Berita

Empat anggota Dewas KPK mengumumkan sidang etik Firli Bahuri sudah diputus, namun baru akan diumumkan ke publik pada 27 Desember 2023/RMOL

Hukum

Dewas KPK Umumkan Hasil Sidang Etik Firli Bahuri 27 Desember

JUMAT, 22 DESEMBER 2023 | 11:26 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan musyawarah dan memutuskan hasil sidang etik Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri. Akan tetapi, hasil putusan tersebut itu akan disampaikan pada Rabu mendatang (27/12).

Hal itu disampaikan langsung Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean usai menggelar musyawarah sidang etik.

"Sidang sudah selesai, sudah kami tutup sidang. Dan nanti akan dilanjutkan pada tanggal 27 Desember hari Rabu jam 11.00 WIB pembacaan putusan," kata Tumpak kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat siang (22/12).


Tumpak menjelaskan, kelima anggota Dewas KPK sudah melakukan musyawarah dan memutuskan sidang etik Firli Bahuri. Meskipun sudah ada putusannya, Dewas akan mengumumkan kepada publik melalui pembacaan putusan pada Rabu (27/12).

Tumpak memastikan, putusan akan tetap dibacakan meskipun nantinya sudah ada Keputusan Presiden (Keppres) soal permohonan pengunduran diri dari Firli yang sudah disampaikan pada Senin (18/12).

"Tidak mengganggu. Kami sudah putus ini hari. Kami sudah musyawarah tadi, cuma putusannya tanggal 27 dibacakan," pungkas Tumpak.

Dalam kegiatan doorstop ini, turut dihadiri empat anggota Dewas KPK lainnya, yakni Albertina Ho, Syamsuddin Haris, dan Harjono.

Dari hasil pemeriksaan pendahuluan yang diumumkan pada Jumat (8/12), Dewas menemukan tiga dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli, yakni perbuatan yang berhubungan dengan pertemuan antara Firli dengan Syahrul Yasin Limpo, terkait harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di dalam LHKPN termasuk utangnya, dan terkait dengan penyewaan rumah di Kertanegara.

Firli disangkakan melanggar Pasal 4 Ayat 1 huruf a dan/atau Pasal 4 Ayat 1 huruf j dan/atau Pasal 8 Ayat e Peraturan Dewas 3/2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.




Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

UPDATE

Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Dikawal Puluhan Banser

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:13

Pramono Setop Izin Baru Lapangan Padel di Zona Perumahan

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:08

Komisi II DPR Dorong Partisipasi Publik dalam Penyusunan RUU Pemilu

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:07

Usulan Masyarakat Patungan MBG Dinilai Problematis

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:03

CELIOS Surati Presiden, Minta Perjanjian Tarif Indonesia-AS Dibatalkan

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:03

Tewasnya El Mencho Disebut-sebut Bagian dari Operasi Senyap Trump Basmi Kartel Meksiko

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:56

Ribuan Buruh Bakal Kepung DPR Tuntut Pembatalan Impor Pickup 4x4

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:49

Emas Antam Loncat Rp40 Ribu Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:44

Gubernur Lemhannas: Potensi Konflik Global Bisa Picu Perang Dunia Ketiga

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:39

KSPI Tuduh Perusahaan Gunakan Modus “Dirumahkan” via WhatsApp untuk Hindari THR

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:28

Selengkapnya