Konferensi pers Maklumat Keprihatinan Catatan Kritis RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta di Kedai Tempo, Jalan Utan Kayu Raya, Jakarta Timur, Kamis (22/12)/RMOL
Rancangan Undang Undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU PDKJ) yang disetujui menjadi RUU usulan inisiatif DPR RI menimbulkan pro kontra.
Hal ini lantaran dalam RUU PDKJ banyak pasal-pasal yang bersifat kontoversi. Di antaranya menyebutkan bahwa gubernur dipilih dan ditunjuk oleh presiden. Dengan kata lain, tidak ada pilkada di Jakarta.
Selain itu, rencana penunjukkan wakil presiden (wapres) sebagai pimpinan Dewan Aglomerasi yang meliputi Jakarta dan kota sekitarnya juga menimbulkan pertanyaan besar.
Aktivis Komunitas Dialog Kota Andesha Hermintomo menyebut, RUU PDKJ sangat minim public hearing. Pemerintah pun seolah enggan melibatkan masyarakat dalam penyusunan RUU tersebut.
Hal ini diungkapnya saat menjadi pembicara dalam konferensi pers Maklumat Keprihatinan Catatan Kritis RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta di Kedai Tempo, Jalan Utan Kayu Raya, Jakarta Timur, Kamis (22/12).
"Aglomerasi ini tentu nantinya akan membawahi wilayah yang sangat luas dengan populasi yang sangat besar. Jadi ini (RUU PDKJ) tidak hanya menjadi isu tentang Jakarta," kata Andes.
Komunitas Dialog Kota bersama unsur lainnya, di antaranya Walhi, Ikatan Arsitektur Indonesia dan Rembuk Kota, saat ini tengah fokus mengkaji dan mengawal ketat RUU PDKJ.
Andesha melihat sejauh ini RUU PDKJ jarang dilirik banyak orang karena mayoritas masyarakat kini disibukkan dengan urusan pilpres. Padahal, penyusunan RUU ini sejak awal kemunculannya sudah banyak kejanggalan.
"Jadi penolakan kita sangat spesifik bahwa pertama proses itu harusnya melalui tahapan yang lebih partisipatif, kedua pasal-pasal yang kita anggap mungkin tiba-tiba hadir tanpa ada kajian naskah akademik itu perlu dievaluasi," pungkas Andesha.