Berita

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean/RMOL

Hukum

Hari ini, Belasan Saksi Diperiksa Dewas KPK dalam Sidang Etik Firli Bahuri

KAMIS, 21 DESEMBER 2023 | 07:26 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali melanjutkan sidang etik dengan terperiksa Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri. Belasan orang saksi kembali diagendakan diperiksa dalam persidangan ini.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, setelah memeriksa 12 orang saksi termasuk pimpinan KPK, mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan lainnya pada Rabu (20/12), Dewas kembali melanjutkan persidangan etik pada hari ini, Kamis (21/12).

"Sama juga pemeriksaan saksi lagi, banyak lagi, ada 12 lagi, atau 13 aku lupa deh," kata Tumpak seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Kamis pagi (21/12).


Namun demikian, Tumpak mengaku tidak hafal siapa saja saksi yang akan diperiksa dalam persidangan etik hari ini.

Tumpak menjelaskan, pihaknya menargetkan bahwa sidang etik akan selesai sebelum tahun 2023 berakhir.

"Mudah-mudahan sebelum tahun baru sudah selesai, mudah-mudahan. Ya kita upayakan ya, upayakan untuk segera akhir tahun ini kita selesaikan," tutur Tumpak.

Tumpak juga berpesan agar Firli dapat hadir pada sidang hari ini. Karena, kata Tumpak, Dewas akan mendengarkan keterangan Firli.

"Kita juga tetap mengharapkan dia hadir, kalau dia hadir besok kita dengar keterangannya, tapi kalau beliau tidak hadir ya nggak apa-apa. Berarti dia rugi dong, karena dia tidak bisa membela dirinya. Mungkin keterangan orang-orang ini keliru kan, dia tidak bisa membantah, di situ kelemahannya kerugian bagi dia, bukan kerugian bagi kami, bukan," pungkas Tumpak.

Sementara itu, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar mengaku belum memastikan apakah Firli akan hadir atau tidak pada persidangan etik di Dewas hari ini yang digelar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Belum tahu nanti saya kabarin kalo beliau hadir," kata Ian.

Dari hasil pemeriksaan pendahuluan yang diumumkan pada Jumat (8/12), Dewas menemukan tiga dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli, yakni perbuatan yang berhubungan dengan pertemuan antara Firli dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), terkait harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di dalam LHKPN termasuk utangnya, dan terkait dengan penyewaan rumah di Kertanegara.

Firli disangkakan melanggar Pasal 4 Ayat 1 huruf a dan/atau Pasal 4 Ayat 1 huruf j dan/atau Pasal 8 Ayat e Peraturan Dewas 3/2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya