Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Beli LPG 3KG Wajib Daftar ke Pertamina, Ini Caranya

KAMIS, 21 DESEMBER 2023 | 10:10 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Mulai 1 Januari 2024 mendatang, masyarakat yang ingin membeli gas LPG 3 kilogram (kg) diwajibkan untuk melakukan pendaftaran terlebih dulu.

Aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.104/2007 dan Perpres No.38/2019 itu mewajibkan masyarakat untuk melakukan pendaftaran jika ingin mendapatkan gas tersebut.

Adapun dalam aturan itu, masyarakat yang berhak mendapat gas LPG 3 kg yaitu rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran.


Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, mengatakan pembelian LPG 3 kg pada 1 Januari 2024 masih bisa dilakukan bagi masyarakat yang saat ini belum terdaftar. Namun, mereka harus segera mendaftarkan diri terlebih dahulu sebelum melakukan pembelian.

"Tahun depan masih bisa dilayani, namun masyarakat harus tetap didaftarkan dulu sebelum membeli," ujar Irto, seperti dikutip Kamis (21/12).

Berikut cara mendaftar pembelian gas LPG 3 kg yang dikutip dari situs Pertamina:

1. Datangi pangkalan resmi Pertamina di wilayah masing-masing
2. Bawa KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK) saat ingin mendaftarkan diri
3. Masyarakat bisa langsung membeli LPG 3 kg tanpa harus menunggu proses verifikasi dari pihak Pertamina.

Sampai saat ini, Pertamina sendiri belum menentukan batasan LPG yang bisa dibeli oleh masyarakat, sehingga masyarakat bisa membeli berapapun yang mereka butuhkan.

"Untuk saat ini belum dilakukan pembatasan berapa maksimal jumlah pembelian tabung LPG 3 Kg yang boleh dibeli oleh konsumen," ungkap laman itu.

Sementara, bagi anggota keluarga yang belum mendaftar namun sudah ada salah satu anggota keluarganya yang telah mendaftar, maka mereka tidak perlu melakukan pendaftaran lagi untuk bisa membeli LPG 3 kg.

"Minimal terdapat satu NIK yang terdaftar dalam satu KK," tulis laman itu.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR Khawatir Pekerjaan Debt Collector jadi Ilegal, Ini Sebabnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 01:43

Keripik Pisang Lokal Besutan Rumah BUMN BRI Tembus Malaysia dan Hong Kong

Minggu, 23 Agustus 2026 | 01:19

Menlu China Mesra dengan Luhut, Sejumlah Tawaran Kerja Sama Mengalir

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:54

Program Gerakan “Warga Peduli Warga” Jaringan Aktivis 98 Berlanjut di Lampung

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:28

Sejumlah Elemen Mahasiswa Ogah Ikut Demo AMPB 27 Agustus, Ini Sebabnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:10

Ribuan Warga Meriahkan Panggung Rakyat Merdeka PANsar Murah di Kendal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:50

BRI Raih Tiga Penghargaan Bergengsi Alpha Southeast Asia 2026

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:28

DPR Tekankan Penguatan Pengendalian Lingkungan untuk Hentikan Karhutla

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:58

YLBHI Dorong Bareskrim Usut Perwira Diduga Terlibat Penipuan Investasi Tambang Emas

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:14

Pikat Pembeli dari Singapura hingga Belanda, Produk UMKM Asal Sumut Berdaya Bersama BRI

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:55

Selengkapnya