Berita

Empat anggota Dewas KPK mengumumkan sidang etik Firli Bahuri sudah diputus, namun baru akan diumumkan ke publik pada 27 Desember 2023/RMOL

Hukum

Dewas KPK Umumkan Hasil Sidang Etik Firli Bahuri 27 Desember

JUMAT, 22 DESEMBER 2023 | 11:26 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan musyawarah dan memutuskan hasil sidang etik Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri. Akan tetapi, hasil putusan tersebut itu akan disampaikan pada Rabu mendatang (27/12).

Hal itu disampaikan langsung Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean usai menggelar musyawarah sidang etik.

"Sidang sudah selesai, sudah kami tutup sidang. Dan nanti akan dilanjutkan pada tanggal 27 Desember hari Rabu jam 11.00 WIB pembacaan putusan," kata Tumpak kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat siang (22/12).

Tumpak menjelaskan, kelima anggota Dewas KPK sudah melakukan musyawarah dan memutuskan sidang etik Firli Bahuri. Meskipun sudah ada putusannya, Dewas akan mengumumkan kepada publik melalui pembacaan putusan pada Rabu (27/12).

Tumpak memastikan, putusan akan tetap dibacakan meskipun nantinya sudah ada Keputusan Presiden (Keppres) soal permohonan pengunduran diri dari Firli yang sudah disampaikan pada Senin (18/12).

"Tidak mengganggu. Kami sudah putus ini hari. Kami sudah musyawarah tadi, cuma putusannya tanggal 27 dibacakan," pungkas Tumpak.

Dalam kegiatan doorstop ini, turut dihadiri empat anggota Dewas KPK lainnya, yakni Albertina Ho, Syamsuddin Haris, dan Harjono.

Dari hasil pemeriksaan pendahuluan yang diumumkan pada Jumat (8/12), Dewas menemukan tiga dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli, yakni perbuatan yang berhubungan dengan pertemuan antara Firli dengan Syahrul Yasin Limpo, terkait harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di dalam LHKPN termasuk utangnya, dan terkait dengan penyewaan rumah di Kertanegara.

Firli disangkakan melanggar Pasal 4 Ayat 1 huruf a dan/atau Pasal 4 Ayat 1 huruf j dan/atau Pasal 8 Ayat e Peraturan Dewas 3/2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.




Populer

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Usia Pensiun TNI Bakal Diperpanjang, Ketum PEPABRI: Kalau 58 Tahun Kan Masih Lucu-Lucunya

Senin, 10 Maret 2025 | 19:58

UPDATE

Soal Olok-olok Partai Gelora, MKD Sudah Periksa Pelapor Mardani

Jumat, 14 Maret 2025 | 05:38

Ronaldo Mundur dari Pencalonan Presiden CBF, Ini Alasannya

Jumat, 14 Maret 2025 | 05:20

12.104 Personel dan 167 Pos Disiapkan Polda Sumut untuk Pengamanan Idulfitri

Jumat, 14 Maret 2025 | 04:59

Soal Penggeledahan Kantor bank bjb, Dedi Mulyadi: Ini Hikmah untuk Berbenah

Jumat, 14 Maret 2025 | 04:46

Redam Keresahan Masyarakat Soal MinyaKita, Polres Tegal Lakukan Sidak

Jumat, 14 Maret 2025 | 04:35

Polemik Pendaftaran Cabup Pengganti, Ini yang Dilakukan KPU Pesawaran

Jumat, 14 Maret 2025 | 04:17

PHK Jelang Lebaran Modus Perusahaan Curang Hindari THR

Jumat, 14 Maret 2025 | 03:59

Dapat Tawaran Main di Luar Negeri, Shafira Ika Pilih Fokus Bela Garuda

Jumat, 14 Maret 2025 | 03:39

Mendagri Soroti Jalan Rusak dan Begal saat Rakor Kesiapan Lebaran di Lampung

Jumat, 14 Maret 2025 | 03:26

Siapkan Bantuan Hukum, Golkar Jabar Masih Sulit Komunikasi dengan Ridwan Kamil

Jumat, 14 Maret 2025 | 02:33

Selengkapnya