Berita

Firli Bahuri ketika mengikuti pemilihan pimpinan KPK RI di Komisi III DPR RI, bulan September 2019. Firli memperoleh suara bulan dalam pemilihan, semua anggota Komisi III DPR RI yang hadir, sebanyak 56 anggota, memberikan suara untuknya./RMOL

Hukum

Dugaan Boyamin Saiman Keliru, Jabatan Firli Bahuri Termasuk yang Diperpanjang Jokowi

SELASA, 26 DESEMBER 2023 | 09:30 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Pernyataan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang mengatakan bahwa Komjen (Purn) Firli Bahuri mengundurkan diri sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI karena memang tidak ikut diperpanjang masa jabatannya oleh Presiden Joko Widodo adalah salah besar.

“Keppres itu hanya memperpanjang empat pimpinan KPK, termasuk ketua sementara Pak Nawawi. Nah saya duga (Firli Bahuri) tidak masuk ke rombongan yang diperpanjang, maka sudah hopeless mengundurkan diri," kata Boyamin kepada wartawan hari Kamis pekan lalu (21/12) usai diperiksa dalam sidang etik yang digelar Dewas Pengawas KPK RI di Jakarta.

Faktanya, dalam Keppres Nomor 112/P Tahun 2023 tentang Penyesuaian Masa Jabatan Pimpinan KPK yang ditandatangani pada 24 November lalu, nama Firli berada dalam nomor urut 1 yang diperpanjang masa jabatannya.


Mengenai perpanjangan masa jabatannya ini disebutkan Firli dalam salah satu poin di dalam surat pengunduran dirinya yang telah diterima Kementerian Sekretaris Negara pada Sabtu sore (23/12).

Kordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, dalam keterangannya kemarin (Senin, 25/12) mengatakan, surat tersebut kini sedang diproses seusai ketentuan yang berlaku.

Di dalam surat pengunduran dirinya, Firli mengucapkan terima kasih karena Presiden Joko Widodo telah memperpanjang masa jabatannya sebagai pimpinan KPK RI hingga 20 Desember 2024.

Dia juga mengucapkan terima kasih atas kepercayaan dan dukungan yang telah diberikan selama melaksanakan tugas. Sambungnya, terutama di masa-masa yang sangat sulit menghadapi pandemi Covid-19.

KPK, sebut Firli, selalu dilibatkan dalam rapat pembahasan serta pengambilan keputusan penting untuk pelaksanaan program-program pemerintah dalam penanggulangan pandemi Covid-19 sehingga Indonesia bebas dari Covid-19.

Firli juga mengatakan, pengunduran dirinya untuk menjaga stabilitas nasional menjelang pesta Demokrasi tahun 2024 dan kepentingan umum serta kepentingan bangsa dan negara.

Dia berharap dapat menjalani masa pensiun sebagai purnawirawan Polri dan sebagai rakyat, anak bangsa yang mencintai NKRI sampai hembusan nafas terakhir.

Hal terakhir yang disampaikan Firli dalam surat pengunduran dirinya adalah harapan agar Presiden Jokowi memproses pemberhentian dengan hormat dirinya sebagai pimpinan (ketua merangkap anggota) KPK masa jabatan 2019-2024.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

DPR: Penjualan Air Keras Tak Bisa Dilarang Total

Senin, 16 Maret 2026 | 12:16

DPP Arun Dukung Penutupan SPPG Nakal Sunat Anggaran

Senin, 16 Maret 2026 | 12:12

Jumlah Pemudik di Terminal Kalideres Menurun Dibanding Tahun Lalu

Senin, 16 Maret 2026 | 12:10

Perang di Ruang Server

Senin, 16 Maret 2026 | 12:04

Komisi III DPR Keluarkan Rekomendasi Perlindungan untuk Aktivis Andrie Yunus

Senin, 16 Maret 2026 | 12:03

Pos Kesehatan Disiapkan di Titik Keberangkatan Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 12:02

DPR Siap Panggil Polisi Jika Penyelidikan Kasus Andrie Yunus Mandek

Senin, 16 Maret 2026 | 11:54

Emas Antam Turun Jelang Lebaran

Senin, 16 Maret 2026 | 11:40

Guterres Akui DK PBB Tak Mampu Hentikan Konflik Global

Senin, 16 Maret 2026 | 11:25

KPK Sita Rp1 Miliar Saat Geledah Rumah Kadis PUPR dalam Kasus Suap Bupati Rejang Lebong

Senin, 16 Maret 2026 | 11:16

Selengkapnya