Berita

Ilustrasi emas Antam/Net

Hukum

Antam Minta Majelis Hakim Tolak PKPU Budi Said

SELASA, 26 DESEMBER 2023 | 08:36 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebagaimana dilayangkan Budi Said terhadap PT Aneka Tambang Tbk diharapkan ditolak Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat.

Kuasa Hukum PT Antam, Fernandes Raja Saor mengatakan, majelis hakim perlu mempertimbangkan soal adanya dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam proses pembelian emas Budi Said.

Permohonan PKPU sendiri dilayangkan Budi dengan alasan Antam belum menyerahkan emas sebanyak 1.136 Kg sesuai hasil putusan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.


"PKPU kami berharap itu ditolak oleh PN Jakpus, karena tagihan Budi Said ini sifatnya tidak sederhana. Walaupun dia sudah ada putusan tetap, tapi yang harus jadi concern negara itu punya prinsip precautions to pay, kehati-hatian sebelum bayar," kata Fernandes dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (26/12).

Menurut Fernandes, gugatan PKPU ini menjadi tidak sederhana karena terdapat tindak pidana dalam proses jual beli emas Antam tersebut. Selain itu juga nama Budi Said disebut dalam

Fernandes lantas menyinggung temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) soal ada potensi kerugian negara dalam pembelian emas Antam oleh Budi Said. Laporan hasil investigatif BPK ini dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara No:12/LHP/XXI/09/2021 tertanggal 20 September 2021.

"Bayangkan 152 Kg saja dinyatakan sebagai kerugian negara oleh BPK. Sekarang Antam kalah di MA yang mana 1.136 Kg-nya itu bagian dari 152 Kg juga. Berarti nanti akan ada pembayaran kerugian double," sambungnya.

Apa yang disampaikan Fernandes merujuk pada temuan BPK dalam persidangan di PN Surabaya pada 3 November 2023. Ahli dari BPK RI, Muhammad Priono mengungkap Antam menderita kerugian sebesar 152,8 Kg emas atau senilai Rp92.257.257.820.

Selain itu dalam laporan No:12/LHP/XXI/09/2021 menyatakan bahwa Antam menderita kerugian sebesar 152,8 Kg emas atau senilai Rp92.257.257.820. Dalam laporan itu pula, Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto disebut sebagai pihak-pihak yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara. Sementara Budi Said sebagai pihak yang telah dikonfirmasi menerima kelebihan emas dari Eksi Anggraeni dkk.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Ketika Seekor Ayam Lebih Berharga dari Nyawa Seorang Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 00:21

Disoal Kader, Pergantian Pengurus AMPI Langgar Aturan Organisasi?

Senin, 27 Juli 2026 | 00:20

Inilah Skuad Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Senin, 27 Juli 2026 | 00:00

Program Pembangunan Prabowo Memperhatikan Aspek Keberlanjutan

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:29

Gaza for Israel Jika Kita Tetap Diam

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:20

‘API’ Jaringan Umat

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:01

Pakar Hukum: Tersangka Korupsi Bisa Ditetapkan Meski Belum Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:45

Kaesang Pilih Dapil Neraka Lawan Puan, Kejar Legitimasi atau Sensasi?

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:37

Kapitra Ampera Labeli Febrie Adriansyah Maling Gede

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:14

ICW Dapat Bocoran Timses Prabowo-Gibran Sodok Posisi Gantikan Ketua Ombudsman RI

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:50

Selengkapnya