Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba/RMOL
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah menggeledah beberapa tempat di kompleks perkantoran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) di Sofifi.
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Jumat (22/12), pihaknya kembali melanjutkan proses penggeledahan di kompleks perkantoran Pemprov Malut.
"Saat ini kegiatan masih berlangsung dan nantinya akan kami update kembali," kata Ali kepada wartawan, Jumat siang (22/12).
Sebelumnya pada Rabu (20/12) dan Kamis (21/12), tim penyidik juga telah menggeledah beberapa tempat di wilayah Jakarta, Tangerang, dan Kota Ternate. Lokasi tersebut di antaranya, rumah kediaman tersangka Abdul Ghani Kasuba di Jakarta, rumah dinas jabatan Gubernur, dan beberapa kantor dinas, serta rumah kediaman pihak swasta.
"Ditemukan dan diamankan berupa berbagai dokumen terkait proyek, data aliran uang dan sejumlah uang serta barang elektronik. Analisis dan penyitaan segera dilakukan," pungkas Ali.
Pada Rabu (20/12), KPK resmi mengumumkan 7 orang sebagai tersangka usai kegiatan tangkap tangan yang dilakukan di wilayah Malut dan Jakarta pada Senin (18/12).
Ketujuh orang tersangka kasus dugaan suap proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta perizinan di lingkungan Pemprov Malut dimaksud, yakni Abdul Ghani Kasuba (AGK) selaku Gubernur nonaktif Malut, Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut.
Selanjutnya, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan, Stevi Thomas (ST) selaku swasta, dan Kristian Wuisan (KW) selaku swasta.