Berita

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah/Ist

Bisnis

Sosialisasi Jaminan Pekerja Migran, Menaker Ida Menyasar Lombok Tengah

MINGGU, 24 DESEMBER 2023 | 05:14 WIB | LAPORAN: ACHMAD RIZAL

Kementerian Ketenagakerjaan terus mensosialisasikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia, terutama di kawasan kantong-kantong pekerja migran Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, saat menyampaikan sambutan Sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023, di Gedung Olah Raga (GOR) Politeknik Pariwisata Lombok Tengah, NTB, Minggu lalu.

Menurut Ida, NTB merupakan provinsi terbesar ke-4 yang menempatkan pekerja migran ke luar negeri, setelah Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah. Sementara Kabupaten Lombok Tengah merupakan kabupaten/kota terbesar ke-3 yang menempatkan pekerja migran ke luar negeri.


“Karena Kabupaten Lombok Tengah lumbung pekerja migran, maka wajib hukumnya bagi saya sebagai Menteri Ketenagakerjaan hadir dan menyapa langsung warga di tempat ini,” katanya.

Ida juga menjelaskan, Permenaker Nomor 4/2023 dihadirkan sebagai penyempurnaan dari Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia yang perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan perlindungan para calon pekerja migran maupun pekerja migran.

Isu pekerja/buruh migran sangat kompleks dan dinamis, seiring perkembangan peradaban manusia sebagai aktor utamanya. Karena itu Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 dihadirkan sebagai respons terhadap dinamika itu.

“Karena itu, jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja migran Indonesia diharapkan bermanfaat dan memberikan rasa aman bagi masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri, khususnya masyarakat Lombok Tengah,” katanya.

Ida juga menjelaskan, pada Permenaker Nomor 4/2023 terdapat 7 manfaat baru dan 9 manfaat yang nilainya meningkat, dengan iuran atau premi yang tetap sama, sebesar Rp370 ribu.

Di antaranya terdapat manfaat perlindungan selama bekerja yang bisa digunakan pekerja migran di negara penempatan ketika menghadapi permasalahan, antara lain biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja, dengan nilai maksimum lima puluh juta rupiah; biaya pemulangan dari negara penempatan sampai ke daerah asal; santunan bila mengalami PHK; santunan jika dipekerjakan tidak sesuai perjanjian kerja; dan lainnya.

Pada kesempatan itu Ida juga mengimbau agar masyarakat yang akan bekerja ke luar negeri menempuh jalur prosedural, agar dapat memperoleh kepastian pekerjaan, pemenuhan hak, serta perlindungan sejak sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah bekerja di luar negeri.

“Jangan mudah tertipu pihak-pihak tidak bertanggungjawab yang menjanjikan kemudahan proses penempatan. Karena akibatnya akan kembali kepada kita,” ujarnya.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Aris Wahyudi, mengatakan, sosialisasi Permenaker Nomor 4/2023 di Lombok Tengah merupakan yang ketiga diselenggarakan di daerah kantong pekerja migran. Sebelumnya di Indramayu dan Cilacap.

Selain sebagai tindak lanjut penerbitan Permenaker Nomor 4/2023, sosialisasi juga dimaksudkan menindaklanjuti rencana aksi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dan Inpres No 1 Tahun 2022 tentang Program Jaminan Ketenagakerjaan.

“Tujuan sosialisasi, agar masyarakat Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia serta Keluarga mengetahui dan memahami bahwa pemerintah selalu hadir dan sangat konsen melindungi, baik sebelum, selama, dan setelah bekerja,” ujarnya.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

UPDATE

Tiba di Amman, Prabowo Disambut Putra Mahkota hingga Dikawal Jet Tempur

Rabu, 25 Februari 2026 | 08:15

Wall Street Bangkit Didorong Optimisme AI

Rabu, 25 Februari 2026 | 08:14

KPK Bakal Panggil Dirjen Bea Cukai Terkait Kasus Suap Importasi

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:55

Duduk Bareng Bahas Ritel: Upaya Mendag Sinkronkan Aturan dengan Kebutuhan Desa

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:39

Mantan PM Norwegia Dirawat Serius Usai Dugaan Percobaan Bundir di Tengah Skandal Epstein

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:26

Indeks STOXX 600 Naik 0,23 Persen, Dekati Rekor Tertinggi di Tengah Dinamika Tarif AS

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:16

Kemenag Kejar Target: Dana BOP dan BOS Rp4,5 Triliun Harus Cair Sebelum Lebaran 2026

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:05

NasDem Berpeluang Mengusung Anies Lagi

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:51

Roy Suryo Cs versus Penyidik Polda Metro Makin Seru

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:34

Yuk Daftar Mudik Gratis 2026 Kota Bandung

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:24

Selengkapnya