Berita

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah/Ist

Bisnis

Sosialisasi Jaminan Pekerja Migran, Menaker Ida Menyasar Lombok Tengah

MINGGU, 24 DESEMBER 2023 | 05:14 WIB | LAPORAN: ACHMAD RIZAL

Kementerian Ketenagakerjaan terus mensosialisasikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia, terutama di kawasan kantong-kantong pekerja migran Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, saat menyampaikan sambutan Sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023, di Gedung Olah Raga (GOR) Politeknik Pariwisata Lombok Tengah, NTB, Minggu lalu.

Menurut Ida, NTB merupakan provinsi terbesar ke-4 yang menempatkan pekerja migran ke luar negeri, setelah Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah. Sementara Kabupaten Lombok Tengah merupakan kabupaten/kota terbesar ke-3 yang menempatkan pekerja migran ke luar negeri.


“Karena Kabupaten Lombok Tengah lumbung pekerja migran, maka wajib hukumnya bagi saya sebagai Menteri Ketenagakerjaan hadir dan menyapa langsung warga di tempat ini,” katanya.

Ida juga menjelaskan, Permenaker Nomor 4/2023 dihadirkan sebagai penyempurnaan dari Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia yang perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan perlindungan para calon pekerja migran maupun pekerja migran.

Isu pekerja/buruh migran sangat kompleks dan dinamis, seiring perkembangan peradaban manusia sebagai aktor utamanya. Karena itu Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 dihadirkan sebagai respons terhadap dinamika itu.

“Karena itu, jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja migran Indonesia diharapkan bermanfaat dan memberikan rasa aman bagi masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri, khususnya masyarakat Lombok Tengah,” katanya.

Ida juga menjelaskan, pada Permenaker Nomor 4/2023 terdapat 7 manfaat baru dan 9 manfaat yang nilainya meningkat, dengan iuran atau premi yang tetap sama, sebesar Rp370 ribu.

Di antaranya terdapat manfaat perlindungan selama bekerja yang bisa digunakan pekerja migran di negara penempatan ketika menghadapi permasalahan, antara lain biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja, dengan nilai maksimum lima puluh juta rupiah; biaya pemulangan dari negara penempatan sampai ke daerah asal; santunan bila mengalami PHK; santunan jika dipekerjakan tidak sesuai perjanjian kerja; dan lainnya.

Pada kesempatan itu Ida juga mengimbau agar masyarakat yang akan bekerja ke luar negeri menempuh jalur prosedural, agar dapat memperoleh kepastian pekerjaan, pemenuhan hak, serta perlindungan sejak sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah bekerja di luar negeri.

“Jangan mudah tertipu pihak-pihak tidak bertanggungjawab yang menjanjikan kemudahan proses penempatan. Karena akibatnya akan kembali kepada kita,” ujarnya.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Aris Wahyudi, mengatakan, sosialisasi Permenaker Nomor 4/2023 di Lombok Tengah merupakan yang ketiga diselenggarakan di daerah kantong pekerja migran. Sebelumnya di Indramayu dan Cilacap.

Selain sebagai tindak lanjut penerbitan Permenaker Nomor 4/2023, sosialisasi juga dimaksudkan menindaklanjuti rencana aksi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dan Inpres No 1 Tahun 2022 tentang Program Jaminan Ketenagakerjaan.

“Tujuan sosialisasi, agar masyarakat Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia serta Keluarga mengetahui dan memahami bahwa pemerintah selalu hadir dan sangat konsen melindungi, baik sebelum, selama, dan setelah bekerja,” ujarnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Harga Daging Sapi Tembus Rp153 Ribu/Kg, Zulhas Buka Opsi Subsidi APBN-APBD

Selasa, 25 Agustus 2026 | 14:18

LPSK Beri Perlindungan kepada Ferry Hongkiriwang, Saksi Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:54

Urusan Gula Konsumsi Aman, Kementan Kini Bidik Target Gula Industri di 2028

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:45

Ahmed al-Sharaa Sambut Keputusan AS Hapus Suriah dari Daftar Sponsor Teror

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:42

Geng Haiti Bantai 40 Pengungsi yang Berlindung di Gereja

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:42

Wajah Baru Jakarta, Wagub Rano Resmikan Jaksinema Pasar Rumput

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:29

BMKG Maksimalkan OMC di Kaltim Sepekan Ini untuk Tangani Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:19

Dugaan Setoran Importasi Blueray, KPK Cecar Dua PNS Bea Cukai

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:50

Kasus OTT Unsoed Bisa Saja Terjadi di Kampus Lain

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:46

Perketat Imigrasi, Trump Bersiap Cabut 200 Ribu Visa WNA

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:46

Selengkapnya