Anggota Dewas KPK, Albertina Ho/RMOL
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali melanjutkan sidang etik Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, dengan memeriksa tiga orang pelapor. Sidang lanjutan ini rencananya digelar Jumat besok (22/12).
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan, hari ini, Kamis (21/12), pihaknya sudah selesai memeriksa 12 orang saksi. Di antaranya pengusaha Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta, para ajudan, hingga pengawal pribadi.
"Hari ini diperiksa 12 orang. Saya enggak ingat, cuma yang saya ingat adalah ajudan, walpri, kemudian dari Kementerian Pertanian, dari eksternal, kemudian ada juga dari internal, kemudian ahli forensik dari Polda," kata Albertina kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore (21/12).
Sidang etik, kata Albertina, akan kembali dilanjutkan pada Jumat besok (22/12) dengan mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga orang yang merupakan pelapor.
"Besok masih ada pemeriksaan tiga orang pelapor, pagi jam 9 mulai. (Mereka adalah) MAKI, kemudian dua lagi saya lupa dari organisasi masyarakat. Tiga orang pelapor, tapi dari lembaga semua," pungkas Albertina.
Sementara itu, lanjut Albertina, Firli Bahuri selaku terperiksa tidak hadir hingga sidang etik hari ini selesai.
Artinya, sejauh ini Dewas KPK sudah memeriksa sebanyak 24 orang. Di mana pada Rabu kemarin (20/12), Dewas sudah menghadirkan 12 orang saksi di sidang etik Firli. Di antaranya, 4 pimpinan KPK, mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dari hasil pemeriksaan pendahuluan yang diumumkan pada Jumat (8/12), Dewas menemukan tiga dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli. Yakni perbuatan yang berhubungan dengan pertemuan antara Firli dengan Syahrul Yasin Limpo, terkait harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di dalam LHKPN termasuk utangnya, dan terkait dengan penyewaan rumah di Kertanegara.
Firli disangkakan melanggar Pasal 4 Ayat 1 huruf a dan/atau Pasal 4 Ayat 1 huruf j dan/atau Pasal 8 Ayat e Peraturan Dewas 3/2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.