Berita

Empat anggota Dewas KPK mengumumkan sidang etik Firli Bahuri sudah diputus, namun baru akan diumumkan ke publik pada 27 Desember 2023/RMOL

Hukum

Dewas KPK Umumkan Hasil Sidang Etik Firli Bahuri 27 Desember

JUMAT, 22 DESEMBER 2023 | 11:26 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan musyawarah dan memutuskan hasil sidang etik Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri. Akan tetapi, hasil putusan tersebut itu akan disampaikan pada Rabu mendatang (27/12).

Hal itu disampaikan langsung Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean usai menggelar musyawarah sidang etik.

"Sidang sudah selesai, sudah kami tutup sidang. Dan nanti akan dilanjutkan pada tanggal 27 Desember hari Rabu jam 11.00 WIB pembacaan putusan," kata Tumpak kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat siang (22/12).


Tumpak menjelaskan, kelima anggota Dewas KPK sudah melakukan musyawarah dan memutuskan sidang etik Firli Bahuri. Meskipun sudah ada putusannya, Dewas akan mengumumkan kepada publik melalui pembacaan putusan pada Rabu (27/12).

Tumpak memastikan, putusan akan tetap dibacakan meskipun nantinya sudah ada Keputusan Presiden (Keppres) soal permohonan pengunduran diri dari Firli yang sudah disampaikan pada Senin (18/12).

"Tidak mengganggu. Kami sudah putus ini hari. Kami sudah musyawarah tadi, cuma putusannya tanggal 27 dibacakan," pungkas Tumpak.

Dalam kegiatan doorstop ini, turut dihadiri empat anggota Dewas KPK lainnya, yakni Albertina Ho, Syamsuddin Haris, dan Harjono.

Dari hasil pemeriksaan pendahuluan yang diumumkan pada Jumat (8/12), Dewas menemukan tiga dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli, yakni perbuatan yang berhubungan dengan pertemuan antara Firli dengan Syahrul Yasin Limpo, terkait harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di dalam LHKPN termasuk utangnya, dan terkait dengan penyewaan rumah di Kertanegara.

Firli disangkakan melanggar Pasal 4 Ayat 1 huruf a dan/atau Pasal 4 Ayat 1 huruf j dan/atau Pasal 8 Ayat e Peraturan Dewas 3/2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.




Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Denny Indrayana Optimistis MK Diskualifikasi Gibran

Senin, 05 Oktober 2026 | 10:05

Harga Minyak Dunia Membara, Rupiah Kembali Dekati Rp18.000 per Dolar AS

Senin, 05 Oktober 2026 | 10:03

Prabowo Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI di Cilangkap

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:55

Nonton Film ‘Istimewa’ Bareng Penyandang Disabilitas, Legislator PKS Dorong Kesetaraan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:49

Masuknya RG Jadi Wantimpres Pelajaran untuk Tak Terlalu Anti Kekuasaan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:43

Ribuan Prajurit Dikerahkan Dalam HUT ke-81 TNI di Cilangkap

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:34

SBY dan Jokowi Kompak Hadir di Upacara HUT Ke-81 TNI

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:33

IHSG Positif di Awal Perdagangan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:32

Profil Komandan Upacara HUT Ke-81 TNI Letjen TNI Lucky Avianto

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:18

KPK Telusuri Dugaan Setoran dari Wajib Pajak Sektor Pertambangan di Banjarmasin

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:17

Selengkapnya