Berita

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar (kanan)/Ist

Hukum

Dakwaan Kasus Bukit Asam Keliru, Pakar Hukum: Terdakwa dapat Dilepaskan

SENIN, 25 DESEMBER 2023 | 14:17 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kekeliruan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) dalam perkara akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) dengan PT Bukit Asam (PT BA) melalui PT Bukti Multi Investasi (BMI) ditanggapi pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar.

Dia menyebut karena ada kekeliruan dakwaan maka hakim harus melepaskan para terdakwa yang diduga bersalah.

"Kalau JPU keliru dalam melakukan dakwaan kepada kelima orang yang diduga bersalah tersebut, hakim harus menolak putusannya," kata Fickar kepada media, Senin (25/12).


Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa hakim juga harus segera melepaskan para terduga salah dakwaan oleh JPU di Kejati Sumsel. Hal tersebut tidak akan menjadi permasalahan.

"Kalau benar JPU di Kejati Sumsel salah dakwaan, hakim harus segera melepaskan mereka, " ucap Fickar.

Disinggung tentang penolakan Eksepsi yang diajukan oleh JPU di Kejati Sumsel oleh hakim saat persidangan di Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang, lanjut dia, dakwaan eksepsi itu sudah biasa dalam mekanisme menjawab di perkara pidana. Menurut Fickar, sudah tidak ada yang aneh.

"Setelah eksepsi, selanjutnya putusan sela dan lanjut pemeriksaan saksi ini yang nanti rutin, " ungkapnya.

Untuk diketahui, kelima orang yang diduga bersalah tersebut yakni mantan Direktur Utama PT Bukit Asam (PTBA) Tbk periode 2011-2016 Milawarma, Mantan Direktur Pengembangan Usaha PT BA Anung Dri Prasetya, Ketua tim akuisisi saham Syaiful Islam, Wakil Ketua Tim Akuisisi saham Nurtimah Tobing dan mantan pemilik PT Satria Bahana Sarana (SBS) Tjahyono Imawan.

Sebelumnya, hal itu juga ditanggapi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana. Menurut Ketut, Kejaksaan masih menunggu putusan akhir, karena semua persidangan pasti ada aturannya. Dia menyarankan agar nanti setelah putusan, awak media bisa menanyakan ke JPU di Kejaaksaan yang menanganinya

"Bagaimana kita menilai dakwaan tidak sesuai, tunggu putusan akhir atau putusan sela. Dalam persidangan semua ada aturannya mas, nanti silahkan anda (media) tanyakan ke Kejaaksaan di daerah ya," kata  pria berpangkat bintang emas dua di pundak tersebut, Kamis (21/12) lalu.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Kemendag: Wajib Halal Bukan Pelarangan Impor

Sabtu, 26 September 2026 | 06:30

Baznas dan Komite Bantuan Kepresidenan Palestina Perkuat Kerja Sama Kemanusiaan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:12

Instruksi Prabowo soal Kuliah Gratis PTN Harus Diprioritaskan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:00

Serba ‘Tidak’ di Sidang Gibran

Sabtu, 26 September 2026 | 05:41

Cuma Tambah Dua Perunggu, Peringkat Indonesia Merosot

Sabtu, 26 September 2026 | 05:17

Jalur Sepeda Jangan cuma Jadi Pajangan

Sabtu, 26 September 2026 | 05:00

Benarkah Pengganti Gibran Sudah Ada?

Sabtu, 26 September 2026 | 04:29

Korlantas Polri Luncurkan Empat Inovasi Digital

Sabtu, 26 September 2026 | 04:18

Jangan Istimewakan Oknum DPRD Diduga Bakar Lahan

Sabtu, 26 September 2026 | 04:00

Kepala BNPB Minta Maaf soal Karhutla: Klarifikasi Istilah 'Normal'

Sabtu, 26 September 2026 | 03:46

Selengkapnya