Berita

Pengusaha Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta/RMOL

Hukum

Hampir 2 Jam Bersaksi di Sidang Etik Firli Bahuri, Alex Tirta Ngaku Masih Didalami Soal Rumah Sewa di Kertanegara

KAMIS, 21 DESEMBER 2023 | 13:15 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tak ada materi baru yang ditanyakan kepada pengusaha Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta selama hampir 2 jam bersaksi dalam sidang etik Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, Kamis (21/12).

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Alex Tirta tiba di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 10.22 WIB. Alex kemudian keluar dari Gedung KPK pada pukul 12.11 WIB.

"Sama ya pertanyaannya, sesuai dengan yang sebelumnya diperiksa di Bareskrim dan di Polda (Metro Jaya). Cuma itu saja, jadi sama pertanyaannya," kata Alex kepada wartawan, Kamis siang (21/12).


Pertanyaan sama yang ditanyakan Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam sidang etik Firli hari ini, yakni soal rumah sewa yang dijadikan rumah singgah Firli di Jalan Kertanegara nomor 46, Jakarta Selatan.

"Sama, jadi soal penyewaan rumah Kertanegara, cuma itu saja. Cuma tiga (pertanyaan) ya, cuma empat apa tiga. Iya betul (konfirmasi ulang)," pungkasnya.

Sebelumnya, pada pukul 09.27 WIB, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Hatta, sudah terlebih dahulu hadir di Gedung C1 KPK untuk bersaksi di sidang etik Firli. Hatta merupakan tersangka bersama mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di KPK.

Sementara itu, hingga pukul 12.25 WIB, Firli Bahuri selaku terperiksa belum terlihat hadir di Gedung C1 KPK.

Dewas sendiri mengagendakan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi pada hari ini, Kamis (21/12). Sebelumnya pada Rabu (20/12), Dewas juga sudah memeriksa 12 orang saksi, di antaranya 4 pimpinan KPK, dan Syahrul Yasin Limpo.

Dari hasil pemeriksaan pendahuluan yang diumumkan pada Jumat (8/12), Dewas menemukan tiga dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli. Yakni perbuatan yang berhubungan dengan pertemuan Firli dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), terkait harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di dalam LHKPN termasuk utangnya, dan terkait dengan penyewaan rumah di Kertanegara.

Firli disangkakan melanggar Pasal 4 Ayat 1 huruf a dan/atau Pasal 4 Ayat 1 huruf j dan/atau Pasal 8 Ayat e Peraturan Dewas 3/2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya