Berita

Ketua DPD Pemerhati Kebijakan Publik, Pemerintah dan Advokasi (PEKA) Sumatera Selatan, Ki Edi Soesilo/Net

Hukum

Diduga Keliru Tangani Akuisisi PT SBS, JPU Kejati Sumsel Perlu Dievaluasi

KAMIS, 21 DESEMBER 2023 | 06:12 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kejaksaan Agung (Kejagung) khususnya Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan diminta untuk mengevaluasi kinerja jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) yang diduga melakukan kekeliruan saat mengajukan dakwaan.

Keempat terdakwa tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PT BA) melalui anak perusahaan yang PT BMI.

Permintaan itu dikarenakan ada dugaan ketidakprofesionalnya oknum JPU Kejati Sumsel dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penuntut umum saat sidang akuisisi PT SBS saat persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang Kelas I A Khusus.


Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pemerhati Kebijakan Publik, Pemerintah dan Advokasi (PEKA) Sumatera Selatan, Ki Edi Soesilo, Kamis (21/12).

"Ada beberapa yang menjadi sorotan yaitu dakwaan dari JPU terhadap kempat orang yang diduga korupsi dalam proses akuisisi PT SBS oleh PT BA melalui anak perusahaan PT BMI yang diduga keliru. JPU juga harus melahirkan laporan dari Akuntan publik kepada penasehat hukum dan hakim pada saat persidangan," kata Ki Edi dalam keterangannya.

Lebih lanjut, Ki Edi juga menyoroti JPU yang melakukan penuntutan dalam menangani kasus akuisisi PT SBS harus memiliki kepekaan dan hati nurani. Sebab, kata Ki Edi, hal tersebut lah yang selalu diingatkan oleh Jaksa Agung dalam setiap kunjungan kerja di daerah.
 
"Selain profesional, jaksa juga harus mempunyai hati nurani dan kepekaan dalam setiap menangani perkara. Jangan serampangan dalam melakukan dakwaan apa lagi keliru dalam melakukan dakwaan," ucap Ki Edi yang juga pernah menjabat sebagai Sekjen LMND periode 2011-2014 tersebut.

Aktivis pergerakan Sumsel tersebut menjelaskan bahwa kasus dugaan kekeliruan dakwaan seperti yang dilakukan oleh JPU di Kejati Sumsel tak terjadi lagi untuk di daerah lain.

Pasalnya, lanjut Ki Edi, hal tersebut bisa merugikan orang lain dan bisa menjadi citra buruk untuk institusi korps adhyaksa di negeri ini.

"Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan harus melakukan mengevaluasi kinerja atau teguran kepada  JPU di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) yang diduga melakukan kekeliruan saat mengajukan dakwaan keempat orang diduga melakukan korupsi dalam akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PT BA). Semoga kekeliruan dakwaan ini tak terulang kembali demi tegaknya supremasi hukum," jelasnya.

Selain itu, Ki Edi juga mengingatkan kepada Hakim di Pengadilan Tipikor Palembang Kelas I A Khusus untuk tidak abu-abu dalam memutuskan perkara ini.

Sambung dia, hakim harus cermat dan teliti dalam memutus perkara ini bahwa terdakwa bersalah atau tidaknya dalam perkara tersebut.

"Hakim harus tegas dan adil, publik melihat dan menyaksikan apa yang mereka putuskan termasuk sudah viralnya di beberapa media," pungkasnya.

Untuk diketahui, keempat terdakwa yakni MW mantan Dirut PT BA dan tiga rekannya NT, AN, dan SI. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi akuisisi saham perusahaan bidang kontraktor pertambangan PT SBS oleh PT Bukit Multi Investama (BMI) pada 2015 dengan merugikan negara.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Analisis di Balik Penerimaan Eksepsi Dokter Tifa

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:52

Legislator PDIP Desak Pemerintah Benahi Infrastruktur Hulu Migas

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:34

Panglima TNI: Perang Narasi Salah Satu Ancaman Paling Berbahaya Saat Ini

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:17

PABPDSI Kawal Program Nasional Hingga ke Desa Lewat 8 Satgas Asta Cita

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:55

MBG dan Peluang Besar Bangun Ekonomi Desa

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:30

Pemerintah Buka Opsi Biayai Utang Proyek Whoosh Pakai Panda Bond

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:05

Korupsi Pakan Satwa Rp10,2 Miliar, DPR Minta Eks Dirut KBS Dihukum Berat

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:45

Lulus S2 Hukum, Mikael Saragih Ungkap PR Hukum Indonesia Tak Lagi soal Kekurangan UU

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:37

BEM Kristiani Se-Indonesia Desak Kejagung Segera Tangkap Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:16

Polri dan FBI Sepakat Perkuat Kerja Sama Penanganan Kejahatan Transnasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:03

Selengkapnya