Berita

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar (kanan)/Ist

Hukum

Dakwaan Kasus Bukit Asam Keliru, Pakar Hukum: Terdakwa dapat Dilepaskan

SENIN, 25 DESEMBER 2023 | 14:17 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kekeliruan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) dalam perkara akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) dengan PT Bukit Asam (PT BA) melalui PT Bukti Multi Investasi (BMI) ditanggapi pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar.

Dia menyebut karena ada kekeliruan dakwaan maka hakim harus melepaskan para terdakwa yang diduga bersalah.

"Kalau JPU keliru dalam melakukan dakwaan kepada kelima orang yang diduga bersalah tersebut, hakim harus menolak putusannya," kata Fickar kepada media, Senin (25/12).

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa hakim juga harus segera melepaskan para terduga salah dakwaan oleh JPU di Kejati Sumsel. Hal tersebut tidak akan menjadi permasalahan.

"Kalau benar JPU di Kejati Sumsel salah dakwaan, hakim harus segera melepaskan mereka, " ucap Fickar.

Disinggung tentang penolakan Eksepsi yang diajukan oleh JPU di Kejati Sumsel oleh hakim saat persidangan di Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang, lanjut dia, dakwaan eksepsi itu sudah biasa dalam mekanisme menjawab di perkara pidana. Menurut Fickar, sudah tidak ada yang aneh.

"Setelah eksepsi, selanjutnya putusan sela dan lanjut pemeriksaan saksi ini yang nanti rutin, " ungkapnya.

Untuk diketahui, kelima orang yang diduga bersalah tersebut yakni mantan Direktur Utama PT Bukit Asam (PTBA) Tbk periode 2011-2016 Milawarma, Mantan Direktur Pengembangan Usaha PT BA Anung Dri Prasetya, Ketua tim akuisisi saham Syaiful Islam, Wakil Ketua Tim Akuisisi saham Nurtimah Tobing dan mantan pemilik PT Satria Bahana Sarana (SBS) Tjahyono Imawan.

Sebelumnya, hal itu juga ditanggapi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana. Menurut Ketut, Kejaksaan masih menunggu putusan akhir, karena semua persidangan pasti ada aturannya. Dia menyarankan agar nanti setelah putusan, awak media bisa menanyakan ke JPU di Kejaaksaan yang menanganinya

"Bagaimana kita menilai dakwaan tidak sesuai, tunggu putusan akhir atau putusan sela. Dalam persidangan semua ada aturannya mas, nanti silahkan anda (media) tanyakan ke Kejaaksaan di daerah ya," kata  pria berpangkat bintang emas dua di pundak tersebut, Kamis (21/12) lalu.

Populer

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

Jokowi Kena Karma Mengolok-olok SBY-Hambalang

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:45

Pengamat: Bahlil Sengaja Bikin Skenario agar Rakyat Benci Prabowo

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:20

Alfiansyah Komeng Harus Dipecat

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:05

UPDATE

Dirjen Anggaran Kemenkeu Jadi Tersangka, Kejagung Didesak Periksa Tan Kian

Sabtu, 08 Februari 2025 | 21:31

Kawal Kesejahteraan Rakyat, AHY Pede Demokrat Bangkit di 2029

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:55

Rocky Gerung: Bahlil Bisa Bikin Kabinet Prabowo Pecah

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:53

Era Jokowi Meninggalkan Warisan Utang dan Persoalan Hukum

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:01

Tepis Dasco, Bahlil Klaim Satu Frame dengan Prabowo soal LPG 3 Kg

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:50

Dominus Litis Revisi UU Kejaksaan, Bisa Rugikan Hak Korban dan tersangka

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:28

Tarik Tunai Pakai EDC BCA Resmi Kena Biaya Admin Rp4 Ribu

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:16

Ekspor Perdana, Pertamina Bawa UMKM Tempe Sukabumi Mendunia

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:41

TNI AL Bersama Tim Gabungan Temukan Jenazah Jurnalis Sahril Helmi

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:22

Penasehat Hukum Ungkap Dugaan KPK Langgar Hukum di Balik Status Tersangka Sekjen PDIP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 17:42

Selengkapnya