Berita

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar (kanan)/Ist

Hukum

Dakwaan Kasus Bukit Asam Keliru, Pakar Hukum: Terdakwa dapat Dilepaskan

SENIN, 25 DESEMBER 2023 | 14:17 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kekeliruan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) dalam perkara akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) dengan PT Bukit Asam (PT BA) melalui PT Bukti Multi Investasi (BMI) ditanggapi pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar.

Dia menyebut karena ada kekeliruan dakwaan maka hakim harus melepaskan para terdakwa yang diduga bersalah.

"Kalau JPU keliru dalam melakukan dakwaan kepada kelima orang yang diduga bersalah tersebut, hakim harus menolak putusannya," kata Fickar kepada media, Senin (25/12).


Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa hakim juga harus segera melepaskan para terduga salah dakwaan oleh JPU di Kejati Sumsel. Hal tersebut tidak akan menjadi permasalahan.

"Kalau benar JPU di Kejati Sumsel salah dakwaan, hakim harus segera melepaskan mereka, " ucap Fickar.

Disinggung tentang penolakan Eksepsi yang diajukan oleh JPU di Kejati Sumsel oleh hakim saat persidangan di Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang, lanjut dia, dakwaan eksepsi itu sudah biasa dalam mekanisme menjawab di perkara pidana. Menurut Fickar, sudah tidak ada yang aneh.

"Setelah eksepsi, selanjutnya putusan sela dan lanjut pemeriksaan saksi ini yang nanti rutin, " ungkapnya.

Untuk diketahui, kelima orang yang diduga bersalah tersebut yakni mantan Direktur Utama PT Bukit Asam (PTBA) Tbk periode 2011-2016 Milawarma, Mantan Direktur Pengembangan Usaha PT BA Anung Dri Prasetya, Ketua tim akuisisi saham Syaiful Islam, Wakil Ketua Tim Akuisisi saham Nurtimah Tobing dan mantan pemilik PT Satria Bahana Sarana (SBS) Tjahyono Imawan.

Sebelumnya, hal itu juga ditanggapi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana. Menurut Ketut, Kejaksaan masih menunggu putusan akhir, karena semua persidangan pasti ada aturannya. Dia menyarankan agar nanti setelah putusan, awak media bisa menanyakan ke JPU di Kejaaksaan yang menanganinya

"Bagaimana kita menilai dakwaan tidak sesuai, tunggu putusan akhir atau putusan sela. Dalam persidangan semua ada aturannya mas, nanti silahkan anda (media) tanyakan ke Kejaaksaan di daerah ya," kata  pria berpangkat bintang emas dua di pundak tersebut, Kamis (21/12) lalu.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Bareskrim Bongkar Tempat Jual Beli Ekstasi di Tempat Hiburan Malam

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:59

Ekonom Sambut Baik Kerja Sama RI-Jepang soal Energi Hijau

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:45

NKRI di Persimpangan Jalan

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:13

Legislator Kebon Sirih Bareng Walkot Jakbar Sidak Terminal Kalideres

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:50

Menhan: Masyarakat Harus Benar-benar Merasakan Kehadiran TNI

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:25

RI Siapkan Tameng Hadapi Investigasi Dagang AS

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:08

Kemenhub Tegaskan Penerbangan ke Luar Negeri Tetap Beroperasi

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:50

Teheran Diserang Lagi, Israel Klaim Bunuh Dua Pejabat Tinggi Iran

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:30

Sopir Taksi Daring Lapor Polisi Usai Dituduh Curi Akun Mobile Legend

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:10

BI Beri Sinyal Tidak Akan Pangkas Suku Bunga Imbas Gejolak Global

Rabu, 18 Maret 2026 | 00:50

Selengkapnya