Berita

Ketua DPD Pemerhati Kebijakan Publik, Pemerintah dan Advokasi (PEKA) Sumatera Selatan, Ki Edi Soesilo/Net

Hukum

Diduga Keliru Tangani Akuisisi PT SBS, JPU Kejati Sumsel Perlu Dievaluasi

KAMIS, 21 DESEMBER 2023 | 06:12 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kejaksaan Agung (Kejagung) khususnya Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan diminta untuk mengevaluasi kinerja jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) yang diduga melakukan kekeliruan saat mengajukan dakwaan.

Keempat terdakwa tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PT BA) melalui anak perusahaan yang PT BMI.

Permintaan itu dikarenakan ada dugaan ketidakprofesionalnya oknum JPU Kejati Sumsel dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penuntut umum saat sidang akuisisi PT SBS saat persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang Kelas I A Khusus.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pemerhati Kebijakan Publik, Pemerintah dan Advokasi (PEKA) Sumatera Selatan, Ki Edi Soesilo, Kamis (21/12).

"Ada beberapa yang menjadi sorotan yaitu dakwaan dari JPU terhadap kempat orang yang diduga korupsi dalam proses akuisisi PT SBS oleh PT BA melalui anak perusahaan PT BMI yang diduga keliru. JPU juga harus melahirkan laporan dari Akuntan publik kepada penasehat hukum dan hakim pada saat persidangan," kata Ki Edi dalam keterangannya.

Lebih lanjut, Ki Edi juga menyoroti JPU yang melakukan penuntutan dalam menangani kasus akuisisi PT SBS harus memiliki kepekaan dan hati nurani. Sebab, kata Ki Edi, hal tersebut lah yang selalu diingatkan oleh Jaksa Agung dalam setiap kunjungan kerja di daerah.
 
"Selain profesional, jaksa juga harus mempunyai hati nurani dan kepekaan dalam setiap menangani perkara. Jangan serampangan dalam melakukan dakwaan apa lagi keliru dalam melakukan dakwaan," ucap Ki Edi yang juga pernah menjabat sebagai Sekjen LMND periode 2011-2014 tersebut.

Aktivis pergerakan Sumsel tersebut menjelaskan bahwa kasus dugaan kekeliruan dakwaan seperti yang dilakukan oleh JPU di Kejati Sumsel tak terjadi lagi untuk di daerah lain.

Pasalnya, lanjut Ki Edi, hal tersebut bisa merugikan orang lain dan bisa menjadi citra buruk untuk institusi korps adhyaksa di negeri ini.

"Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan harus melakukan mengevaluasi kinerja atau teguran kepada  JPU di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) yang diduga melakukan kekeliruan saat mengajukan dakwaan keempat orang diduga melakukan korupsi dalam akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PT BA). Semoga kekeliruan dakwaan ini tak terulang kembali demi tegaknya supremasi hukum," jelasnya.

Selain itu, Ki Edi juga mengingatkan kepada Hakim di Pengadilan Tipikor Palembang Kelas I A Khusus untuk tidak abu-abu dalam memutuskan perkara ini.

Sambung dia, hakim harus cermat dan teliti dalam memutus perkara ini bahwa terdakwa bersalah atau tidaknya dalam perkara tersebut.

"Hakim harus tegas dan adil, publik melihat dan menyaksikan apa yang mereka putuskan termasuk sudah viralnya di beberapa media," pungkasnya.

Untuk diketahui, keempat terdakwa yakni MW mantan Dirut PT BA dan tiga rekannya NT, AN, dan SI. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi akuisisi saham perusahaan bidang kontraktor pertambangan PT SBS oleh PT Bukit Multi Investama (BMI) pada 2015 dengan merugikan negara.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Karyawan Umbar Kesombongan Ejek Pasien BPJS, PT Timah Minta Maaf

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:37

Sugiat Santoso Apresiasi Sikap Tegas Menteri Imipas Pecat Pelaku Pungli WN China

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30

KPK Pastikan Tidak Ada Benturan dengan Kortastipikor Polri dalam Penanganan Korupsi LPEI

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:27

Tabung Gas 3 Kg Langka, DPR Kehilangan Suara?

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:10

Ken Martin Terpilih Jadi Ketum Partai Demokrat, Siap Lawan Trump

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:46

Bukan Main, Indonesia Punya Dua Ibukota Langganan Banjir

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:45

Larangan LPG di Pengecer Kebijakan Sangat Tidak Populis

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:19

Smart City IKN Selesai di Laptop Mulyono

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:59

Salah Memutus Status Lahan Berisiko Besar Buat Rakyat

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:45

Hamas Sebut Rencana Relokasi Trump Absurd dan Tidak Penting

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:26

Selengkapnya