Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Beli LPG 3KG Wajib Daftar ke Pertamina, Ini Caranya

KAMIS, 21 DESEMBER 2023 | 10:10 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Mulai 1 Januari 2024 mendatang, masyarakat yang ingin membeli gas LPG 3 kilogram (kg) diwajibkan untuk melakukan pendaftaran terlebih dulu.

Aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.104/2007 dan Perpres No.38/2019 itu mewajibkan masyarakat untuk melakukan pendaftaran jika ingin mendapatkan gas tersebut.

Adapun dalam aturan itu, masyarakat yang berhak mendapat gas LPG 3 kg yaitu rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran.


Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, mengatakan pembelian LPG 3 kg pada 1 Januari 2024 masih bisa dilakukan bagi masyarakat yang saat ini belum terdaftar. Namun, mereka harus segera mendaftarkan diri terlebih dahulu sebelum melakukan pembelian.

"Tahun depan masih bisa dilayani, namun masyarakat harus tetap didaftarkan dulu sebelum membeli," ujar Irto, seperti dikutip Kamis (21/12).

Berikut cara mendaftar pembelian gas LPG 3 kg yang dikutip dari situs Pertamina:

1. Datangi pangkalan resmi Pertamina di wilayah masing-masing
2. Bawa KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK) saat ingin mendaftarkan diri
3. Masyarakat bisa langsung membeli LPG 3 kg tanpa harus menunggu proses verifikasi dari pihak Pertamina.

Sampai saat ini, Pertamina sendiri belum menentukan batasan LPG yang bisa dibeli oleh masyarakat, sehingga masyarakat bisa membeli berapapun yang mereka butuhkan.

"Untuk saat ini belum dilakukan pembatasan berapa maksimal jumlah pembelian tabung LPG 3 Kg yang boleh dibeli oleh konsumen," ungkap laman itu.

Sementara, bagi anggota keluarga yang belum mendaftar namun sudah ada salah satu anggota keluarganya yang telah mendaftar, maka mereka tidak perlu melakukan pendaftaran lagi untuk bisa membeli LPG 3 kg.

"Minimal terdapat satu NIK yang terdaftar dalam satu KK," tulis laman itu.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya