Berita

Ilustrasi emas Antam/Net

Hukum

Antam Minta Majelis Hakim Tolak PKPU Budi Said

SELASA, 26 DESEMBER 2023 | 08:36 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebagaimana dilayangkan Budi Said terhadap PT Aneka Tambang Tbk diharapkan ditolak Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat.

Kuasa Hukum PT Antam, Fernandes Raja Saor mengatakan, majelis hakim perlu mempertimbangkan soal adanya dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam proses pembelian emas Budi Said.

Permohonan PKPU sendiri dilayangkan Budi dengan alasan Antam belum menyerahkan emas sebanyak 1.136 Kg sesuai hasil putusan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.


"PKPU kami berharap itu ditolak oleh PN Jakpus, karena tagihan Budi Said ini sifatnya tidak sederhana. Walaupun dia sudah ada putusan tetap, tapi yang harus jadi concern negara itu punya prinsip precautions to pay, kehati-hatian sebelum bayar," kata Fernandes dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (26/12).

Menurut Fernandes, gugatan PKPU ini menjadi tidak sederhana karena terdapat tindak pidana dalam proses jual beli emas Antam tersebut. Selain itu juga nama Budi Said disebut dalam

Fernandes lantas menyinggung temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) soal ada potensi kerugian negara dalam pembelian emas Antam oleh Budi Said. Laporan hasil investigatif BPK ini dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara No:12/LHP/XXI/09/2021 tertanggal 20 September 2021.

"Bayangkan 152 Kg saja dinyatakan sebagai kerugian negara oleh BPK. Sekarang Antam kalah di MA yang mana 1.136 Kg-nya itu bagian dari 152 Kg juga. Berarti nanti akan ada pembayaran kerugian double," sambungnya.

Apa yang disampaikan Fernandes merujuk pada temuan BPK dalam persidangan di PN Surabaya pada 3 November 2023. Ahli dari BPK RI, Muhammad Priono mengungkap Antam menderita kerugian sebesar 152,8 Kg emas atau senilai Rp92.257.257.820.

Selain itu dalam laporan No:12/LHP/XXI/09/2021 menyatakan bahwa Antam menderita kerugian sebesar 152,8 Kg emas atau senilai Rp92.257.257.820. Dalam laporan itu pula, Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto disebut sebagai pihak-pihak yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara. Sementara Budi Said sebagai pihak yang telah dikonfirmasi menerima kelebihan emas dari Eksi Anggraeni dkk.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

UPDATE

Empat Anggota TNI Penyiram Air Keras Sebaiknya Diadili di Pengadilan Sipil

Sabtu, 21 Maret 2026 | 02:05

Tiga Kecelakaan di Tol Jateng Tewaskan Delapan Orang

Sabtu, 21 Maret 2026 | 02:01

Kejahatan Perang Trump

Sabtu, 21 Maret 2026 | 01:36

Hadiri Jakarta Bedug Festival, Pramono Tekankan Kebersamaan Sambut Idulfitri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 01:14

Kenapa Pemimpin Iran Mudah Sekali Diserang Israel-AS

Sabtu, 21 Maret 2026 | 01:07

Bamsoet Apresiasi Kesigapan TNI dan Polri Tangani Kasus Andrie Yunus

Sabtu, 21 Maret 2026 | 00:23

Hukum Militer, Lex Specialis, dan Ujian Akuntabilitas dari Kasus Andrie Yunus

Sabtu, 21 Maret 2026 | 00:04

Korlantas Gagal Tangani Arus Mudik

Sabtu, 21 Maret 2026 | 00:00

Dokter Tifa Ngaku Dikuatkan Roy Suryo yang Masih Waras

Jumat, 20 Maret 2026 | 23:29

Air Keras dari Orang Dalam

Jumat, 20 Maret 2026 | 23:11

Selengkapnya