Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Nigeria Cabut Larangan Transaksi dengan Kripto

SELASA, 26 DESEMBER 2023 | 14:56 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Setelah diterapkan selama lebih dari dua tahun, Bank Sentral Nigeria (CBN) akhirnya mencabut larangan bertransaksi dengan mata uang kripto.

Pengumuman tersebut disampaikan CBN lewat surat edaran tertanggal 22 Desember 2023.

"Tren saat ini secara global telah menunjukkan adanya kebutuhan untuk mengatur aktivitas penyedia layanan aset virtual (VASP), yang mencakup mata uang kripto dan aset kripto," kata CBN dalam surat edarannya, seperti dikutip dari Reuters, Senin (25/12).


Pedoman terbaru menjelaskan bagaimana bank dan lembaga keuangan (FI) harus membuka rekening, menyediakan rekening penyelesaian dan layanan penyelesaian yang ditunjuk dan bertindak sebagai saluran arus masuk valas dan perdagangan bagi perusahaan yang bertransaksi dalam aset kripto.

VASP harus dilisensikan oleh SEC Nigeria untuk terlibat dalam bisnis kripto.

“Sejak berlakunya Peraturan ini, Fl tidak akan membuka atau mengizinkan pengoperasian akun apa pun oleh orang atau badan mana pun untuk menjalankan bisnis aset virtual/digital kecuali akun tersebut ditunjuk untuk tujuan tersebut dan dibuka sesuai dengan persyaratan,” kata CBN.

Saat ini, bank masih dilarang memperdagangkan, memegang, atau mentransaksikan mata uang kripto.

CBN pertama kali melarang bank dan lembaga keuangan untuk menangani atau memfasilitasi transaksi aset kripto, dengan alasan risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme pada Februari 2021.

Selanjutnya, Komisi Sekuritas dan Bursa Nigeria (SEC) pada bulan Mei tahun lalu menerbitkan peraturan untuk aset digital yang menandakan negara terpadat di Afrika tersebut sedang mencoba mencari jalan tengah antara larangan langsung terhadap aset kripto dan penggunaannya yang tidak diatur.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya