Berita

Empat anggota Dewas KPK mengumumkan sidang etik Firli Bahuri sudah diputus, namun baru akan diumumkan ke publik pada 27 Desember 2023/RMOL

Hukum

Dewas KPK Umumkan Hasil Sidang Etik Firli Bahuri 27 Desember

JUMAT, 22 DESEMBER 2023 | 11:26 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan musyawarah dan memutuskan hasil sidang etik Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri. Akan tetapi, hasil putusan tersebut itu akan disampaikan pada Rabu mendatang (27/12).

Hal itu disampaikan langsung Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean usai menggelar musyawarah sidang etik.

"Sidang sudah selesai, sudah kami tutup sidang. Dan nanti akan dilanjutkan pada tanggal 27 Desember hari Rabu jam 11.00 WIB pembacaan putusan," kata Tumpak kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat siang (22/12).


Tumpak menjelaskan, kelima anggota Dewas KPK sudah melakukan musyawarah dan memutuskan sidang etik Firli Bahuri. Meskipun sudah ada putusannya, Dewas akan mengumumkan kepada publik melalui pembacaan putusan pada Rabu (27/12).

Tumpak memastikan, putusan akan tetap dibacakan meskipun nantinya sudah ada Keputusan Presiden (Keppres) soal permohonan pengunduran diri dari Firli yang sudah disampaikan pada Senin (18/12).

"Tidak mengganggu. Kami sudah putus ini hari. Kami sudah musyawarah tadi, cuma putusannya tanggal 27 dibacakan," pungkas Tumpak.

Dalam kegiatan doorstop ini, turut dihadiri empat anggota Dewas KPK lainnya, yakni Albertina Ho, Syamsuddin Haris, dan Harjono.

Dari hasil pemeriksaan pendahuluan yang diumumkan pada Jumat (8/12), Dewas menemukan tiga dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli, yakni perbuatan yang berhubungan dengan pertemuan antara Firli dengan Syahrul Yasin Limpo, terkait harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di dalam LHKPN termasuk utangnya, dan terkait dengan penyewaan rumah di Kertanegara.

Firli disangkakan melanggar Pasal 4 Ayat 1 huruf a dan/atau Pasal 4 Ayat 1 huruf j dan/atau Pasal 8 Ayat e Peraturan Dewas 3/2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.




Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Obituari Dudi Sudibyo

Senin, 16 Maret 2026 | 21:36

Sekda Jateng Diperiksa Kejati

Senin, 16 Maret 2026 | 21:12

Mendes Optimistis Ekonomi Desa Bergerak Bersama Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 21:06

Kopra by Mandiri Pertahankan Gelar Best Trade Finance Provider in Indonesia 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Lebih dari 32 Ribu Orang Ikut Mudik Gratis Presisi 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Kunjungi Kantor Agrinas, Menkop Godok Operasional Kopdes

Senin, 16 Maret 2026 | 20:49

Media Berperan Penting sebagai Pilar Demokrasi

Senin, 16 Maret 2026 | 19:48

PT KAI Bangun 5.484 Rusun Nempel Stasiun di Empat Kota

Senin, 16 Maret 2026 | 19:28

Survei Konsumen: Komitmen Lingkungan Jadi Penentu Pilihan AMDK

Senin, 16 Maret 2026 | 19:14

Untung dari Perang

Senin, 16 Maret 2026 | 19:05

Selengkapnya