Berita

Ilustrasi emas Antam/Net

Hukum

Antam Minta Majelis Hakim Tolak PKPU Budi Said

SELASA, 26 DESEMBER 2023 | 08:36 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebagaimana dilayangkan Budi Said terhadap PT Aneka Tambang Tbk diharapkan ditolak Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat.

Kuasa Hukum PT Antam, Fernandes Raja Saor mengatakan, majelis hakim perlu mempertimbangkan soal adanya dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam proses pembelian emas Budi Said.

Permohonan PKPU sendiri dilayangkan Budi dengan alasan Antam belum menyerahkan emas sebanyak 1.136 Kg sesuai hasil putusan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.


"PKPU kami berharap itu ditolak oleh PN Jakpus, karena tagihan Budi Said ini sifatnya tidak sederhana. Walaupun dia sudah ada putusan tetap, tapi yang harus jadi concern negara itu punya prinsip precautions to pay, kehati-hatian sebelum bayar," kata Fernandes dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (26/12).

Menurut Fernandes, gugatan PKPU ini menjadi tidak sederhana karena terdapat tindak pidana dalam proses jual beli emas Antam tersebut. Selain itu juga nama Budi Said disebut dalam

Fernandes lantas menyinggung temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) soal ada potensi kerugian negara dalam pembelian emas Antam oleh Budi Said. Laporan hasil investigatif BPK ini dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara No:12/LHP/XXI/09/2021 tertanggal 20 September 2021.

"Bayangkan 152 Kg saja dinyatakan sebagai kerugian negara oleh BPK. Sekarang Antam kalah di MA yang mana 1.136 Kg-nya itu bagian dari 152 Kg juga. Berarti nanti akan ada pembayaran kerugian double," sambungnya.

Apa yang disampaikan Fernandes merujuk pada temuan BPK dalam persidangan di PN Surabaya pada 3 November 2023. Ahli dari BPK RI, Muhammad Priono mengungkap Antam menderita kerugian sebesar 152,8 Kg emas atau senilai Rp92.257.257.820.

Selain itu dalam laporan No:12/LHP/XXI/09/2021 menyatakan bahwa Antam menderita kerugian sebesar 152,8 Kg emas atau senilai Rp92.257.257.820. Dalam laporan itu pula, Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto disebut sebagai pihak-pihak yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara. Sementara Budi Said sebagai pihak yang telah dikonfirmasi menerima kelebihan emas dari Eksi Anggraeni dkk.

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

Jokowi Sangat Menghindari Pembuktian Ijazah di Pengadilan

Kamis, 19 Februari 2026 | 12:59

UPDATE

Komisi IX Dukung Pakai Label Harga pada Menu MBG

Sabtu, 28 Februari 2026 | 16:05

Transjakarta, LRT Jakarta, dan MRT Jakarta Gratis Saat Lebaran 2026

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:45

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

Pendaftaran Mudik Gratis Pemkot Kota Bekasi Dibuka 3 Maret

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:29

Kenali Aturan Baru Umrah Ramadan dari Arab Saudi

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:19

Merger Raksasa Pakan Ternak, Momentum Kebangkitan Peternak Lokal

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:08

Aktivasi Akun Coretax Nyaris Tembus 15 Juta, Lapor SPT Tahunan 4,95 Juta

Sabtu, 28 Februari 2026 | 14:57

Lebaran 2026: Ini Stasiun, Bandara, Terminal, dan Pelabuhan Terpadat Saat Arus Mudik

Sabtu, 28 Februari 2026 | 14:25

Gelar Pasar Murah Ramadan Tangerang Raya, Legislator PAN: Arahan Ketum

Sabtu, 28 Februari 2026 | 14:04

Trem di Italia Anjlok Hantam Bangunan, Dua Tewas Puluhan Terluka

Sabtu, 28 Februari 2026 | 13:31

Selengkapnya