Berita

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho/RMOL

Hukum

Besok, Dewas KPK Periksa 3 Pelapor dalam Sidang Etik Firli Bahuri

KAMIS, 21 DESEMBER 2023 | 17:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali melanjutkan sidang etik Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, dengan memeriksa tiga orang pelapor. Sidang lanjutan ini rencananya digelar Jumat besok (22/12).

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan, hari ini, Kamis (21/12), pihaknya sudah selesai memeriksa 12 orang saksi. Di antaranya pengusaha Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta, para ajudan, hingga pengawal pribadi.

"Hari ini diperiksa 12 orang. Saya enggak ingat, cuma yang saya ingat adalah ajudan, walpri, kemudian dari Kementerian Pertanian, dari eksternal, kemudian ada juga dari internal, kemudian ahli forensik dari Polda," kata Albertina kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore (21/12).


Sidang etik, kata Albertina, akan kembali dilanjutkan pada Jumat besok (22/12) dengan mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga orang yang merupakan pelapor.

"Besok masih ada pemeriksaan tiga orang pelapor, pagi jam 9 mulai. (Mereka adalah) MAKI, kemudian dua lagi saya lupa dari organisasi masyarakat. Tiga orang pelapor, tapi dari lembaga semua," pungkas Albertina.

Sementara itu, lanjut Albertina, Firli Bahuri selaku terperiksa tidak hadir hingga sidang etik hari ini selesai.

Artinya, sejauh ini Dewas KPK sudah memeriksa sebanyak 24 orang. Di mana pada Rabu kemarin (20/12), Dewas sudah menghadirkan 12 orang saksi di sidang etik Firli. Di antaranya, 4 pimpinan KPK, mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dari hasil pemeriksaan pendahuluan yang diumumkan pada Jumat (8/12), Dewas menemukan tiga dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli. Yakni perbuatan yang berhubungan dengan pertemuan antara Firli dengan Syahrul Yasin Limpo, terkait harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di dalam LHKPN termasuk utangnya, dan terkait dengan penyewaan rumah di Kertanegara.

Firli disangkakan melanggar Pasal 4 Ayat 1 huruf a dan/atau Pasal 4 Ayat 1 huruf j dan/atau Pasal 8 Ayat e Peraturan Dewas 3/2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya