Berita

Ilustrasi emas Antam/Net

Hukum

Antam Minta Majelis Hakim Tolak PKPU Budi Said

SELASA, 26 DESEMBER 2023 | 08:36 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebagaimana dilayangkan Budi Said terhadap PT Aneka Tambang Tbk diharapkan ditolak Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat.

Kuasa Hukum PT Antam, Fernandes Raja Saor mengatakan, majelis hakim perlu mempertimbangkan soal adanya dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam proses pembelian emas Budi Said.

Permohonan PKPU sendiri dilayangkan Budi dengan alasan Antam belum menyerahkan emas sebanyak 1.136 Kg sesuai hasil putusan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.


"PKPU kami berharap itu ditolak oleh PN Jakpus, karena tagihan Budi Said ini sifatnya tidak sederhana. Walaupun dia sudah ada putusan tetap, tapi yang harus jadi concern negara itu punya prinsip precautions to pay, kehati-hatian sebelum bayar," kata Fernandes dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (26/12).

Menurut Fernandes, gugatan PKPU ini menjadi tidak sederhana karena terdapat tindak pidana dalam proses jual beli emas Antam tersebut. Selain itu juga nama Budi Said disebut dalam

Fernandes lantas menyinggung temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) soal ada potensi kerugian negara dalam pembelian emas Antam oleh Budi Said. Laporan hasil investigatif BPK ini dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara No:12/LHP/XXI/09/2021 tertanggal 20 September 2021.

"Bayangkan 152 Kg saja dinyatakan sebagai kerugian negara oleh BPK. Sekarang Antam kalah di MA yang mana 1.136 Kg-nya itu bagian dari 152 Kg juga. Berarti nanti akan ada pembayaran kerugian double," sambungnya.

Apa yang disampaikan Fernandes merujuk pada temuan BPK dalam persidangan di PN Surabaya pada 3 November 2023. Ahli dari BPK RI, Muhammad Priono mengungkap Antam menderita kerugian sebesar 152,8 Kg emas atau senilai Rp92.257.257.820.

Selain itu dalam laporan No:12/LHP/XXI/09/2021 menyatakan bahwa Antam menderita kerugian sebesar 152,8 Kg emas atau senilai Rp92.257.257.820. Dalam laporan itu pula, Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto disebut sebagai pihak-pihak yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara. Sementara Budi Said sebagai pihak yang telah dikonfirmasi menerima kelebihan emas dari Eksi Anggraeni dkk.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

UAS Dihadang di Kutai Barat, DPR Minta Aparat Lindungi Tokoh Agama

Selasa, 07 Juli 2026 | 20:09

Jadwal Babak Perempat Final hingga Final Piala Dunia 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:51

RI Bisa Belajar dari Vietnam untuk Capai Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:41

Prabowo Berpeluang Akhiri Konflik Rempang dengan Standar Tata Kelola Baru

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:34

Video Parodi Kopdes Jauh dari Pemukiman Viral, Menkop Janji Evaluasi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:32

Roy Suryo Pede Menangkan Praperadilan soal Pasal ITE

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:10

ASN Pemkot Bandung Terlibat Judol Bisa Dipecat

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:50

Ledakan Guncang Damaskus di Tengah Kunjungan Bersejarah Presiden Macron

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:28

Puan Siap Tindak Lanjuti Diplomasi "Sungai Gangga dan Sungai Mahakam"

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:05

Prediksi Argentina Kontra Mesir Malam Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 17:51

Selengkapnya