Berita

Guru Besar Hukum UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Prof Sugianto/Istimewa

Politik

Dinamika Politik Dihadapi Pj Kepala Daerah dari Unsur ASN

SELASA, 26 DESEMBER 2023 | 03:33 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 134/PUU-XXI/2023 telah memunculkan multitafsir di masyarakat, apakah usulan Penjabat (Pj) Kepala Daerah Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi kewenangan Presiden c.q Menteri Dalam Negeri.

Disampaikan pakar hukum tata negara Prof Sugianto, usai disahkannya UU 20/2023, menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak Penjabat (Pj) Kepala Daerah mulai dari Gubernur, Bupati dan Walikota dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mengundurkan diri sebagai PNS sejak ditetapkan sebagai calon.

“Sesuai pasal 56 UU 20/2023 ditegaskan bagi Pejabat JPT Madya atau Pratama yang akan mencalonkan diri kepala daerah wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon,” kata Prof Sugianto kepada Kantor Berita RMOLJabar, Senin (25/12).


Padahal, menurut Gurubesar hukum Pascasarjana UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon tersebut, sebelum adanya putusan MK RI nomor 134/PUU-XXI/2023 tentang pembatalan pengurangan jabatan, 48 kepala daerah hasil Pilkada periode 2018 sampai dengan 2019 akan habis pada 31 Desember 2023.

“Sesuai Permendagri nomor 100.2.1.36047/SJ tanggal 9 November 2023 tentang usulan nama calon Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Walikota oleh DPRD Kabupaten dan Kota sebanyak 3 orang, dari Gubernur sebanyak 3 orang, dan Kemendagri sebanyak 3 orang,” ujarnya.

Pilkada serentak akan dilaksanakan pada September 2024, Pj Kepala Daerah dari PNS wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Bahas Apa?

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22

Aksi Kocak dan Absurd dalam Film Kung Fu Soccer

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18

KPK Panggil Pejabat Hingga Pegawai Pemkab Langkat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05

Polri Klarifikasi Rutan Bareskrim Disebut jadi Sarang Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:01

Legislator Nasdem Minta Negara Kasih Insentif ke Ibu Rumah Tangga

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:56

KPK Panggil Direktur Bank DBS Indonesia di Kasus TPPU Andhi Pramono

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:46

Lawyer Sebut Kasus Pelabuhan Tanjung Perak Sarat Kriminalisasi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:29

UOB Geser Strategi, Fokus Garap Emerging Affluent dan Kebutuhan Nasabah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26

Golkar Dukung Wakil Kepala Daerah Tak Dipilih Lewat Pilkada

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:22

24 Persen Penduduk Sumbang 56 Persen Konsumsi, Ekonom Soroti Kelas Menengah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya