Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Nigeria Cabut Larangan Transaksi dengan Kripto

SELASA, 26 DESEMBER 2023 | 14:56 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Setelah diterapkan selama lebih dari dua tahun, Bank Sentral Nigeria (CBN) akhirnya mencabut larangan bertransaksi dengan mata uang kripto.

Pengumuman tersebut disampaikan CBN lewat surat edaran tertanggal 22 Desember 2023.

"Tren saat ini secara global telah menunjukkan adanya kebutuhan untuk mengatur aktivitas penyedia layanan aset virtual (VASP), yang mencakup mata uang kripto dan aset kripto," kata CBN dalam surat edarannya, seperti dikutip dari Reuters, Senin (25/12).


Pedoman terbaru menjelaskan bagaimana bank dan lembaga keuangan (FI) harus membuka rekening, menyediakan rekening penyelesaian dan layanan penyelesaian yang ditunjuk dan bertindak sebagai saluran arus masuk valas dan perdagangan bagi perusahaan yang bertransaksi dalam aset kripto.

VASP harus dilisensikan oleh SEC Nigeria untuk terlibat dalam bisnis kripto.

“Sejak berlakunya Peraturan ini, Fl tidak akan membuka atau mengizinkan pengoperasian akun apa pun oleh orang atau badan mana pun untuk menjalankan bisnis aset virtual/digital kecuali akun tersebut ditunjuk untuk tujuan tersebut dan dibuka sesuai dengan persyaratan,” kata CBN.

Saat ini, bank masih dilarang memperdagangkan, memegang, atau mentransaksikan mata uang kripto.

CBN pertama kali melarang bank dan lembaga keuangan untuk menangani atau memfasilitasi transaksi aset kripto, dengan alasan risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme pada Februari 2021.

Selanjutnya, Komisi Sekuritas dan Bursa Nigeria (SEC) pada bulan Mei tahun lalu menerbitkan peraturan untuk aset digital yang menandakan negara terpadat di Afrika tersebut sedang mencoba mencari jalan tengah antara larangan langsung terhadap aset kripto dan penggunaannya yang tidak diatur.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Wall Street Kompak Hijau Berkat Lonjakan Saham AI

Selasa, 17 Maret 2026 | 08:03

Krisis Energi Kuba: Blokade Minyak AS Picu Pemadaman Listrik Nasional

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:45

Festival 1000 Berkah: Dari Sampah Plastik Menjadi Paket Pangan untuk Sesama

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:35

Ancaman Inflasi Global Tekan Harga Emas Dunia ke Bawah Level 5.000 Dolar AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:22

Pasar Eropa Bangkit dari Tekanan, STOXX 600 Ditutup Hijau

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:07

Melawan atau Hanyut dalam Tekanan

Selasa, 17 Maret 2026 | 06:43

Negara Harus Petakan Pola Serangan KKB di Papua Demi Lindungi Warga

Selasa, 17 Maret 2026 | 06:23

Pedro Sanchez Warisi Politik Bebas Aktif Bung Karno

Selasa, 17 Maret 2026 | 05:59

TNI AL Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan di Pesisir Tangerang

Selasa, 17 Maret 2026 | 05:45

SPPG IFSR Gelar Program Makan Berbuka Gratis Tanpa APBN

Selasa, 17 Maret 2026 | 05:22

Selengkapnya