Berita

Pengusaha Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta/RMOL

Hukum

Hampir 2 Jam Bersaksi di Sidang Etik Firli Bahuri, Alex Tirta Ngaku Masih Didalami Soal Rumah Sewa di Kertanegara

KAMIS, 21 DESEMBER 2023 | 13:15 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tak ada materi baru yang ditanyakan kepada pengusaha Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta selama hampir 2 jam bersaksi dalam sidang etik Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, Kamis (21/12).

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Alex Tirta tiba di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 10.22 WIB. Alex kemudian keluar dari Gedung KPK pada pukul 12.11 WIB.

"Sama ya pertanyaannya, sesuai dengan yang sebelumnya diperiksa di Bareskrim dan di Polda (Metro Jaya). Cuma itu saja, jadi sama pertanyaannya," kata Alex kepada wartawan, Kamis siang (21/12).


Pertanyaan sama yang ditanyakan Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam sidang etik Firli hari ini, yakni soal rumah sewa yang dijadikan rumah singgah Firli di Jalan Kertanegara nomor 46, Jakarta Selatan.

"Sama, jadi soal penyewaan rumah Kertanegara, cuma itu saja. Cuma tiga (pertanyaan) ya, cuma empat apa tiga. Iya betul (konfirmasi ulang)," pungkasnya.

Sebelumnya, pada pukul 09.27 WIB, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Hatta, sudah terlebih dahulu hadir di Gedung C1 KPK untuk bersaksi di sidang etik Firli. Hatta merupakan tersangka bersama mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di KPK.

Sementara itu, hingga pukul 12.25 WIB, Firli Bahuri selaku terperiksa belum terlihat hadir di Gedung C1 KPK.

Dewas sendiri mengagendakan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi pada hari ini, Kamis (21/12). Sebelumnya pada Rabu (20/12), Dewas juga sudah memeriksa 12 orang saksi, di antaranya 4 pimpinan KPK, dan Syahrul Yasin Limpo.

Dari hasil pemeriksaan pendahuluan yang diumumkan pada Jumat (8/12), Dewas menemukan tiga dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli. Yakni perbuatan yang berhubungan dengan pertemuan Firli dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), terkait harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di dalam LHKPN termasuk utangnya, dan terkait dengan penyewaan rumah di Kertanegara.

Firli disangkakan melanggar Pasal 4 Ayat 1 huruf a dan/atau Pasal 4 Ayat 1 huruf j dan/atau Pasal 8 Ayat e Peraturan Dewas 3/2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

UPDATE

Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Dikawal Puluhan Banser

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:13

Pramono Setop Izin Baru Lapangan Padel di Zona Perumahan

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:08

Komisi II DPR Dorong Partisipasi Publik dalam Penyusunan RUU Pemilu

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:07

Usulan Masyarakat Patungan MBG Dinilai Problematis

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:03

CELIOS Surati Presiden, Minta Perjanjian Tarif Indonesia-AS Dibatalkan

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:03

Tewasnya El Mencho Disebut-sebut Bagian dari Operasi Senyap Trump Basmi Kartel Meksiko

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:56

Ribuan Buruh Bakal Kepung DPR Tuntut Pembatalan Impor Pickup 4x4

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:49

Emas Antam Loncat Rp40 Ribu Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:44

Gubernur Lemhannas: Potensi Konflik Global Bisa Picu Perang Dunia Ketiga

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:39

KSPI Tuduh Perusahaan Gunakan Modus “Dirumahkan” via WhatsApp untuk Hindari THR

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:28

Selengkapnya