Berita

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah/Ist

Bisnis

Sosialisasi Jaminan Pekerja Migran, Menaker Ida Menyasar Lombok Tengah

MINGGU, 24 DESEMBER 2023 | 05:14 WIB | LAPORAN: ACHMAD RIZAL

Kementerian Ketenagakerjaan terus mensosialisasikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia, terutama di kawasan kantong-kantong pekerja migran Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, saat menyampaikan sambutan Sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023, di Gedung Olah Raga (GOR) Politeknik Pariwisata Lombok Tengah, NTB, Minggu lalu.

Menurut Ida, NTB merupakan provinsi terbesar ke-4 yang menempatkan pekerja migran ke luar negeri, setelah Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah. Sementara Kabupaten Lombok Tengah merupakan kabupaten/kota terbesar ke-3 yang menempatkan pekerja migran ke luar negeri.


“Karena Kabupaten Lombok Tengah lumbung pekerja migran, maka wajib hukumnya bagi saya sebagai Menteri Ketenagakerjaan hadir dan menyapa langsung warga di tempat ini,” katanya.

Ida juga menjelaskan, Permenaker Nomor 4/2023 dihadirkan sebagai penyempurnaan dari Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia yang perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan perlindungan para calon pekerja migran maupun pekerja migran.

Isu pekerja/buruh migran sangat kompleks dan dinamis, seiring perkembangan peradaban manusia sebagai aktor utamanya. Karena itu Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 dihadirkan sebagai respons terhadap dinamika itu.

“Karena itu, jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja migran Indonesia diharapkan bermanfaat dan memberikan rasa aman bagi masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri, khususnya masyarakat Lombok Tengah,” katanya.

Ida juga menjelaskan, pada Permenaker Nomor 4/2023 terdapat 7 manfaat baru dan 9 manfaat yang nilainya meningkat, dengan iuran atau premi yang tetap sama, sebesar Rp370 ribu.

Di antaranya terdapat manfaat perlindungan selama bekerja yang bisa digunakan pekerja migran di negara penempatan ketika menghadapi permasalahan, antara lain biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja, dengan nilai maksimum lima puluh juta rupiah; biaya pemulangan dari negara penempatan sampai ke daerah asal; santunan bila mengalami PHK; santunan jika dipekerjakan tidak sesuai perjanjian kerja; dan lainnya.

Pada kesempatan itu Ida juga mengimbau agar masyarakat yang akan bekerja ke luar negeri menempuh jalur prosedural, agar dapat memperoleh kepastian pekerjaan, pemenuhan hak, serta perlindungan sejak sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah bekerja di luar negeri.

“Jangan mudah tertipu pihak-pihak tidak bertanggungjawab yang menjanjikan kemudahan proses penempatan. Karena akibatnya akan kembali kepada kita,” ujarnya.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Aris Wahyudi, mengatakan, sosialisasi Permenaker Nomor 4/2023 di Lombok Tengah merupakan yang ketiga diselenggarakan di daerah kantong pekerja migran. Sebelumnya di Indramayu dan Cilacap.

Selain sebagai tindak lanjut penerbitan Permenaker Nomor 4/2023, sosialisasi juga dimaksudkan menindaklanjuti rencana aksi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dan Inpres No 1 Tahun 2022 tentang Program Jaminan Ketenagakerjaan.

“Tujuan sosialisasi, agar masyarakat Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia serta Keluarga mengetahui dan memahami bahwa pemerintah selalu hadir dan sangat konsen melindungi, baik sebelum, selama, dan setelah bekerja,” ujarnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya