Berita

Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe/RMOL

Hukum

KPK: Penahanan Lukas Enembe Dibantarkan Sejak 23 Oktober 2023

SELASA, 26 DESEMBER 2023 | 16:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, penahanan mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe telah dibantarkan sejak 23 Oktober 2023.

Hal itu ditujukan agar Lukas mendapatkan perawatan kesehatan secara intensif di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya menyampaikan duka cita atas meninggalnya Lukas Enembe yang sedang menjalani perawatan kesehatan di RSPAD Jakarta.


"Dokter menyatakan LE meninggal dunia secara medis pukul 11.15 WIB. Jenazah saat ini masih berada di RSPAD. Keluarga ataupun pihak penasehat hukum yang secara intensif ikut mendampingi dan menjaga LE selama proses perawatan juga telah berada di RSPAD," kata Ali kepada wartawan, Selasa (26/12).

Dari informasi yang diperoleh kata Ali, jenazah Lukas rencananya akan dibawa ke Papua pada Rabu (27/12).

"Adapun status penahanan LE di KPK telah dibantarkan sejak 23 Oktober 2023 agar dapat melakukan perawatan kesehatan secara intensif," terang Ali.

Ali menekankan, KPK telah bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), tim dokter RSPAD, serta pihak keluarga yang juga mendatangkan dokter dari Singapura untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada Lukas secara optimal.

"Setiap proses pemeriksaan oleh tim penyidik dan pelaksanaan sidang di Pengadilan juga selalu dilakukan berdasarkan rekomendasi medis oleh tim dokter," pungkas Ali.

Sebelum menghembuskan nafas terakhirnya, Lukas Enembe berstatus sebagai tersangka dan terdakwa dalam kasus yang ditangani KPK. Di mana, Lukas masih berstatus sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sedangkan status terdakwa yang disandang Lukas adalah kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Dalam kasus tersebut, Lukas telah divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Serta pidana uang pengganti sebesar Rp19,69 miliar subsider 2 tahun kurungan, dan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun usai menjalani pidana pokoknya.

Hukuman Lukas pun diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam upaya hukum banding. Hukuman Lukas diperberat dari 8 tahun menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp47.833.485.350.

Namun demikian, perkara Lukas itu belum memiliki kekuatan hukum tetap. Karena Lukas melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

UPDATE

Banjir, Macet, dan Kemiskinan di Jakarta Mendesak Dituntaskan

Senin, 23 Februari 2026 | 06:07

Jokowi Memang sudah Selesai, Tapi Masih Ada Gibran dan Kaesang

Senin, 23 Februari 2026 | 05:39

Tiga Waria Positif HIV Usai Terjaring Razia di Banda Aceh

Senin, 23 Februari 2026 | 05:28

Penakluk Raksasa

Senin, 23 Februari 2026 | 05:13

Kisah Tragis Utsman bin Affan: 40 Hari Pengepungan, Satu Mushaf Berdarah

Senin, 23 Februari 2026 | 04:26

Kebangkitan PPP Dimulai dari Jabar

Senin, 23 Februari 2026 | 04:10

Prabowo Tak Beruntung terkait Tarif Trump

Senin, 23 Februari 2026 | 04:05

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Tembok Ratapan Solo Jadi Potret Wajah Kekuasaan Jokowi yang Memudar

Senin, 23 Februari 2026 | 03:27

Persib Kokoh di Puncak Klasemen Usai Tekuk Persita 1-0

Senin, 23 Februari 2026 | 03:00

Selengkapnya