Ketua Tim Hukum Nasional Daerah DKI Jakarta, Aziz Yanuar di Yayasan Darul Musthofa Al Madinatul Munawwaroh, Jalan Muara Dalam, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (26/12)/RMOL
Dugaan kecurangan dalam pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) Serentak 2024 telah diendus Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin).
Ketua Tim Hukum Nasional Daerah DKI Jakarta, Aziz Yanuar menyampaikan hal tersebut, di sela-sela acara Training of Trainer calon saksi TPS se-DKI Jakarta, di Yayasan Darul Musthofa Al Madinatul Munawwaroh, Jalan Muara Dalam, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (26/12).
"Ada beberapa yang memang sudah kita antisipasi. Antara lain kampanye yang ada
money politic-nya, kemudian juga melibatkan anak-anak, dan ada juga kampanye di tempat yang dilarang," ujar Aziz.
Dia menjelaskan, pihaknya telah menemukan dugaan kampanye di tempat ibadah yang sudah dilarang Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan putusan perkara Nomor 65/PUU-XXI/2023, atas uji materiil Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017 tentang Pemilu.
"Tidak memenuhi ketentuan putusan Mahkamah Konstitusi terkait larangan tempat ibadah. Sudah kita laporkan, dan ada kampanye yang menyerang pribadi, ada pidana pemilunya juga. Dan itu sudah kita temukan dan laporkan ke Bawaslu," urai Aziz.
Lebih lanjut, dia juga memastikan acara
Training of Trainer untuk calon saksi yang berjumlah sekitar 500 orang, dan terdiri dari banyak kelompok masyarakat adalah untuk memperkuat kerja hukum dalam proses Pemilu 2024.
"Maka dari itu di sini untuk kita memproses itu butuh sumber daya, kita butuh administrasi yang kuat, tersusun dengan rapih, supaya kejadian 2019 tidak terulang," tuturnya.
"Jangan sampai punya bukti banyak tapi bukti-buktinya tidak valid, bukti-buktinya tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Kita harus antisipasi," demikian Aziz menambahkan.