Berita

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho/RMOL

Hukum

Besok, Dewas KPK Periksa 3 Pelapor dalam Sidang Etik Firli Bahuri

KAMIS, 21 DESEMBER 2023 | 17:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali melanjutkan sidang etik Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, dengan memeriksa tiga orang pelapor. Sidang lanjutan ini rencananya digelar Jumat besok (22/12).

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan, hari ini, Kamis (21/12), pihaknya sudah selesai memeriksa 12 orang saksi. Di antaranya pengusaha Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta, para ajudan, hingga pengawal pribadi.

"Hari ini diperiksa 12 orang. Saya enggak ingat, cuma yang saya ingat adalah ajudan, walpri, kemudian dari Kementerian Pertanian, dari eksternal, kemudian ada juga dari internal, kemudian ahli forensik dari Polda," kata Albertina kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore (21/12).


Sidang etik, kata Albertina, akan kembali dilanjutkan pada Jumat besok (22/12) dengan mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga orang yang merupakan pelapor.

"Besok masih ada pemeriksaan tiga orang pelapor, pagi jam 9 mulai. (Mereka adalah) MAKI, kemudian dua lagi saya lupa dari organisasi masyarakat. Tiga orang pelapor, tapi dari lembaga semua," pungkas Albertina.

Sementara itu, lanjut Albertina, Firli Bahuri selaku terperiksa tidak hadir hingga sidang etik hari ini selesai.

Artinya, sejauh ini Dewas KPK sudah memeriksa sebanyak 24 orang. Di mana pada Rabu kemarin (20/12), Dewas sudah menghadirkan 12 orang saksi di sidang etik Firli. Di antaranya, 4 pimpinan KPK, mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dari hasil pemeriksaan pendahuluan yang diumumkan pada Jumat (8/12), Dewas menemukan tiga dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli. Yakni perbuatan yang berhubungan dengan pertemuan antara Firli dengan Syahrul Yasin Limpo, terkait harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di dalam LHKPN termasuk utangnya, dan terkait dengan penyewaan rumah di Kertanegara.

Firli disangkakan melanggar Pasal 4 Ayat 1 huruf a dan/atau Pasal 4 Ayat 1 huruf j dan/atau Pasal 8 Ayat e Peraturan Dewas 3/2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

UPDATE

Tiba di Amman, Prabowo Disambut Putra Mahkota hingga Dikawal Jet Tempur

Rabu, 25 Februari 2026 | 08:15

Wall Street Bangkit Didorong Optimisme AI

Rabu, 25 Februari 2026 | 08:14

KPK Bakal Panggil Dirjen Bea Cukai Terkait Kasus Suap Importasi

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:55

Duduk Bareng Bahas Ritel: Upaya Mendag Sinkronkan Aturan dengan Kebutuhan Desa

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:39

Mantan PM Norwegia Dirawat Serius Usai Dugaan Percobaan Bundir di Tengah Skandal Epstein

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:26

Indeks STOXX 600 Naik 0,23 Persen, Dekati Rekor Tertinggi di Tengah Dinamika Tarif AS

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:16

Kemenag Kejar Target: Dana BOP dan BOS Rp4,5 Triliun Harus Cair Sebelum Lebaran 2026

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:05

NasDem Berpeluang Mengusung Anies Lagi

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:51

Roy Suryo Cs versus Penyidik Polda Metro Makin Seru

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:34

Yuk Daftar Mudik Gratis 2026 Kota Bandung

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:24

Selengkapnya