Berita

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari/RMOL

Politik

ODGJ Bisa Mencoblos Tergantung Dokter

JUMAT, 22 DESEMBER 2023 | 14:34 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Puluhan ribu orang yang mengalami disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. Ketua KPU RI  Hasyim Asy'ari memastikan ODGJ bisa memilih di TPS.

"Kalau dulu kan ada ketentuan bahwa ada orang yang sedang terganggu jiwanya kan tidak diberikan hak pilih. Tapi di undang-undang yang sudah direvisi tidak ada kategorisasi seperti itu lagi," ujar Hasyim kepada wartawan di Jakarta, Jumat (22/12).

Undang-undang yang dimaksud Hasyim adalah Undang Undang Nomor 7 tahun 2017.
Undang-undang ini tidak mengatur secara eksplisit ODGJ dilarangan memilih. Sebaliknya hanya menegaskan bahwa masyarakat yang berhak memilih adalah yang sudah berumur 17 tahun dan telah kawin atau pernah kawin pada hari pencoblosan.

Undang-undang ini tidak mengatur secara eksplisit ODGJ dilarangan memilih. Sebaliknya hanya menegaskan bahwa masyarakat yang berhak memilih adalah yang sudah berumur 17 tahun dan telah kawin atau pernah kawin pada hari pencoblosan.
Puluhan ribu ODGJ terdaftar dalam DPT Pemilu 2024. Sebagai contoh sebanyak 22.871 ODGJ masuk DPT dalam DKI Jakarta sementara di Jawa Tengah ada 44 ribu orang.
Hasyim menjelaskan ODGJ bisa memilih di Pemilu 2024 berdasarkan penilaian dokter yang menangani.
"Dokter yang mengampu itu, menurut penilaian para ahli itu, apakah (ODGJ yang ditangani bisa) menggunakan hak pilih atau tidak," urai Hasyim.

"Jadi untuk bisa ditentukan bisa menggunakan hak pilih atau tidak itu nanti (harus ada penilaian dokter) pada hari pemungutan suara atau durasi jam pemungutan suara," demikian Hasyim menambahkan.


Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Pimpinan Baru OJK Perlu Perkuat Pengawasan Fintech Syariah

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:25

Barang Ilegal Lolos Lewat Blueray Cargo, Begini Alurnya

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:59

Legitimasi Adies Kadir sebagai Hakim MK Tidak Bisa Diganggu Gugat

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:36

Uang Dolar Hingga Emas Disita KPK dari OTT Pejabat Bea Cukai

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:18

Pemda Harus Gencar Sosialisasi Beasiswa Otsus untuk Anak Muda Papua

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:50

KPK Ultimatum Pemilik Blueray Cargo John Field Serahkan Diri

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:28

Ini Faktor Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV-2025

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:08

KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Pejabat Bea Cukai, 1 Masih Buron

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:45

Pengamat: Wibawa Negara Lahir dari Ketenangan Pemimpin

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:24

Selengkapnya