Berita

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata/RMOL

Hukum

Dari Gubernur Malut, KPK Usut Aliran Suap ke Tambang Nikel

RABU, 20 DESEMBER 2023 | 18:52 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penetapan status tersangka Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani akan dikembangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga ke sektor pertambangan.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, Abdul Ghani sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya dalam kasus dugaan suap proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta perizinan di lingkungan Pemprov Malut.

Selain menetapkan para tersangka, pihaknya juga akan mengembangkan kasus tersebut ke pertambangan nikel yang ada di Malut. Sekaligus, untuk menelusuri aliran uang yang masuk ke rekening penampungan diduga untuk kepentingan Abdul Ghani.

"Maluku Utara itu kan juga terkenal dengan tambang nikelnya, ya pasti ada informasi-informasi yang sementara masih terus didalami," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (20/12).

Abdul Ghani dan enam orang lain ditetapkan KPK sebagai tersangka usai melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Malut dan Jakarta pada Senin (18/12).

Selain Abdul Ghani, pihak-pihak yang ditetapkan tersangka adalah Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut; Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut; Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ).

Kemudian Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan, Stevi Thomas (ST) selaku swasta, dan Kristian Wuisan (KW) selaku swasta.

Dalam perkaranya, Abdul Ghani ikut serta dalam menentukan kontraktor pemenang lelang proyek pekerjaan. Untuk menjalankan misinya tersebut, Abdul Ghani memerintahkan Adnan, Daud, dan Ridwan untuk menyampaikan berbagai proyek di Provinsi Malut.

Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Malut mencapai pagu anggaran lebih dari Rp500 miliar, di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Ranga Ranga, pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo.

Dari proyek-proyek tersebut, Abdul Ghani menentukan besaran setoran dari para kontraktor. Gubernur Malut juga meminta Adnan, Daud, dan Ridwan memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran segera selesai.

Di antara kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang yaitu Kristian. Selain itu, Stevi juga telah memberikan uang kepada Abdul Ghani melalui Ramadhan untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan yang melewati perusahaannya.

Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp2,2 miliar. Uang tersebut kemudian digunakan di antaranya untuk kepentingan pribadi Abdul Ghani berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya