Berita

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah/Ist

Bisnis

Sosialisasi Jaminan Pekerja Migran, Menaker Ida Menyasar Lombok Tengah

MINGGU, 24 DESEMBER 2023 | 05:14 WIB | LAPORAN: ACHMAD RIZAL

Kementerian Ketenagakerjaan terus mensosialisasikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia, terutama di kawasan kantong-kantong pekerja migran Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, saat menyampaikan sambutan Sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023, di Gedung Olah Raga (GOR) Politeknik Pariwisata Lombok Tengah, NTB, Minggu lalu.

Menurut Ida, NTB merupakan provinsi terbesar ke-4 yang menempatkan pekerja migran ke luar negeri, setelah Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah. Sementara Kabupaten Lombok Tengah merupakan kabupaten/kota terbesar ke-3 yang menempatkan pekerja migran ke luar negeri.


“Karena Kabupaten Lombok Tengah lumbung pekerja migran, maka wajib hukumnya bagi saya sebagai Menteri Ketenagakerjaan hadir dan menyapa langsung warga di tempat ini,” katanya.

Ida juga menjelaskan, Permenaker Nomor 4/2023 dihadirkan sebagai penyempurnaan dari Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia yang perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan perlindungan para calon pekerja migran maupun pekerja migran.

Isu pekerja/buruh migran sangat kompleks dan dinamis, seiring perkembangan peradaban manusia sebagai aktor utamanya. Karena itu Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 dihadirkan sebagai respons terhadap dinamika itu.

“Karena itu, jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja migran Indonesia diharapkan bermanfaat dan memberikan rasa aman bagi masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri, khususnya masyarakat Lombok Tengah,” katanya.

Ida juga menjelaskan, pada Permenaker Nomor 4/2023 terdapat 7 manfaat baru dan 9 manfaat yang nilainya meningkat, dengan iuran atau premi yang tetap sama, sebesar Rp370 ribu.

Di antaranya terdapat manfaat perlindungan selama bekerja yang bisa digunakan pekerja migran di negara penempatan ketika menghadapi permasalahan, antara lain biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja, dengan nilai maksimum lima puluh juta rupiah; biaya pemulangan dari negara penempatan sampai ke daerah asal; santunan bila mengalami PHK; santunan jika dipekerjakan tidak sesuai perjanjian kerja; dan lainnya.

Pada kesempatan itu Ida juga mengimbau agar masyarakat yang akan bekerja ke luar negeri menempuh jalur prosedural, agar dapat memperoleh kepastian pekerjaan, pemenuhan hak, serta perlindungan sejak sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah bekerja di luar negeri.

“Jangan mudah tertipu pihak-pihak tidak bertanggungjawab yang menjanjikan kemudahan proses penempatan. Karena akibatnya akan kembali kepada kita,” ujarnya.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Aris Wahyudi, mengatakan, sosialisasi Permenaker Nomor 4/2023 di Lombok Tengah merupakan yang ketiga diselenggarakan di daerah kantong pekerja migran. Sebelumnya di Indramayu dan Cilacap.

Selain sebagai tindak lanjut penerbitan Permenaker Nomor 4/2023, sosialisasi juga dimaksudkan menindaklanjuti rencana aksi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dan Inpres No 1 Tahun 2022 tentang Program Jaminan Ketenagakerjaan.

“Tujuan sosialisasi, agar masyarakat Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia serta Keluarga mengetahui dan memahami bahwa pemerintah selalu hadir dan sangat konsen melindungi, baik sebelum, selama, dan setelah bekerja,” ujarnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Denny Indrayana Optimistis MK Diskualifikasi Gibran

Senin, 05 Oktober 2026 | 10:05

Harga Minyak Dunia Membara, Rupiah Kembali Dekati Rp18.000 per Dolar AS

Senin, 05 Oktober 2026 | 10:03

Prabowo Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI di Cilangkap

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:55

Nonton Film ‘Istimewa’ Bareng Penyandang Disabilitas, Legislator PKS Dorong Kesetaraan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:49

Masuknya RG Jadi Wantimpres Pelajaran untuk Tak Terlalu Anti Kekuasaan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:43

Ribuan Prajurit Dikerahkan Dalam HUT ke-81 TNI di Cilangkap

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:34

SBY dan Jokowi Kompak Hadir di Upacara HUT Ke-81 TNI

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:33

IHSG Positif di Awal Perdagangan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:32

Profil Komandan Upacara HUT Ke-81 TNI Letjen TNI Lucky Avianto

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:18

KPK Telusuri Dugaan Setoran dari Wajib Pajak Sektor Pertambangan di Banjarmasin

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:17

Selengkapnya