Berita

Ilustrasi emas Antam/Net

Hukum

Antam Minta Majelis Hakim Tolak PKPU Budi Said

SELASA, 26 DESEMBER 2023 | 08:36 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebagaimana dilayangkan Budi Said terhadap PT Aneka Tambang Tbk diharapkan ditolak Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat.

Kuasa Hukum PT Antam, Fernandes Raja Saor mengatakan, majelis hakim perlu mempertimbangkan soal adanya dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam proses pembelian emas Budi Said.

Permohonan PKPU sendiri dilayangkan Budi dengan alasan Antam belum menyerahkan emas sebanyak 1.136 Kg sesuai hasil putusan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.


"PKPU kami berharap itu ditolak oleh PN Jakpus, karena tagihan Budi Said ini sifatnya tidak sederhana. Walaupun dia sudah ada putusan tetap, tapi yang harus jadi concern negara itu punya prinsip precautions to pay, kehati-hatian sebelum bayar," kata Fernandes dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (26/12).

Menurut Fernandes, gugatan PKPU ini menjadi tidak sederhana karena terdapat tindak pidana dalam proses jual beli emas Antam tersebut. Selain itu juga nama Budi Said disebut dalam

Fernandes lantas menyinggung temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) soal ada potensi kerugian negara dalam pembelian emas Antam oleh Budi Said. Laporan hasil investigatif BPK ini dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara No:12/LHP/XXI/09/2021 tertanggal 20 September 2021.

"Bayangkan 152 Kg saja dinyatakan sebagai kerugian negara oleh BPK. Sekarang Antam kalah di MA yang mana 1.136 Kg-nya itu bagian dari 152 Kg juga. Berarti nanti akan ada pembayaran kerugian double," sambungnya.

Apa yang disampaikan Fernandes merujuk pada temuan BPK dalam persidangan di PN Surabaya pada 3 November 2023. Ahli dari BPK RI, Muhammad Priono mengungkap Antam menderita kerugian sebesar 152,8 Kg emas atau senilai Rp92.257.257.820.

Selain itu dalam laporan No:12/LHP/XXI/09/2021 menyatakan bahwa Antam menderita kerugian sebesar 152,8 Kg emas atau senilai Rp92.257.257.820. Dalam laporan itu pula, Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto disebut sebagai pihak-pihak yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara. Sementara Budi Said sebagai pihak yang telah dikonfirmasi menerima kelebihan emas dari Eksi Anggraeni dkk.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya