Berita

Konferensi pers Maklumat Keprihatinan Catatan Kritis RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta di Kedai Tempo, Jalan Utan Kayu Raya, Jakarta Timur, Kamis (22/12)/RMOL

Politik

Kontroversial, RUU PDKJ Didesak Dievaluasi

JUMAT, 22 DESEMBER 2023 | 17:08 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Rancangan Undang Undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU PDKJ) yang disetujui menjadi RUU usulan inisiatif DPR RI menimbulkan pro kontra.

Hal ini lantaran dalam RUU PDKJ banyak pasal-pasal yang bersifat kontoversi. Di antaranya menyebutkan bahwa gubernur dipilih dan ditunjuk oleh presiden. Dengan kata lain, tidak ada pilkada di Jakarta.

Selain itu, rencana penunjukkan wakil presiden (wapres) sebagai pimpinan Dewan Aglomerasi yang meliputi Jakarta dan kota sekitarnya juga menimbulkan pertanyaan besar.


Aktivis Komunitas Dialog Kota Andesha Hermintomo menyebut, RUU PDKJ sangat minim public hearing. Pemerintah pun seolah enggan melibatkan masyarakat dalam penyusunan RUU tersebut.

Hal ini diungkapnya saat menjadi pembicara dalam konferensi pers Maklumat Keprihatinan Catatan Kritis RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta di Kedai Tempo, Jalan Utan Kayu Raya, Jakarta Timur, Kamis (22/12).

"Aglomerasi ini tentu nantinya akan membawahi wilayah yang sangat luas dengan populasi yang sangat besar. Jadi ini (RUU PDKJ) tidak hanya menjadi isu tentang Jakarta," kata Andes.

Komunitas Dialog Kota bersama unsur lainnya, di antaranya Walhi, Ikatan Arsitektur Indonesia dan Rembuk Kota, saat ini tengah fokus mengkaji dan mengawal ketat RUU PDKJ.

Andesha melihat sejauh ini RUU PDKJ jarang dilirik banyak orang karena mayoritas masyarakat kini disibukkan dengan urusan pilpres. Padahal, penyusunan RUU ini sejak awal kemunculannya sudah banyak kejanggalan.

"Jadi penolakan kita sangat spesifik bahwa pertama proses itu harusnya melalui tahapan yang lebih partisipatif, kedua pasal-pasal yang kita anggap mungkin tiba-tiba hadir tanpa ada kajian naskah akademik itu perlu dievaluasi," pungkas Andesha.



Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya