Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Nigeria Cabut Larangan Transaksi dengan Kripto

SELASA, 26 DESEMBER 2023 | 14:56 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Setelah diterapkan selama lebih dari dua tahun, Bank Sentral Nigeria (CBN) akhirnya mencabut larangan bertransaksi dengan mata uang kripto.

Pengumuman tersebut disampaikan CBN lewat surat edaran tertanggal 22 Desember 2023.

"Tren saat ini secara global telah menunjukkan adanya kebutuhan untuk mengatur aktivitas penyedia layanan aset virtual (VASP), yang mencakup mata uang kripto dan aset kripto," kata CBN dalam surat edarannya, seperti dikutip dari Reuters, Senin (25/12).


Pedoman terbaru menjelaskan bagaimana bank dan lembaga keuangan (FI) harus membuka rekening, menyediakan rekening penyelesaian dan layanan penyelesaian yang ditunjuk dan bertindak sebagai saluran arus masuk valas dan perdagangan bagi perusahaan yang bertransaksi dalam aset kripto.

VASP harus dilisensikan oleh SEC Nigeria untuk terlibat dalam bisnis kripto.

“Sejak berlakunya Peraturan ini, Fl tidak akan membuka atau mengizinkan pengoperasian akun apa pun oleh orang atau badan mana pun untuk menjalankan bisnis aset virtual/digital kecuali akun tersebut ditunjuk untuk tujuan tersebut dan dibuka sesuai dengan persyaratan,” kata CBN.

Saat ini, bank masih dilarang memperdagangkan, memegang, atau mentransaksikan mata uang kripto.

CBN pertama kali melarang bank dan lembaga keuangan untuk menangani atau memfasilitasi transaksi aset kripto, dengan alasan risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme pada Februari 2021.

Selanjutnya, Komisi Sekuritas dan Bursa Nigeria (SEC) pada bulan Mei tahun lalu menerbitkan peraturan untuk aset digital yang menandakan negara terpadat di Afrika tersebut sedang mencoba mencari jalan tengah antara larangan langsung terhadap aset kripto dan penggunaannya yang tidak diatur.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Penempatan Manajer Kopdes Harus Dilakukan Agar Tidak Terjadi Pemborosan APBN

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:24

Industri Alas Kaki Serap 3,8 Juta Pekerja

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:18

SHOW Token Siap Listing di Indodax, Bidik Perluasan Pasar Indonesia

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:14

Indonesia Gandeng Panama Perluas Kerja Sama Ekonomi dan Investasi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:11

Nikita Bier Mundur dari Jabatan Kepala Produk X

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:02

BNBR Jadi Sorotan, Ratusan Juta Saham Diperdagangkan Pagi Ini

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:49

Zulhas Bongkar Fenomena Kepala Daerah Disponsori "Toke"

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:28

Antusiasme Membludak, 128 Ribu Orang Berebut Tiket Upacara HUT Ke-81 RI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:16

Ekonomi Kuartal II Tumbuh 5,29 Persen, DPR Soroti Ketergantungan pada Konsumsi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:13

Kemenag Rilis 40 Buku Digital PAI, Terintegrasi dengan Teknologi AI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:06

Selengkapnya