Berita

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean/RMOL

Hukum

Hari ini, Belasan Saksi Diperiksa Dewas KPK dalam Sidang Etik Firli Bahuri

KAMIS, 21 DESEMBER 2023 | 07:26 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali melanjutkan sidang etik dengan terperiksa Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri. Belasan orang saksi kembali diagendakan diperiksa dalam persidangan ini.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, setelah memeriksa 12 orang saksi termasuk pimpinan KPK, mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan lainnya pada Rabu (20/12), Dewas kembali melanjutkan persidangan etik pada hari ini, Kamis (21/12).

"Sama juga pemeriksaan saksi lagi, banyak lagi, ada 12 lagi, atau 13 aku lupa deh," kata Tumpak seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Kamis pagi (21/12).

Namun demikian, Tumpak mengaku tidak hafal siapa saja saksi yang akan diperiksa dalam persidangan etik hari ini.

Tumpak menjelaskan, pihaknya menargetkan bahwa sidang etik akan selesai sebelum tahun 2023 berakhir.

"Mudah-mudahan sebelum tahun baru sudah selesai, mudah-mudahan. Ya kita upayakan ya, upayakan untuk segera akhir tahun ini kita selesaikan," tutur Tumpak.

Tumpak juga berpesan agar Firli dapat hadir pada sidang hari ini. Karena, kata Tumpak, Dewas akan mendengarkan keterangan Firli.

"Kita juga tetap mengharapkan dia hadir, kalau dia hadir besok kita dengar keterangannya, tapi kalau beliau tidak hadir ya nggak apa-apa. Berarti dia rugi dong, karena dia tidak bisa membela dirinya. Mungkin keterangan orang-orang ini keliru kan, dia tidak bisa membantah, di situ kelemahannya kerugian bagi dia, bukan kerugian bagi kami, bukan," pungkas Tumpak.

Sementara itu, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar mengaku belum memastikan apakah Firli akan hadir atau tidak pada persidangan etik di Dewas hari ini yang digelar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Belum tahu nanti saya kabarin kalo beliau hadir," kata Ian.

Dari hasil pemeriksaan pendahuluan yang diumumkan pada Jumat (8/12), Dewas menemukan tiga dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli, yakni perbuatan yang berhubungan dengan pertemuan antara Firli dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), terkait harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di dalam LHKPN termasuk utangnya, dan terkait dengan penyewaan rumah di Kertanegara.

Firli disangkakan melanggar Pasal 4 Ayat 1 huruf a dan/atau Pasal 4 Ayat 1 huruf j dan/atau Pasal 8 Ayat e Peraturan Dewas 3/2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

Tekuk Fiorentina 2-1, Napoli Tak Biarkan Inter Tenang

Senin, 10 Maret 2025 | 01:21

Polda Jateng Tegas Larang Petasan Sepanjang Ramadan

Senin, 10 Maret 2025 | 00:59

Kluivert Tiba di Jakarta Ditemani Mantan Pemain Man United

Senin, 10 Maret 2025 | 00:41

Cegah Bencana Seperti di Jabotabek, Menteri ATR/BPN Evaluasi Tata Ruang di Jatim

Senin, 10 Maret 2025 | 00:25

Asiang Versus JACCS MPM Finance, Peneliti IPD-LP Yakin Hakim MA Lebih Adil

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:58

Beri Bantuan untuk Korban Banjir di Candulan, Okta Kumala Dewi Berharap Ada Solusi Jangka Panjang

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:41

PSU Empat Lawang Diikuti Dua Paslon, Pencoblosan pada 19 April 2025

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:20

Update Banjir dan Longsor Sukabumi: 5 Orang Wafat, 4 Orang Hilang

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:44

Menanti Keberanian Kejagung Bongkar Biang Kerok Korupsi Migas

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:30

PTPN IV PalmCo Siapkan 23 Bus untuk Mudik di Sumatera dan Kalimantan

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:18

Selengkapnya