Berita

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean/RMOL

Hukum

Hari ini, Belasan Saksi Diperiksa Dewas KPK dalam Sidang Etik Firli Bahuri

KAMIS, 21 DESEMBER 2023 | 07:26 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali melanjutkan sidang etik dengan terperiksa Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri. Belasan orang saksi kembali diagendakan diperiksa dalam persidangan ini.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, setelah memeriksa 12 orang saksi termasuk pimpinan KPK, mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan lainnya pada Rabu (20/12), Dewas kembali melanjutkan persidangan etik pada hari ini, Kamis (21/12).

"Sama juga pemeriksaan saksi lagi, banyak lagi, ada 12 lagi, atau 13 aku lupa deh," kata Tumpak seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Kamis pagi (21/12).


Namun demikian, Tumpak mengaku tidak hafal siapa saja saksi yang akan diperiksa dalam persidangan etik hari ini.

Tumpak menjelaskan, pihaknya menargetkan bahwa sidang etik akan selesai sebelum tahun 2023 berakhir.

"Mudah-mudahan sebelum tahun baru sudah selesai, mudah-mudahan. Ya kita upayakan ya, upayakan untuk segera akhir tahun ini kita selesaikan," tutur Tumpak.

Tumpak juga berpesan agar Firli dapat hadir pada sidang hari ini. Karena, kata Tumpak, Dewas akan mendengarkan keterangan Firli.

"Kita juga tetap mengharapkan dia hadir, kalau dia hadir besok kita dengar keterangannya, tapi kalau beliau tidak hadir ya nggak apa-apa. Berarti dia rugi dong, karena dia tidak bisa membela dirinya. Mungkin keterangan orang-orang ini keliru kan, dia tidak bisa membantah, di situ kelemahannya kerugian bagi dia, bukan kerugian bagi kami, bukan," pungkas Tumpak.

Sementara itu, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar mengaku belum memastikan apakah Firli akan hadir atau tidak pada persidangan etik di Dewas hari ini yang digelar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Belum tahu nanti saya kabarin kalo beliau hadir," kata Ian.

Dari hasil pemeriksaan pendahuluan yang diumumkan pada Jumat (8/12), Dewas menemukan tiga dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli, yakni perbuatan yang berhubungan dengan pertemuan antara Firli dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), terkait harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di dalam LHKPN termasuk utangnya, dan terkait dengan penyewaan rumah di Kertanegara.

Firli disangkakan melanggar Pasal 4 Ayat 1 huruf a dan/atau Pasal 4 Ayat 1 huruf j dan/atau Pasal 8 Ayat e Peraturan Dewas 3/2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

DPR: Penjualan Air Keras Tak Bisa Dilarang Total

Senin, 16 Maret 2026 | 12:16

DPP Arun Dukung Penutupan SPPG Nakal Sunat Anggaran

Senin, 16 Maret 2026 | 12:12

Jumlah Pemudik di Terminal Kalideres Menurun Dibanding Tahun Lalu

Senin, 16 Maret 2026 | 12:10

Perang di Ruang Server

Senin, 16 Maret 2026 | 12:04

Komisi III DPR Keluarkan Rekomendasi Perlindungan untuk Aktivis Andrie Yunus

Senin, 16 Maret 2026 | 12:03

Pos Kesehatan Disiapkan di Titik Keberangkatan Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 12:02

DPR Siap Panggil Polisi Jika Penyelidikan Kasus Andrie Yunus Mandek

Senin, 16 Maret 2026 | 11:54

Emas Antam Turun Jelang Lebaran

Senin, 16 Maret 2026 | 11:40

Guterres Akui DK PBB Tak Mampu Hentikan Konflik Global

Senin, 16 Maret 2026 | 11:25

KPK Sita Rp1 Miliar Saat Geledah Rumah Kadis PUPR dalam Kasus Suap Bupati Rejang Lebong

Senin, 16 Maret 2026 | 11:16

Selengkapnya