oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari, karena mendapat ancaman akan dipolisikan.

Hal tersebut disampaikan Hasyim Asyari saat ditemui di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/12).

Hasyim menyebut pernyataan yang mengungkit masalah hukum pernah menjerat Roy Suryo. Hal itu disampaikannya setelah ditanya awak media terkait ancaman akan dipolisikan.


"Tanya saja dia (Roy Suryo), habis kena pidana apa," ujar Hasyim singkat.

Ancaman Roy Suryo akan mempolisikan Hasyim lantaran dituding "tukang fitnah", setelah dirinya membuat postingan melalui akun pribadinya di media sosial X.

Dalam postingannya, Roy Suryo mengunggah foto Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 2, Gibran Rakabuming Raka, saat berada dalam acara debat pada 22 Desember 2023 kemarin.

Namun yang menjadi masalah, Roy Suryo mengunggah gambar sembari menuding ada alat bantu earphone digunakan Gibran, sehingga dalam penampilannya bisa lancar berbicara dan menjawab semua pertanyaan baik dari moderator maupun cawapres lain.

Akibat dari unggahan tersebut, Roy Suryo mendapat kecaman dari banyak pihak, termasuk dari Ketua KPU RI Hasyim Asyari, yang menyebutnya sebagai “tukang fitnah”.

Hal itu disampaikan Hasyim Asyari, lantaran memastikan alat-alat yang terpasang di tubuh Gibran sama seperti yang dipasang ke tubuh Cawapres Nomor Urut 1, Muhaimin Iskandar dan Cawapres Nomor Urut 3, Mahfud MD.

Sementara, Roy Suryo pernah dipidana 9 bulan penjara dan denda Rp 150 juta karena membuat meme Stupa Candi Borobudur Mirip Presiden Joko Widodo.

Sanksi hukum itu, diterima Roy Suryo lantaran meretweet sebuah meme pada Juni 2022, berisi sebuah stupa Candi Borobudur yang menyerupai Presiden Jokowi, hingga akhirnya sejumlah orang melaporkannya ke Polda Metro Jaya.
 
Sebelumnya, Anggota Dewan Pakar Gerindra, Bambang Haryo Soekartono menilai pernyataan Roy Suryo yang disebarkan di akun media X pribadinya itu berpotensi melanggar pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No.19/2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).   

“Karena mengandung hoax, pernyataan itu (Roy Suryo) bisa dituntut oleh Mas Gibran atau tim hukum TKN Prabowo-Gibran,” kata BHS akrab disapa kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (24/12).
                                         
“Ini bisa diproses di kepolisian, ini biar ada efek jera dari yang bersangkutan,” tegasnya.

Potensi pelanggaran pidana itu diatur dalam Pasal 45A ayat 1 UU ITE yang berbunyi “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya