Berita

Ruang Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB)/Net

Dunia

Indonesia Sukses Inisiasi Resolusi Ekonomi Kreatif di PBB

KAMIS, 21 DESEMBER 2023 | 18:54 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Untuk pertama kalinya, Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) mengadopsi resolusi tentang Ekonomi kreatif (Ekraf) berjudul “Promoting Creative Economy for Sustainable Development”.

Mengutip website Kementerian Luar Negeri RI pada Kamis (21/12), resolusi tersebut diajukan atas usulan Indonesia dan diadopsi setelah memperoleh dukungan 59 negara Co-Sponsors pada Sidang Majelis Umum (SMU) ke-78 PBB di New York, hari Selasa (19/12).

Proses perundingan teks Resolusi dipimpin Indonesia selama 6 minggu pada bulan Oktober dan November 2023 di Markas Besar PBB di New York. Setelah melalui negosiasi intensif, perundingan menyepakati teks final yang terdiri dari 38 paragraf.


Resolusi berisi dorongan agar PBB memberikan dukungan lebih besar pada pengembangan sektor ekonomi kreatif (Ekraf), di antaranya melalui penguatan data, peningkatan riset, pengembangan talenta, pendidikan dan pelatihan, peningkatan akses pada pembiayaan, kesehatan dan perlindungan sosial, pemanfaatan kekayaan intelektual, dan pemanfaatan teknologi digital, termasuk artificial intelligence (AI).

Selain itu, resolusi ekraf juga mendorong PBB agar secara rutin membahas isu ekraf, meningkatkan dukungan peningkatan kapasitas, memfasilitasi diskusi, melakukan riset, menyusun panduan, dan publikasi secara berkala.

Upaya penggalangan dukungan terhadap resolusi dilakukan secara intensif sejak awal tahun 2023, melalui kerja sama erat antara Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Bagi Indonesia, pengadopsian resolusi menunjukkan peran kepemimpinan Indonesia dalam pengarusutamaan kerja sama internasional ekraf, yang di antaranya diwujudkan melalui inisiatif World Conference on Creative Economy (WCCE) sejak tahun 2018.

Lebih dari itu, resolusi juga akan digunakan oleh Indonesia untuk mewujudkan lebih banyak kerja sama peningkatan kapasitas yang bermanfaat nyata bagi pelaku ekraf dan berbagai pemangku kepentingan nasional.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya