Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Beli LPG 3KG Wajib Daftar ke Pertamina, Ini Caranya

KAMIS, 21 DESEMBER 2023 | 10:10 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Mulai 1 Januari 2024 mendatang, masyarakat yang ingin membeli gas LPG 3 kilogram (kg) diwajibkan untuk melakukan pendaftaran terlebih dulu.

Aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.104/2007 dan Perpres No.38/2019 itu mewajibkan masyarakat untuk melakukan pendaftaran jika ingin mendapatkan gas tersebut.

Adapun dalam aturan itu, masyarakat yang berhak mendapat gas LPG 3 kg yaitu rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran.


Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, mengatakan pembelian LPG 3 kg pada 1 Januari 2024 masih bisa dilakukan bagi masyarakat yang saat ini belum terdaftar. Namun, mereka harus segera mendaftarkan diri terlebih dahulu sebelum melakukan pembelian.

"Tahun depan masih bisa dilayani, namun masyarakat harus tetap didaftarkan dulu sebelum membeli," ujar Irto, seperti dikutip Kamis (21/12).

Berikut cara mendaftar pembelian gas LPG 3 kg yang dikutip dari situs Pertamina:

1. Datangi pangkalan resmi Pertamina di wilayah masing-masing
2. Bawa KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK) saat ingin mendaftarkan diri
3. Masyarakat bisa langsung membeli LPG 3 kg tanpa harus menunggu proses verifikasi dari pihak Pertamina.

Sampai saat ini, Pertamina sendiri belum menentukan batasan LPG yang bisa dibeli oleh masyarakat, sehingga masyarakat bisa membeli berapapun yang mereka butuhkan.

"Untuk saat ini belum dilakukan pembatasan berapa maksimal jumlah pembelian tabung LPG 3 Kg yang boleh dibeli oleh konsumen," ungkap laman itu.

Sementara, bagi anggota keluarga yang belum mendaftar namun sudah ada salah satu anggota keluarganya yang telah mendaftar, maka mereka tidak perlu melakukan pendaftaran lagi untuk bisa membeli LPG 3 kg.

"Minimal terdapat satu NIK yang terdaftar dalam satu KK," tulis laman itu.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya